Kompas, Jumat, 13 April 2007
Rahman: Demi Tanah Ulayat
AGNES RITA SULISTYAWATY
"Banyak uang ditawarkan kepada saya atau masyarakat. Tetapi, perjuangan merebut
tanah ulayat ini hendak membuktikan, tidak semua hal bisa dibeli dengan uang,"
tutur Rahman (44), Datuk Penghulu Setio Dirajo.
Tanah ulayat di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan,
Riau, bukan sekadar benda mati yang menghasilkan nilai tambah secara ekonomi.
Lebih dari itu, tanah tersebut merupakan simbol harga diri sekaligus situs
pelestarian budaya.
Oleh karena itu, Rahman memilih tetap berusaha merebut tanah ulayat yang
dikuasai perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1987. Masyarakat Petalangan yang
ketika itu mengambil getah pohon karet, dipaksa pulang karena perkebunan karet
di tanah ulayat itu akan dijadikan perkebunan sawit.
Bukan berarti tak ada perlawanan ketika itu, tetapi mereka yang berani
menentang, langsung merasakan akibatnya. Tak terhitung berapa banyak kepala
desa, sekretaris desa, dan camat yang dicopot karena mempertahankan tanah
ulayat. Bahkan, ayah Rahman, Imam Thaha yang menjadi tokoh masyarakat desa, pun
menjadi korban intimidasi pihak perusahaan dan aparat.
"Bapak saya tidak rela melihat kebun karet yang selama ini menjadi penghidupan
masyarakat desa, digusur paksa oleh aparat dan perusahaan. Beban hidup itu juga
yang menyebabkan Bapak sakit lalu meninggal dunia," tutur Rahman.
Jalan masuk ke Desa Sialang Godang yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari
Jalan Lintas Timur Sumatera sempat diblokir oleh aparat keamanan. Sepekan
lamanya warga tidak bisa melintas, sekadar untuk berbelanja bahan kebutuhan
pokok sekalipun.
Setelah intimidasi dan teror, korporasi perkebunan dari Jakarta itu menguasai
sekitar 12.000 hektar lahan ulayat masyarakat Petalangan. Di lahan itu hingga
kini, batang-batang pohon sawit berdiri dengan gagah. Para pekerja didatangkan
dari luar desa. Sedangkan masyarakat Petalangan terpinggirkan, hanya menjadi
penonton.
Selain perkebunan sawit yang menduduki tanah ulayat Penghulu Setio Dirajo,
perusahaan lain pengelola hutan tanaman industri (HTI) juga ikut merampas tanah
ulayat. Namun, fokus dan tenaga masyarakat yang sangat terbatas membuat mereka
sementara mengerahkan pikiran untuk merebut perkebunan kelapa sawit. Tanah
ulayat itu luasnya sekitar 26.000 hektar.
Lahan warisan nenek moyang masyarakat Petalangan, lepas dari tangan mereka.
Hilanglah sudah kisah penghidupan masyarakat Petalangan yang bersumber dari
padi berladang, mengumpulkan dan menjual hasil hutan nonkayu, serta perkebunan
karet di lahan pekarangan.
Upaya negosiasi
Upaya merebut hak ulayat harus diusahakan. Masyarakat tidak bisa hanya
berpangku tangan menanti kembalinya hak atas tanah itu. Itulah kesadaran
Rahman. Ia pun menggalang massa untuk merebut tanah itu.
Langkah demi langkah telah ditempuh. Upaya negosiasi dijalani dari tingkat
kabupaten, DPR, kepolisian, hingga Komnas HAM. Peta tanah ulayat yang dimiliki
masyarakat ternyata belum bisa menjadi daya tawar untuk mendapatkan kembali
tanah tersebut. Padahal, peta tersebut mereka peroleh dari Badan Koordinasi
Survei Tanah Nasional (Bakorsurtanal).
Aksi pembakaran perkebunan perusahaan pada akhir tahun 1998 merupakan salah
satu titik kulminasi masyarakat, setelah negosiasi terus tanpa hasil. Rahman
dan masyarakat juga menemukan, izin hak guna usaha (HGU) perkebunan swasta itu
baru keluar tahun 1999.
Lagi-lagi, masyarakat kalah bila berhadapan dengan sistem hukum negara yang
belum berpihak pada masyarakat adat. Alih-alih masyarakat mendapatkan tanah
ulayat, justru Rahman dipenjarakan. Mulai 15 April 1999 hingga Agustus 2000,
Rahman menghabiskan waktu di tiga lembaga pemasyarakatan, yakni LP Bangkinang,
Pasir Pangaraian, dan Rengat.
Di penjara, pihak perkebunan sawit itu masih berusaha menghentikan langkah
masyarakat dengan memperkarakan penyerobotan lahan. Pihak perkebunan sempat
menawarkan Rp 7 miliar dan pembebasan tuntutan kepada Rahman.
Tahun 2003, masyarakat juga ditawari Rp 18 miliar untuk ganti rugi 1.000 hektar
lahan yang diserobot. Kalau ingin kaya, kata Rahman, sebenarnya ia bisa saja
mengambil uang itu. Namun, uang akan habis sekali pakai, sedangkan tanah bisa
menjamin hidup masyarakat dari generasi ke generasi.
Tawaran damai dari perkebunan bukan sekali diterima Rahman. Beberapa kali pula
pihak perkebunan menyodorkan sejumlah uang untuk menghentikan upaya masyarakat
meminta kembali tanah ulayat mereka.
Namun, Rahman bersikukuh. Kendati hidup dari gaji bulanan sebagai guru golongan
III di SD Sialang Godang, Rahman tidak tergiur tawaran uang itu. Aktivitas
mengajar di sekolah bahkan sering digantikan guru honorer, karena Rahman kerap
bepergian ke luar kampung untuk mengurus tanah ulayat.
Peningkatan posisi sebagai kepala sekolah atau pegawai di kantor Kabupaten
Pelalawan, ditampiknya. Alasannya sederhana, ia masih ingin menggunakan
sebagian besar waktunya untuk mendapatkan kembali tanah ulayat masyarakatnya.
Ini pun dia kerjakan demi masa depan para siswa yang diajarnya, yang sebagian
besar warga Melayu Petalangan.
Kini, masyarakat tetap pada tuntutan mereka, yakni mendapatkan tanah ulayat
itu. Bahkan, dari 12.000 hektar tanah yang diserobot pihak perkebunan,
masyarakat meminta pengembalian 7.116 hektar saja. Luas lahan ini diperoleh
dari lahan yang belum diganti rugi, serta kelebihan lahan dari yang diizinkan
untuk digunakan perkebunan.
Kalau saja lahan itu kembali menjadi milik masyarakat Penghulu Setio Dirajo,
warga bersepakat mengolah kebun sawit itu bersama-sama dalam wadah koperasi.
"Bila dihitung, dengan lahan seluas 7.116 hektar itu, masyarakat bisa
mendapatkan hasil sawit sampai miliaran rupiah," ungkap Rahman.
Kebijakan industrialisasi ternyata belum mampu menyejahterakan rakyat. Dalam
kasus Rahman, yang terjadi adalah proses peminggiran dan pengambilan secara
paksa atas kedaulatan tanah yang dimiliki masyarakat lokal.
Hutan dan tanah untuk penyambung nyawa, itulah yang hendak diraih Rahman selaku
Datuk Penghulu Setio Dirajo. Bila saja ada tanah yang bisa mereka kelola, di
situlah tumpuan penghidupan akan disandarkan.
Datuk Itu Seorang Guru SD
Di tengah gerakan perlawanan terhadap perkebunan swasta, Rahman masih tercatat
sebagai guru SD Sialang Godang. Setelah hampir 20 tahun menjadi guru pegawai
negeri sipil (PNS), ia mendapatkan golongan III C.
Gaji bulanan ditambah dengan hasil dari penjualan karet di lahan miliknya yang
masih tersisa, pria ini menghidupi istrinya, Rahmaniah (38) dan tiga anak
mereka. Bahkan, gaji bulanan sebagai guru pun kerap diberikannya kepada guru
honorer di sekolah itu, yang menggantikan tugasnya mengajar kelas V.
Kendati pernah hidup di bui, pria kelahiran Sialang Godang, 1 September 1963
itu masih tetap dipekerjakan sebagai PNS. Bahkan, masyarakat ikut mendukung
usaha Rahman. Ia mendapatkan suara terbanyak dibandingkan tiga calon lain yang
dipilih menjadi datukĀpimpinan Penghulu Setio Dirajo.
Pada 2 Oktober 2000, Rahman dikukuhkan sebagai Datuk Penghulu Setio Dirajo oleh
Wakil Bupati Pelalawan, yang ketika itu dijabat oleh Anas Badrun.
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.