Saya mau tanya dengan dikeluarkannya Permenkes 512, Apa betul kewajiban menjalankan PTT tidak wajib lagi bagi dokter ? Mengacu pada prasyarat pengurusan SIP tidak disertakan bukti sedang menjalankan PTT/ sudah menunaikan kewajiban PTT. terima kasih
--------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! [Non-text portions of this message have been removed] Dapatkan informasi kesehatan gratis Mailing List Dokter Indonesia http://www.mldi.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/