Selamat sore rekan2 semua,
Saya ingin menanyakan beberapa hal :
1. bagaimanakah prosedurnya seorang dokter yang baru saja meiliki SIP dan
ingin membuka klinik di rumah, apakah ada izin lagi untuk pembuatan klinik
tersebut, jika iya bagaimana dengan biayanya dan syarat2nya.
2. misalkan tempatnya belum memadai tetapi dokter tersebut ingin menjadi
dokter panggilan ato dokter yang dipanggil kerumah pasien apakah perlu izin
juga untuk pemasangan plang di rumah dokter tersebut.

Mohon informasinya dari rekan - rekan sekalian.
Terima kasih.

salam,
Sandy


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke