Saya mau tanya dengan dikeluarkannya Permenkes 512, Apa betul kewajiban 
menjalankan PTT tidak wajib lagi bagi dokter ? Mengacu pada prasyarat 
pengurusan SIP tidak disertakan bukti sedang menjalankan PTT/ sudah menunaikan 
kewajiban PTT. terima kasih
   
   
   

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke