Begin forwarded message:

> From: theresia permadi <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: February 11, 2008 3:59:42 PM GMT+07:00
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [health-talk] Opini Kompas Kamis 31 Januari 08
> Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yth. Peserta Health-talk,
>
> Di Kompas diatas ada sebuah pertanyaan yang cukup menarik karena  
> sampai hari ini tidak ada yang memberi komentar saya sudah  
> menjawabnya tetapi supaya Peserta Health-Talk Yth yang tidak  
> berlangganan Kompas dapat info juga maka saya kirimkan berita ini.
>
> Pertanyaan Pembaca Kompas : Bolehkah Doktergigi menjual obat  
> langsung kepada pasien?. Jawaban saya:
>
> 1. P.P. no 36 th 1964 mengakui adanya 3 profesi sarjana kesehatan:  
> dokter/doktergigi/apoteker, sebagai wujud pengakuan PEMISAHAN  
> antara "kuasa diagnose-terapi" yang diberikan dalam bentuk resep  
> pada pasien dan "kuasa dispensing" untuk membuat dan serahkan obat  
> pada pasien. Pemisahan ini sudah dimulai sejak abad ke 13 karena  
> praktek dukun/terkun dimana diagnose dan dispensing dilakukan oleh  
> satu orang menimbulkan banyak penyelewengan. Karena itu pemisahan  
> ini adalah katup pengaman bagi pasien agar ada checks & balances  
> dalam proses pengobatan.
> 2. P.P no 1 th 1988  babV pasal 12b berbunyi:
>     Dokter dan doktergigi yang telah mendapatkan surat izin praktek  
> DILARANG
>     memberikan atau meracik obat, kecuali suntikan.
>
> Sayang peraturan2 yang sudah ada tidak bisa diwujudkan dalam praktek:
>
> 1. Profesi apoteker dinegara kita belum sempat berkembang sudah  
> terjungkal sehingga semua "kuasa" diambil alih oleh dokter/ 
> dokterdukun: karena keserakan atau merasa super-scientist yang  
> mampu menguasai semua ilmu atau tidak menghargai ilmu kecuali ilmu  
> dagang???.
> 2. Atau barangkali ada pihak yang ingin menguasai dunia peredaran  
> obat sehingga adanya seorang yang kompeten dibidang obat tentu akan  
> menjadi penghalang untuk menjadikan obat sekedar komodoti.
>
> Maka yang ada sekarang hanya tinggal kolusi dimana-mana:
> 1. Banyak dokter menjadi pemilik apotek/bekerjasama dengan apotek/ 
> serahkan obat langsung pada pasien.
> 2. Apoteker tidak praktek cukup PAJANG NAMA  saja dan tugasnya  
> diserahkan asisten (pendidikan setaraf SMA) yang tentu tidak  
> setaraf dokter.
> 3. Sarana apotek kehilangan unsur2 profesi (ilmiah &sosial) hanya  
> menjadi tempat dagang obat. Unsur2 profesi seperti mengikuti efek  
> samping obat, kecocokan obat dengan penyakit, interaksi obat,  
> membantu pasien untuk mendapatkan obat sesuai daya beli, dsb. tidak  
> terlaksana.
>
> Kesimpulan:
> 1. Apakah kita masih perlu apotek?.
> 2. Apakah maraknya malpraktek bersumber pada a.l. kecenderungan  
> dokter untuk mengurusi hal2 diluar tanggung-jawabnya?.
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke