RUU Pelayanan Publik
Aparat Belum Sadar Digaji Rakyat

Jakarta, Kompas - Pelayanan publik di Indonesia sangat
buruk. Salah satu penyebabnya adalah aparatur negara
belum sadar bahwa mereka sesungguhnya digaji dari
pajak rakyat.

Guru besar Universitas Hasanuddin J Salusu
mengemukakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum
tentang Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang
diadakan Komisi II DPR, Rabu (14/2).

"Pelayanan publik morat-marit," katanya dalam rapat
yang dipimpin Ketua Komisi II dari Fraksi Partai
Demokrat EE Mangindaan.

Faktor lain yang mengakibatkan buruknya pelayanan
publik di negeri ini adalah kurangnya kompetensi
aparat, minimnya motivasi, rendahnya komitmen pada
penegakan hukum, deskripsi kerja yang tak jelas, serta
penempatan orang yang tidak tepat oleh atasan.

Salusu menyambut gembira adanya pembahasan RUU
Pelayanan Publik ini. Dia juga mengusulkan agar dalam
RUU ini benar-benar mencermati konflik kepentingan
antara aparatur, kantor, dan penerima layanan.

Ia mencontohkan banyak peralatan kerja kantor yang
digunakan untuk kepentingan pribadi aparat atau aparat
bolos kerja karena urusan pribadi. Di sejumlah negara,
jam kerja aparat itu akan ditambah sesuai dengan jam
kerja yang dicuri sebagai sanksinya. "Untuk ini saja
bisa berpuluh-puluh pasal dibuat dan harus ada sanksi
tegas," katanya.

Sejahterakan masyarakat

Peneliti dari Universitas Indonesia, Andrinov
Chaniago, yang juga hadir memberi masukan menyambut
baik adanya RUU Pelayanan Publik. Dia menilai RUU ini
merupakan instrumen hukum yang akan secara nyata dan
langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pelayanan publik di negeri kita ini panjang,
berbelit-belit, dan mahal," tegasnya.

Untuk itu dia mengingatkan DPR agar pelayanan publik
tidak dijadikan alat oleh pemerintah maupun aparat
untuk menambah sumber pendapatan.

UU ini juga harus menekankan pada hak-hak warga negara
untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Yang perlu banyak diatur justru kewajiban negara
dalam memberi pelayanan publik," ujar Andrinov.

Agar aparatur negara melaksanakan kewajibannya,
Andrinov juga mengusulkan dalam RUU ini diatur tentang
standar pelayanan, penanggung jawab pelayanan, dan
penanggung jawab pengaduan.

"Harus jelas siapa yang bertanggung jawab agar tidak
ada oper-operan bola seperti sekarang," paparnya.
(sut) 


 
____________________________________________________________________________________
Any questions? Get answers on any topic at www.Answers.yahoo.com.  Try it now.

Kirim email ke