Seseorang yang mengalami gangguan jiwa, kata teman saya--yang alumni Fakultas 
Hukum--bebas dari jeratan pidana. Jadi jika dia melakukan tindakan/kesalahan 
yang merugikan orang lain maka tidak ada hukuman baginya.
Pernah terjadi kasus, ada orang gila (perempuan) yang sudah dihamili orang 
lain. Selepas melahirkan bayinya (maaf) di potong-potong menjadi beberapa 
bagian kemudian digoreng.

Yang menjadi pertanyaan saya, jika dilihat dari sudut pandang akademis (dunia 
ilmiah) batasan yang jelas antara orang gila dan waras itu dimana sih?



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke