-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

All,

Tadi pagi saya baca koran kompas kemarin, menkominfo sudah mengeluarkan
peraturan bahwa iklan lokal harus berisi content lokal. Tujuan nya untuk
melindungi bisnis lokal, rumah produksi lokal, artis lokal dari serbuan
'asing'. Diberikan waktu 6 bulan untuk merubahnya, kecuali produk asing
dan sudah menjadi ikon. Misalnya, marlboro, boleh artis asing, rumah
produksi asing, karena marlboro ikon nya kuda. cmiiw dan maap nggak
sempat cari url nya.

Nah begitu kan mantap, kenapa dengan ISP dan NAP tidak demikian?
Karena saudara tua dekat dengan regulator? Kenapa nggak dipikirin bisnis
saudara tua bisa mematikan bisnis saudara muda? Kenapa nggak saudara tua
jualan ke saudara muda saja? sehingga terartur tidak ada yang gelap dan
curang yang berakibat pada penyitaan.

Jadi saya setuju dengan yang Pak Didi ungkapkan, ayo dong diatur dari
RT/RW net, ISP gelap, NAP gelap, ISP curang, NAP curang. Tapi jangan
berhenti sampai disitu, sehingga terkesan proses ini untuk memuluskan
usaha yang lain dan mematikan usaha yang lain.

# mrs
peace

Didi Harijanto wrote:
> nah kalau topiknya fokus 
> maka pembahasan akan enak tdk melebar kemana 
> 
> saya cuman mau komentari rt rw net
> setahu saya sdh ada pengakuan resmis terhadap rtrwnet 
> 
> cuman yg jadi masalah sekarang 
> rtrwnet ini banyak disalah gunakan menurut saya.
> ada yg melakukan kegiatan nap illegal kemudian pakai nama rt rwnet supaya 
> legal
> terus ada isp illegal yg pakai nama rt rwnet spy legal 
> dll
> 
> rtrwnet sendiri itu ada banyak batasan
> (lupa pernah baca dimana) yg saya ingat
> 1. tdk boleh keluar dari rt atau rw itu sendiri , alias area terbatas 
> 2. gak boleh punya lebih dari 1 , (jadi ingat kasus combo)
> 3. pasti ada batasan omset karena berurusan ama npwp siup pajak dll
> mis   x-rtrwnet darmo
>       x-rtrwnet manyar
>       x-rtrwnet surabaya
>       x-rtrwnet malang
>       dll
> ini kan dah jelas masuk area kerja isp baik yg legal dan illegal hehehe
> kemudian dia pasang sendiri dvb dan nurunin ke beberapa pop rtrwnet nya dan 
> nego langsung ama satelit luar
> nah ini kan jelas area kerja nap baik legal dan yg illegal hahaha
> 
> nah kita kan dah tahu semua, nap itu apa dan isp itu apa.
> (pernah baca dari postel mengenai definisinya)
> sedangkan illegal aja semua dah tahu kan artinya.
> 
> memang tdk bisa di pungkiri semua usaha yg legal aja kadang masih melakukan 
> tindakan illegal. :-)
> 
> so ya semua deh berusaha berbuat baik dan benar ya
> 
> itu yg sudah berusaha saya singkat daripada bengong nganggur neh.
>  
> Thx
> dd
-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.4.5 (MingW32)

iD8DBQFGN/ngr6rBNNxs/2sRAo6CAJ9/bWhO62xTNer0U3U9V4WkB4GWMwCgrvP6
uqwdZbPnaJpwwtDAEz9MOeM=
=KQje
-----END PGP SIGNATURE-----

-- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.

Kirim email ke