Posting lama, sekedar fyi. ------- Forwarded Message Follows ------- From: Self <Single-user mode> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: UUD45 Copies to: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date sent: Fri, 23 Jul 1999 15:26:15 + 1.0 > Republika Online [INLINE] > Republika Online edisi: > 14 Jul 1999 > > Harun Al Rasyid: UUD'45 Harus Diganti Baru > > JAKARTA -- Tak hanya amandemen -- mengubah subtansi pasal per > pasal, pakar hukum tata negara UI Prof Dr Harun Al Rasjid menilai UUD > 1945 harus diganti dengan yang baru. Walau diganti baru, tak semua > pasal harus sama sekali baru. > > Harun tak sendirinya mengusulkan pembaharuan UUD 1945. Ia > mengungkapkan sebuah tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah > menyiapkan UUD baru yang berisi 81 pasal. > > Dalam acara Partai Amanat Nasional (PAN) show di Jakarta, kemarin, > Harun yang Sekjen Partai Umat Islam (PUI) menyatakan ada sejumlah > padsal di UUD 1945 yang masih layak untuk dipertahankan. ''Yang masih > layak bisa dipertahankan, yang tidak buang saja diganti dengan yang > baru,'' papar Harun. > > Harun, yang belum lama mundur dari jabatan Wakil Ketua KPU, > menyatakan bahwa langkah awal reformasi adalah reformasi > konstitusi. Ia menyebut sekarang ini pula merupakan momentum yang > bagus untuk melakukan reformasi terhadap UUD 1945. > Bahwa UUD 45 itu banyak jeleknya, sudah tidak banyak yang ingin membantahnya. Bagus dah! Ini kemajuan! Saya masih ingat, ketika kuda masih suka gigit besi, zaman Jurrassic Park dalam sejarah Internet, yaitu tahun 1994-1995, ketika Paul Salim mempertanyakan UUD45 itu di Indonesia-l ini, maka segerombolan manusia menuduhnya PKI! Sekarang nggak banyak tuh yang masih mau memepertahankan UUD45. Jadi ada perubahan di opini umum di Indonesia. Bagus dah! Mumpung diskusi lagi jalan, walaupun sudah belasan kali diulang, toh ingin juga saya sampaikan sekali lagi hal berikut: Dari sudut isi UUD45 itu sendiri, meninggalkan UUD45 itu adalah satu keharusan bila kita ingin menegakkan demokrasi, karena UUD45 itu tidak mengenal Trias Politika (cf. berbagai posting saya di arsip apakabar), artinya UUD45 itu adalah undang-undang untuk diktatur. Dan - sekali lagi - bagusnya sudah tidak banyak orang yang masih mau membantah hal ini. Namun - dari segi hukum - perlu kita ingat bahwa diberlakukannya kembali UUD45 itu oleh cabo fascist Jepang Soekarno dulunya melalui sebuah dekrit yang illegal: Dekrit 5 Juli 1959. Dekrit itu, perlu kita ingat: 1. Diambil oleh Presiden, yang menurut UUDS 50 yang berlaku ketika itu adalah kepala negara dan bukan kepala pemerintahan. President tidak punya wewenang politik. Agar jelas: Dekrit 5 Juli itu illegal. Jadi harus ditolak. 2. Soekarno, yang sejak mulai saat itu menjadi diktator Indonesia yang pertama telah membubarkan, dengan dekrit yang sama, lembaga negara yang - justru - diberi tugas untuk menyusun UUD, yaitu Dewan Konstituante yang adalah hasil pemilihan umum yang bebas dan rahasia legi legitim. Jadi, akan elegant bila UUD yang Permanen itu disusun oleh Dewan Konstituante yang dipilih beradasarkan UU pemlihan umum yang berlaku tahun 1955. Dan bukannya memakai mekanisme yang ada di UUD45 itu sendiri seperti yang diusulkan. > Perubahan UUD 1945 sendiri amat dimungkinkan. Karena mengutip > pernyataan Soekarno--Presiden RI pertama dan penggagas UUD 1945, > konstitusi kita bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna. > Karena itu, pasca kemerdekaan terjadi uasaha pembahruan UUD pada > tahun 1949, 1950, 1959. > Mensejajarkan UUDS49 yagn keluar dari KMB dan UUDS50 yang legal dan legitim dengan Dekrit 5 Juli 1959 (yang tidak legitim dan illegal) adalah kesalahan. Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo ===================================== * Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, kedunguan, kegoblokan dan kebodohan * Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista