Sent: Friday, June 12, 2009 8:41:08 AM
Subject: Public Warning BPOM tentang Komestika Berbahaya


FYI untuk para wanita dan pecinta wanita.
Sumber Attachment: www.pom.go.id
-------------------

Teliti Sebelum Membeli Produk Kecantikan
 
Rosdianah Dewi
BPOM menertibkan 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya
/
Artikel Terkait: 
        * Inilah Daftar 70 Produk Kosmetik Berbahaya
        * BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya 
Kamis, 11 Juni 2009 | 13:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi cantik adalah impian setiap wanita, tak heran 
hampir seluruh produk kecantikan laris manis di pasaran. Namun konsumen juga 
harus jeli sebelum membeli, pasalnya banyak produk kecantikan yang justru 
mengandung bahan-bahan berbahaya.
"Tidak semua produk kecantikan itu aman, banyak juga yang mengandung bahan 
berbahaya yang nantinya akan merugikan konsumen," ujar Husniah Rubiana Thamrin 
Akib, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Jakarta Kamis (11/6).
Ada beberapa zat berbahaya yang sering ada dalam kosmetik, pertama adalah 
Merkuri (Hg)/ Air Raksa. Merkuri termasuk logam berat yang dalam konsentrasi 
apapun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai 
hal, mulai dari perubahan kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik hitam 
pada kulit, iritasi kerusakan permanen pada susuna syaraf otak, ginjal dan 
ganguan perkembangan pada janin. Dalam jangka waktu yang pendek, merkury dalam 
dosis yang tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah dan diare.
Kedua Hidrokinon, zat ini termasuk pada golongan obat keras yang hanya dapat 
digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini adalah 
dapat menyebabkan iritasi, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta 
bercak-bercak hitam.
Ketiga adalah asam Retinoat/Tretinoin/retinoic Acid, yang dapat menyebabkan 
kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Dan terakhir zat warna Merah 
K.3 (CI 15585 ), Merah K. 10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075 ). Zat-zat 
tersebut merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna 
kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan kanker dan 
kerusakan hati.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ujarnya, konsumen harus memastikan 
produsen mengeluarkan produk yang banyak dijual dipasaran, karena banyak juga 
produk kecantikan palsu. Selain itu jika terjadi perubahan yang drastis, 
konsumen dapat segera melapor ke BPOM. "Kalau ada produk yang merugikan atau 
mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya.
RDI 





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke