Kompas, Selasa, 13 Maret 2007
Lumpur Mengalir sampai Jauh
Hotman M Siahaan
Sudah menjelang sepuluh bulan semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa
Timur, terjadi. Pekat dan panasnya situasi hingga kini sepekat dan sepanas
lumpur yang menyembur dari Bumi Jenggala. Dari mana harus mengurai perkara ini?
Ketika tiga aktor utama, yaitu negara (state), modal (corporate/ Lapindo), dan
rakyat Porong (civil society), saling mengklaim kepentingan sendiri, maka
hasilnya kebuntuan menemukan solusi. Masing-masing pihak mengaku dirinya paling
benar.
Lapindo Brantas Inc bersalah dan harus bertanggung jawab atas semua perkara
yang ditimbulkan. Itulah pendapat publik. Negara pun menguatkan hal itu.
Buktinya, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang pembentukan Tim
Nasional (Timnas) Penanggulangan Lumpur mencantumkan diktum, semua biaya yang
dibutuhkan Timnas dibebankan kepada Lapindo.
Meski masih ada kontroversi penyebab, fenomena mud volcano atau bukan, maupun
cara penanggulangannya, Lapindo adalah terdakwa utama secara sosial politik.
Meski hingga kini Lapindo bersikukuh, apa yang mereka lakukanpenanggulangan
lumpur, pembiayaan Timnas, maupun pemenuhan tuntutan ganti rugi rakyat yang
rumah dan tanahnya terbenam lumpurtak lebih dari tanggung jawab moral dalam
konteks corporate social responsibility (CSR).
Tanyakan kepada negara, apakah punya komitmen untuk menanggulangi masalah ini?
Punya! Buktinya? Timnas dibentuk, presiden dan wakil presiden sudah menjenguk.
Bukankah sudah berkali-kali diberikan petunjuk?
Bahkan keputusan Lapindo bertanggung jawab justru dilontarkan pertama kali oleh
wakil presiden saat mengunjungi korban di Pasar Porong, dan disanggupi petinggi
utama Lapindo, Nirwan Bakrie, yang saat itu juga ada di tempat itu.
Kontroversi
Sepuluh bulan menjelang. Apa yang kita saksikan adalah kontroversi, baik sikap
negara, Lapindo, rakyat, termasuk para ahli geologi. Semula elite geologi amat
yakin, semburan itu mudah diatasi. Berbagai rekayasa teknologi dilakukan untuk
menghentikan semburan, mulai dari relief well, snubbing, hingga melesakkan
bola-bola beton ke pusat semburan. Namun, semburan tak surut, malah
menjadi-jadi, luberannya pun mengalir sampai jauh. Pond penampungan tak muat,
tanggul ambrol, sejumlah desa tenggelam. Bahkan permukiman di Perumahan
Tanggulangin Asri Sejahtera I (Perumtas I) pun bernasib sama, yaitu ditelan
lumpur.
Untuk kasus terakhir, kontroversi memuncak. Lapindo bersikukuh menolak memberi
ganti rugi (apalagi ganti untung) kepada warga Perumtas I. Alasannya, tidak
sesuai peta wilayah bencana Desember 2006 yang disepakati bersama Timnas.
Luberan lumpur ke Perumtas I terjadi sesudah pipa gas Pertamina meledak,
membawa korban jiwa. Dan itu, menurut Lapindo, adalah tanggung jawab Timnas.
Bagi warga Perumtas, alasan Lapindo tak masuk akal. Kenyataannya permukiman
mereka terbenam lumpur Lapindo, bukan lumpur Timnas. Karena itu, mereka
menuntut ganti rugi/untung sesuai preseden tiga desa sebelumnya yang sudah
disetujui Lapindo untuk diberi ganti rugi cash and carry. Warga Perumtas I
minta diperlakukan sama.
Apa yang kita saksikan dalam drama lumpur ini? Negara dan Lapindo bersikukuh,
rakyat berjuang sendiri, bernegosiasi dengan Lapindo. Mereka tidak tahu di mana
posisi negara. Negara di pihak mereka atau Lapindo, atau tidak di pihak siapa
pun kecuali di pihak diri sendiri.
Logika macam apa lagi yang harus di-jelentreh-kan untuk mengurai kasus ini? Ada
ribuan rakyat yang rumahnya terbenam dan harus mengungsi berbulan- bulan yang
nyaris tidak layak untuk suatu kehidupan sosial. Rakyat yang tercerabut dari
akar sosial, budaya, dan ekonominya kini terancam tercerabut dari akar
politisnya sebagai warga negara. Ketika mereka minta pertanggungjawaban atas
nasibnya yang terpuruk, yang terjadi mereka harus bertarung dengan segala
ketidakberdayaan menghadapi kekuatan corporate. Timnas sebagai bentukan negara
cuma memfasilitasi negosiasi, juga tanpa daya.
Ambil alih negara
Kegamangan hubungan dan tanggung jawab state-corporate-civil society, baik
dalam upaya penanggulangan dan keberpihakan, membuat masalah lumpur kian pekat
dan meluber tak terkendali. Berbagai upaya mendudukkan perkara, baik oleh wakil
rakyat, pemerintah daerah, maupun intelektual dan kekuatan masyarakat lain,
belum menuai titik terang.
Prinsip sebenarnya jelas. Ketiga aktor, state-corporate-civil society, harus
mendudukkan perkara sesuai proporsinya. Negara harus memutuskan. Jika Lapindo
adalah penyebab bencana lumpur, biarlah negara berurusan dengan Lapindo. Apa
pun urusan dan keputusan perkaranya menjadi ranah negara dengan Lapindo. Ranah
rakyat dan Lapindo harus diambil alih negara, terutama penyelesaian masalah
ganti rugi, baik yang sudah maupun yang belum disepakati. Bukankah negara wajib
memberi perlindungan kepada rakyat? Kejelasan perkara ini akan menghentikan
kegamangan.
Jika lumpur tak bisa dihentikan, prioritas utama adalah mengendalikan agar tak
meluber jauh. Untuk itu, tim ad hoc sebagaimana status Timnas harus dipertegas
menjadi tim organik, tim permanen, sesuai Keppres No 13/2006, tugas Timnas
berakhir 8 Maret. Tim organik ini atau apa pun namanyaharus mendapat status
atas nama negara, dibiayai negara, dan menjalankan fungsi negara dalam
penanggulangan semua dampak lumpur. Termasuk rehabilitasi atau relokasi
infrastruktur milik negara, jalan tol, rel kereta api, jalan provinsi, jaringan
listrik, dan lainnya, termasuk menyelesaikan ganti rugi. Atas nama negara, tim
organik melindungi rakyat. Tugas ini amat bermoral dan konstitusional.
Tanpa kejelasan dan komitmen untuk mempertegas permasalahan antara posisi
negara (state), korporat (corporate), dan warga Bumi Jenggala (civil society),
luapan lumpur perkara akan meliar dan rentan menimbulkan gejolak sosial, bahkan
tak mustahil muncul pembangkangan sipil, yang tanda-tanda awalnya sudah mulai
bertunas.
Hotman M Siahaan Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya
---------------------------------
The fish are biting.
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.