RUU Pelayanan Publik Aparat Belum Sadar Digaji Rakyat Jakarta, Kompas - Pelayanan publik di Indonesia sangat buruk. Salah satu penyebabnya adalah aparatur negara belum sadar bahwa mereka sesungguhnya digaji dari pajak rakyat.
Guru besar Universitas Hasanuddin J Salusu mengemukakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang diadakan Komisi II DPR, Rabu (14/2). "Pelayanan publik morat-marit," katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat EE Mangindaan. Faktor lain yang mengakibatkan buruknya pelayanan publik di negeri ini adalah kurangnya kompetensi aparat, minimnya motivasi, rendahnya komitmen pada penegakan hukum, deskripsi kerja yang tak jelas, serta penempatan orang yang tidak tepat oleh atasan. Salusu menyambut gembira adanya pembahasan RUU Pelayanan Publik ini. Dia juga mengusulkan agar dalam RUU ini benar-benar mencermati konflik kepentingan antara aparatur, kantor, dan penerima layanan. Ia mencontohkan banyak peralatan kerja kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi aparat atau aparat bolos kerja karena urusan pribadi. Di sejumlah negara, jam kerja aparat itu akan ditambah sesuai dengan jam kerja yang dicuri sebagai sanksinya. "Untuk ini saja bisa berpuluh-puluh pasal dibuat dan harus ada sanksi tegas," katanya. Sejahterakan masyarakat Peneliti dari Universitas Indonesia, Andrinov Chaniago, yang juga hadir memberi masukan menyambut baik adanya RUU Pelayanan Publik. Dia menilai RUU ini merupakan instrumen hukum yang akan secara nyata dan langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pelayanan publik di negeri kita ini panjang, berbelit-belit, dan mahal," tegasnya. Untuk itu dia mengingatkan DPR agar pelayanan publik tidak dijadikan alat oleh pemerintah maupun aparat untuk menambah sumber pendapatan. UU ini juga harus menekankan pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik. "Yang perlu banyak diatur justru kewajiban negara dalam memberi pelayanan publik," ujar Andrinov. Agar aparatur negara melaksanakan kewajibannya, Andrinov juga mengusulkan dalam RUU ini diatur tentang standar pelayanan, penanggung jawab pelayanan, dan penanggung jawab pengaduan. "Harus jelas siapa yang bertanggung jawab agar tidak ada oper-operan bola seperti sekarang," paparnya. (sut) ____________________________________________________________________________________ Any questions? Get answers on any topic at www.Answers.yahoo.com. Try it now.
