Hai para milist ,
Saya adalah dokter yang baru lulus November 2007 ini.Saya sudah baca
message di milis ini ttg dokter PTT dan semuanya sudah lama (tahun 2006).
Untuk sekedar informasi :
1.Dokter yang baru lulus HARUS mengikuti UKDI
2.Setelah ada pengumuman UKDI peserta UKDI dapat membuat sertifikat
lulus UKDI.
3.Untuk membuat STR maka peserta harus membawa Sertikfikat lulus UKDI
ke KKI
4.Untuk membuat SIP maka harus ada STR dan rekomendasi dari IDI (ttg
tempat praktek yang anda ajukan)dibawa ke dinkes.
5.Jika mau langsung kuliah Spesialis maka harus sampai tingkat STR(ttg
penerimaan residen tergantung dari masing-masing fakultas atau bagian
apakah mau menerima yang belum PTT). Fungsi STR itu untuk mengurus
Surat Ijin Praktek bagi para residen di RS Pendidikan masing2.

Mohon perbaikan dari para milis jika informasi ini salah.
Apakah ada yang tahu ttg kapan pendaftaran dokter PTT?dan apa saja
persyaratannya?
Terima kasih.

Kirim email ke