Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut

Tak.Beri.Layanan.Baik..Rumah.Sakit.Bisa.Dituntut

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen lewat paripurna Dewan Perwakilan 
Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit (RUU RS), 
Senin (28/9). Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang 
Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari mengatakan, dengan adanya 
undang-undang tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit 
demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut 
diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi 
pelanggaran akan ada sanksinya, ujarnya.

Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memeroleh 
layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien 
juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang 
didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah 
sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara 
pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit 
yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elek tronik.

Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah 
sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan 
fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat 
darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana 
alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang 
benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan 
melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. 
Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi 
administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga 
pencabutan izin rumah sakit.

Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional 
rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar 
yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/09/28/21143260/Tak.Beri.Layanan.Baik..Rumah.Sakit.Bisa.Dituntut

Kirim email ke