Kompas, Jumat, 13 April 2007                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       
 Rahman: Demi Tanah Ulayat 
 
AGNES RITA SULISTYAWATY  
"Banyak uang ditawarkan kepada saya atau masyarakat. Tetapi, perjuangan merebut 
tanah ulayat ini hendak membuktikan, tidak semua hal bisa dibeli dengan uang," 
tutur Rahman (44), Datuk Penghulu Setio Dirajo. 
Tanah ulayat di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, 
Riau, bukan sekadar benda mati yang menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. 
Lebih dari itu, tanah tersebut merupakan simbol harga diri sekaligus situs 
pelestarian budaya. 
Oleh karena itu, Rahman memilih tetap berusaha merebut tanah ulayat yang 
dikuasai perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1987. Masyarakat Petalangan yang 
ketika itu mengambil getah pohon karet, dipaksa pulang karena perkebunan karet 
di tanah ulayat itu akan dijadikan perkebunan sawit. 
Bukan berarti tak ada perlawanan ketika itu, tetapi mereka yang berani 
menentang, langsung merasakan akibatnya. Tak terhitung berapa banyak kepala 
desa, sekretaris desa, dan camat yang dicopot karena mempertahankan tanah 
ulayat. Bahkan, ayah Rahman, Imam Thaha yang menjadi tokoh masyarakat desa, pun 
menjadi korban intimidasi pihak perusahaan dan aparat. 
"Bapak saya tidak rela melihat kebun karet yang selama ini menjadi penghidupan 
masyarakat desa, digusur paksa oleh aparat dan perusahaan. Beban hidup itu juga 
yang menyebabkan Bapak sakit lalu meninggal dunia," tutur Rahman. 
Jalan masuk ke Desa Sialang Godang yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari 
Jalan Lintas Timur Sumatera sempat diblokir oleh aparat keamanan. Sepekan 
lamanya warga tidak bisa melintas, sekadar untuk berbelanja bahan kebutuhan 
pokok sekalipun. 
Setelah intimidasi dan teror, korporasi perkebunan dari Jakarta itu menguasai 
sekitar 12.000 hektar lahan ulayat masyarakat Petalangan. Di lahan itu hingga 
kini, batang-batang pohon sawit berdiri dengan gagah. Para pekerja didatangkan 
dari luar desa. Sedangkan masyarakat Petalangan terpinggirkan, hanya menjadi 
penonton. 
Selain perkebunan sawit yang menduduki tanah ulayat Penghulu Setio Dirajo, 
perusahaan lain pengelola hutan tanaman industri (HTI) juga ikut merampas tanah 
ulayat. Namun, fokus dan tenaga masyarakat yang sangat terbatas membuat mereka 
sementara mengerahkan pikiran untuk merebut perkebunan kelapa sawit. Tanah 
ulayat itu luasnya sekitar 26.000 hektar. 
Lahan warisan nenek moyang masyarakat Petalangan, lepas dari tangan mereka. 
Hilanglah sudah kisah penghidupan masyarakat Petalangan yang bersumber dari 
padi berladang, mengumpulkan dan menjual hasil hutan nonkayu, serta perkebunan 
karet di lahan pekarangan. 
Upaya negosiasi  
Upaya merebut hak ulayat harus diusahakan. Masyarakat tidak bisa hanya 
berpangku tangan menanti kembalinya hak atas tanah itu. Itulah kesadaran 
Rahman. Ia pun menggalang massa untuk merebut tanah itu. 
Langkah demi langkah telah ditempuh. Upaya negosiasi dijalani dari tingkat 
kabupaten, DPR, kepolisian, hingga Komnas HAM. Peta tanah ulayat yang dimiliki 
masyarakat ternyata belum bisa menjadi daya tawar untuk mendapatkan kembali 
tanah tersebut. Padahal, peta tersebut mereka peroleh dari Badan Koordinasi 
Survei Tanah Nasional (Bakorsurtanal). 
Aksi pembakaran perkebunan perusahaan pada akhir tahun 1998 merupakan salah 
satu titik kulminasi masyarakat, setelah negosiasi terus tanpa hasil. Rahman 
dan masyarakat juga menemukan, izin hak guna usaha (HGU) perkebunan swasta itu 
baru keluar tahun 1999. 
Lagi-lagi, masyarakat kalah bila berhadapan dengan sistem hukum negara yang 
belum berpihak pada masyarakat adat. Alih-alih masyarakat mendapatkan tanah 
ulayat, justru Rahman dipenjarakan. Mulai 15 April 1999 hingga Agustus 2000, 
Rahman menghabiskan waktu di tiga lembaga pemasyarakatan, yakni LP Bangkinang, 
Pasir Pangaraian, dan Rengat. 
Di penjara, pihak perkebunan sawit itu masih berusaha menghentikan langkah 
masyarakat dengan memperkarakan penyerobotan lahan. Pihak perkebunan sempat 
menawarkan Rp 7 miliar dan pembebasan tuntutan kepada Rahman. 
Tahun 2003, masyarakat juga ditawari Rp 18 miliar untuk ganti rugi 1.000 hektar 
lahan yang diserobot. Kalau ingin kaya, kata Rahman, sebenarnya ia bisa saja 
mengambil uang itu. Namun, uang akan habis sekali pakai, sedangkan tanah bisa 
menjamin hidup masyarakat dari generasi ke generasi. 
Tawaran damai dari perkebunan bukan sekali diterima Rahman. Beberapa kali pula 
pihak perkebunan menyodorkan sejumlah uang untuk menghentikan upaya masyarakat 
meminta kembali tanah ulayat mereka. 
Namun, Rahman bersikukuh. Kendati hidup dari gaji bulanan sebagai guru golongan 
III di SD Sialang Godang, Rahman tidak tergiur tawaran uang itu. Aktivitas 
mengajar di sekolah bahkan sering digantikan guru honorer, karena Rahman kerap 
bepergian ke luar kampung untuk mengurus tanah ulayat. 
Peningkatan posisi sebagai kepala sekolah atau pegawai di kantor Kabupaten 
Pelalawan, ditampiknya. Alasannya sederhana, ia masih ingin menggunakan 
sebagian besar waktunya untuk mendapatkan kembali tanah ulayat masyarakatnya. 
Ini pun dia kerjakan demi masa depan para siswa yang diajarnya, yang sebagian 
besar warga Melayu Petalangan. 
Kini, masyarakat tetap pada tuntutan mereka, yakni mendapatkan tanah ulayat 
itu. Bahkan, dari 12.000 hektar tanah yang diserobot pihak perkebunan, 
masyarakat meminta pengembalian 7.116 hektar saja. Luas lahan ini diperoleh 
dari lahan yang belum diganti rugi, serta kelebihan lahan dari yang diizinkan 
untuk digunakan perkebunan. 
Kalau saja lahan itu kembali menjadi milik masyarakat Penghulu Setio Dirajo, 
warga bersepakat mengolah kebun sawit itu bersama-sama dalam wadah koperasi. 
"Bila dihitung, dengan lahan seluas 7.116 hektar itu, masyarakat bisa 
mendapatkan hasil sawit sampai miliaran rupiah," ungkap Rahman. 
Kebijakan industrialisasi ternyata belum mampu menyejahterakan rakyat. Dalam 
kasus Rahman, yang terjadi adalah proses peminggiran dan pengambilan secara 
paksa atas kedaulatan tanah yang dimiliki masyarakat lokal. 
Hutan dan tanah untuk penyambung nyawa, itulah yang hendak diraih Rahman selaku 
Datuk Penghulu Setio Dirajo. Bila saja ada tanah yang bisa mereka kelola, di 
situlah tumpuan penghidupan akan disandarkan. 
Datuk Itu Seorang Guru SD  
Di tengah gerakan perlawanan terhadap perkebunan swasta, Rahman masih tercatat 
sebagai guru SD Sialang Godang. Setelah hampir 20 tahun menjadi guru pegawai 
negeri sipil (PNS), ia mendapatkan golongan III C. 
Gaji bulanan ditambah dengan hasil dari penjualan karet di lahan miliknya yang 
masih tersisa, pria ini menghidupi istrinya, Rahmaniah (38) dan tiga anak 
mereka. Bahkan, gaji bulanan sebagai guru pun kerap diberikannya kepada guru 
honorer di sekolah itu, yang menggantikan tugasnya mengajar kelas V. 
Kendati pernah hidup di bui, pria kelahiran Sialang Godang, 1 September 1963 
itu masih tetap dipekerjakan sebagai PNS. Bahkan, masyarakat ikut mendukung 
usaha Rahman. Ia mendapatkan suara terbanyak dibandingkan tiga calon lain yang 
dipilih menjadi datukĀ—pimpinan Penghulu Setio Dirajo. 
Pada 2 Oktober 2000, Rahman dikukuhkan sebagai Datuk Penghulu Setio Dirajo oleh 
Wakil Bupati Pelalawan, yang ketika itu dijabat oleh Anas Badrun. 

       
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

Kirim email ke