AS Siap Bantu Angkat Kotak Hitam

Jakarta, Kompas - Duta Besar Amerika Serikat untuk
Indonesia Lyn B Pascoe menegaskan, AS siap membantu
upaya pengangkatan kotak hitam pesawat AdamAir yang
ditemukan di perairan Majene, Sulawesi Barat, di
kedalaman 2.000 meter. Menurut Pascoe, meski sangat
sulit, harapan pengangkatan kotak hitam tetap ada.

"Semua tergantung Pemerintah Indonesia. Jika kami
memang diminta, kami siap membantu. Yang pasti, misi
pencarian pesawat sudah kami lakukan dan dengan hasil
memuaskan," ujar Pascoe seusai bertemu dengan Menteri
Perhubungan Hatta Rajasa, Selasa (30/1) di Jakarta.

Menurut Pascoe, upaya itu membutuhkan dana tidak
sedikit karena tingkat kesulitan dan teknologi yang
tidak sederhana.

Pada kesempatan itu, Hatta menyatakan bahwa pemerintah
masih mengkaji dan membahas upaya pengangkatan kotak
hitam dan badan pesawat.

"Kami masih berkoordinasi dengan Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan National Transportation
Safety Board AS mengenai kemungkinan pengangkatan
kotak hitam itu. Dari sisi biaya, ternyata juga sangat
mahal, sedikitnya tiga juta dollar AS," ungkap Hatta.

Mengenai sumber dana, sesuai aturan, akan dibebankan
kepada pihak operator dan asuransi.

Untuk pengangkatan korban, Hatta belum bersedia
menjelaskan. "Pastinya, kami meminta keluarga korban
untuk bisa memahami kondisi sebenarnya. Rencananya,
kami bersama keluarga korban akan tabur bunga pada
Minggu mendatang," katanya.

Gugatan keluarga korban

Di Surabaya kemarin 30-an orang keluarga korban
AdamAir bertemu dengan pengacara Haroen Calehr untuk
membicarakan kemungkinan menggugat perusahaan Boeing.
Akan tetapi, Calehr yang berasal dari firma hukum di
Houston, Texas, AS, tidak mau berkomentar mengenai
pertemuan yang dikatakannya masih tahap awal itu.

Padahal, kepada Kompas di Jakarta siang harinya,
Calehr menyatakan bahwa empat keluarga korban AdamAir
di Surabaya akan bergabung untuk menggugat Boeing.
Sebelumnya, sudah ada 13 orang yang akan menggugat
lewat dirinya.

Gugatan itu, katanya, dimungkinkan oleh perundangan
AS, yakni pihak mana pun, termasuk orang asing,
dimungkinkan untuk menggugat pihak mana pun di AS yang
diduga menyebabkan cedera atau kematian.

Gugatan serupa kepada Boeing bahkan pernah dimenangi
WNI dalam peristiwa kecelakaan pesawat Garuda tahun
2002. Untuk itu, Boeing membayar 500.000 dollar AS
kepada setiap keluarga korban. (otw/sf/ab7/ab8) 


 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

Kirim email ke