MA Menangkan Kasus Sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang 
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, 
Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon 
eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah 
bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring 
waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak 
berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat 
Hak Milik yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang-Undang 
Agraria sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis-habisan 
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi 
tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, 
Jakarta Barat. Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga 
atau 5,563 Kepala Keluarga (KK). Padahal warga Meruya Selatan 
keseluruhannya memiliki surat-surat lengkap kepemilikan tanah dan 
tempat tinggal mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah 
pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini 
juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika untuk 
yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang 
bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu warga 
yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar pajak PBB 
selama bertahun-tahun mendiami tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya 
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan 
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar 
tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar 
dengan modal yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling 
tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor telepon, tempat para 
klien, perusahaan marketing, agen, dan para supplier untuk bisa 
menghubungi mereka dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT 
Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia!!! Kemudian saya 
periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya nomor 
berikut ini: (021) 5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon 
ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal, bukan PT. 
Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S. Parman 
kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.
Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut 
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut: Blok E 10 
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan 
bertanya-tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi 
Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT 
Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan 
sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama 
Portanigra.

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra 
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke 
data kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak 
terdaftar sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP!!!
Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang 
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang 
tidak terdaftar sebagai wajib pajak? Dan bagaimana bisa Mahkamah 
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran 
girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang 
jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar 
Pajak PBB? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini 
adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga 
Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin 
dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak 
berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. 
Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku kejahatan.

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 
21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akan 
menggusur yang ini, jangan percaya!!!". Tujuan dan rencana mereka 
sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah 
belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi: perumahan DPR 3, 
komplek Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Komplek unilever, perumahan 
karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence (ini 
yang direncanakan pertama2 bakal digusur), Taman Kebon Jeruk, 
Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga 
juga yang akan terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi 
ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun 
televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek.

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan 
bernasib sama,
Hasan Al Banna

Saya bisa dihubungi di 021-71432135

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan 
sebenar-benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak-pihak yang 
berwenang dan terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang 
saya himpun diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya.
 
Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati 
untuk perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun 
yang anda kenal sebanyak-banyaknya. Terima kasih.

Adhi Pramudya 
C&C Inspira Creative Design
Jl. Kamera I/1, Kompleks TVRI
Jakarta 11480, Indonesia
Ph/Fx. 62-21-5492356
[EMAIL PROTECTED]




Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke