Selamat sore rekan2 semua, Saya ingin menanyakan beberapa hal : 1. bagaimanakah prosedurnya seorang dokter yang baru saja meiliki SIP dan ingin membuka klinik di rumah, apakah ada izin lagi untuk pembuatan klinik tersebut, jika iya bagaimana dengan biayanya dan syarat2nya. 2. misalkan tempatnya belum memadai tetapi dokter tersebut ingin menjadi dokter panggilan ato dokter yang dipanggil kerumah pasien apakah perlu izin juga untuk pemasangan plang di rumah dokter tersebut.
Mohon informasinya dari rekan - rekan sekalian. Terima kasih. salam, Sandy [Non-text portions of this message have been removed]

