Seseorang yang mengalami gangguan jiwa, kata teman saya--yang alumni Fakultas
Hukum--bebas dari jeratan pidana. Jadi jika dia melakukan tindakan/kesalahan
yang merugikan orang lain maka tidak ada hukuman baginya.
Pernah terjadi kasus, ada orang gila (perempuan) yang sudah dihamili orang
lain. Selepas melahirkan bayinya (maaf) di potong-potong menjadi beberapa
bagian kemudian digoreng.
Yang menjadi pertanyaan saya, jika dilihat dari sudut pandang akademis (dunia
ilmiah) batasan yang jelas antara orang gila dan waras itu dimana sih?
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
[Non-text portions of this message have been removed]