Begin forwarded message: > From: theresia permadi <[EMAIL PROTECTED]> > Date: February 11, 2008 3:59:42 PM GMT+07:00 > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [health-talk] Opini Kompas Kamis 31 Januari 08 > Reply-To: [EMAIL PROTECTED] > > Yth. Peserta Health-talk, > > Di Kompas diatas ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik karena > sampai hari ini tidak ada yang memberi komentar saya sudah > menjawabnya tetapi supaya Peserta Health-Talk Yth yang tidak > berlangganan Kompas dapat info juga maka saya kirimkan berita ini. > > Pertanyaan Pembaca Kompas : Bolehkah Doktergigi menjual obat > langsung kepada pasien?. Jawaban saya: > > 1. P.P. no 36 th 1964 mengakui adanya 3 profesi sarjana kesehatan: > dokter/doktergigi/apoteker, sebagai wujud pengakuan PEMISAHAN > antara "kuasa diagnose-terapi" yang diberikan dalam bentuk resep > pada pasien dan "kuasa dispensing" untuk membuat dan serahkan obat > pada pasien. Pemisahan ini sudah dimulai sejak abad ke 13 karena > praktek dukun/terkun dimana diagnose dan dispensing dilakukan oleh > satu orang menimbulkan banyak penyelewengan. Karena itu pemisahan > ini adalah katup pengaman bagi pasien agar ada checks & balances > dalam proses pengobatan. > 2. P.P no 1 th 1988 babV pasal 12b berbunyi: > Dokter dan doktergigi yang telah mendapatkan surat izin praktek > DILARANG > memberikan atau meracik obat, kecuali suntikan. > > Sayang peraturan2 yang sudah ada tidak bisa diwujudkan dalam praktek: > > 1. Profesi apoteker dinegara kita belum sempat berkembang sudah > terjungkal sehingga semua "kuasa" diambil alih oleh dokter/ > dokterdukun: karena keserakan atau merasa super-scientist yang > mampu menguasai semua ilmu atau tidak menghargai ilmu kecuali ilmu > dagang???. > 2. Atau barangkali ada pihak yang ingin menguasai dunia peredaran > obat sehingga adanya seorang yang kompeten dibidang obat tentu akan > menjadi penghalang untuk menjadikan obat sekedar komodoti. > > Maka yang ada sekarang hanya tinggal kolusi dimana-mana: > 1. Banyak dokter menjadi pemilik apotek/bekerjasama dengan apotek/ > serahkan obat langsung pada pasien. > 2. Apoteker tidak praktek cukup PAJANG NAMA saja dan tugasnya > diserahkan asisten (pendidikan setaraf SMA) yang tentu tidak > setaraf dokter. > 3. Sarana apotek kehilangan unsur2 profesi (ilmiah &sosial) hanya > menjadi tempat dagang obat. Unsur2 profesi seperti mengikuti efek > samping obat, kecocokan obat dengan penyakit, interaksi obat, > membantu pasien untuk mendapatkan obat sesuai daya beli, dsb. tidak > terlaksana. > > Kesimpulan: > 1. Apakah kita masih perlu apotek?. > 2. Apakah maraknya malpraktek bersumber pada a.l. kecenderungan > dokter untuk mengurusi hal2 diluar tanggung-jawabnya?. >
[Non-text portions of this message have been removed]

