MA Menangkan Kasus Sebuah PT. Fiktif !!! PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang-Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.
Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis-habisan membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala Keluarga (KK). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki surat-surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka masing-masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar pajak PBB selama bertahun-tahun mendiami tanah tersebut. Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing, agen, dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia!!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya nomor berikut ini: (021) 5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT. Idola Tunggal, bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta. Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut: Blok E 10 Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan bertanya-tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama Portanigra. Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP!!! Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku kejahatan. Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."kami hanya akan menggusur yang ini, jangan percaya!!!". Tujuan dan rencana mereka sudah pasti untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan warga yang terancam eksekusi: perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Komplek unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence (ini yang direncanakan pertama2 bakal digusur), Taman Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akan terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek. Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib sama, Hasan Al Banna Saya bisa dihubungi di 021-71432135 Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan sebenar-benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak-pihak yang berwenang dan terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang saya himpun diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya. Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda kenal sebanyak-banyaknya. Terima kasih. Adhi Pramudya C&C Inspira Creative Design Jl. Kamera I/1, Kompleks TVRI Jakarta 11480, Indonesia Ph/Fx. 62-21-5492356 [EMAIL PROTECTED] Dapatkan informasi kesehatan gratis Mailing List Dokter Indonesia http://www.mldi.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/