----- Original Message -----
Sent: Wednesday, July 21, 2004 9:02
AM
Subject: RE: Penjelasan LPPOM MUI tentang
Kasus 'BreadTalk'
Terima kasih atas jawabannya.
Aku dapat dari milis e-ketawa,
btw....
sebetulnya yang ingin aku tanyakan adalah apakah
betul MUI melakukan "serangkaian kajian dan penelitian mengenai bredTalk"
ini...
karna ada beberapa teman yang menganggap
email seperti ini hanya kerja-an orang yang tidak suka / persaingan bisnis
saja.
maaf...
kalau memang benar email
seperti ini sumbernya dari MUI, alangkah baiknya MUI sendiri yang kirim
tulisan ke milis2 atau website islam.... karna jika dapat email dari sebuah
milis (Yang kirim bukan sumbernya langsung)... banyak yang meragukan
kebenarannya.....
Sebelum dan sesudahnya aku minta maaf jika ada kata yang
salah....
Terima kasih...
-----Original
Message-----
From: halalmui
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 21, 2004 8:04
AM
To: Suprihatin
Subject: Re: Penjelasan LPPOM MUI
tentang Kasus 'BreadTalk'
milis yang mana, yang pasti sebagai Islam sebaiknya
jangan dikonsumsi dulu
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, July 20, 2004 7:02
AM
Subject: Penjelasan LPPOM MUI tentang
Kasus 'BreadTalk'
Bapak / Ibu,
Saya ingin bertanya tentang BreadTalk. Berita ini
saya dapat dari sebuah milis. Apakah hal ini benar???
Terima kasih
Yana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Penjelasan
LPPOM MUI tentang Kasus 'BreadTalk'
Publikasi: 15/07/2004 13:06
WIB
Sejak 3 bulan terakhir restoran roti "BreadTalk" telah
menjadi pembicaraan
di kalangan masyarakat berkaitan dengan status
kehalalannya. Disinyalir
produk tersebut tidak halal dan karenanya
menyebabkan keresahan di kalangan
Islam.
Berkaitan hal
tersebut Pihak Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah
melakukan serangkaian
kajian dan penelitian dengan kronologis sebagai
berikut:
1.
Tanggal 8 Maret 2004 LPPOM MUI melakukan pemeriksaan ke Outlet
BreadTalk
Plaza Indonesia, namun tidak diberikan izin oleh manajemen
untuk melacak
formula dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
produknya. Pihak manajemen
beralasan harus meminta izin dulu ke
BreadTalk Singapura, sebagai pemberi
lisensi untuk waralaba
tersebut.
2. Setelah itu LPPOM MUI mengirimkan surat kepada
manajemen BreadTalk
tersebut untuk dapat mengakses data tersebut, dan
meminta agar pihak
BreadTalk mengajukan untuk disertifikasi
halal.
3. Pada tanggal 8 Maret 2004 LPPOM MUI juga melakukan
kunjungan ke Singapura
untuk
mengklarifikasi masalah tersebut.
Dari kajian yang dilakukan LPPOM MUI
didapatkan data bahwa BreadTalk
Singapura memang menjual produk-produk yang
mangandung babi, dan
karenanya haram dikonsumsi umat Islam. Informasi ini
juga diperkuat
oleh keterangan dari Mr. Syahlan Hairalah (Majelis Ulama
Islam
Singapura), yang khusus menangan kehalalan makanan di Singapura,
bahwa
BreadTalk Singapura tidak pernah mendaftarkan untuk
disertifikasi halal
karena sudah jelas haram.
4. LPPOM MUI
terus mencoba mendapatkan akses informasi dari pihak
BreadTalk
Indonesia, namun sampai detik terakhir tidak mendapatkan
jawaban yang
memadai. Janji bahwa mereka akan mendaftarkan pada bulan
Mei untuk
disertifikasi halal melalui surat tanggal 1 Mei 2004, namun
sampai saat ini
tidak pernah terwujud.
Sementara itu
pertanyaan masyarakat melalui berbagai media soal
kepastian
kehalalan
produk tersebut terus masuk ke LPPOM MUI dan
LPPOM MUI merasa kesulitan
mendapat respond dari pihak BreadTalk
Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka LPPOM MUI
memberikan informasi kepada
masyarakat luas agar mengetahui
fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa BreadTalk Indonesia
merupakan franchise dari BreadTalk Singapura
yang menggunakan brand
dan formula dari BreadTalk Singapura.
2. Bahwa BreadTalk
Singapura merupakan produk haram untuk dikosumsi oleh
masyarakat
muslim, karena mengandung babi.
3. Bahwa manajemen BreadTalk
Indonesia berjanji akan mengurus sertifikasi
halal kepada LPPOM MUI
sesegera mungkin, namun janji itu tidak pernah
terwujud setelah waktu
yang cukup lama (kurang lebih 3 bulan setelah kasus
ini
muncul).
4. Bahwa sangat besar kemungkinan pihak BreadTalk
Indonesia menggunakan
formula dan bahan baku yang sama dengan yang
dimiliki oleh BreadTalk
Singapura.
Dari fakta-fakta tersebut
maka status kehalalan BreadTalk Indonesia sangat
meragukan, oleh
karena itu LPPOM MUI menghimbau kepada masyarakat luas untuk
lebih
berhati-hati dalam mengkomsumsi produk tersebut.
Selain itu
secara umum LPPOM MUI mengingatkan masyarakat muslim agar
tidak
mengkomsumsi produk-produk
yang tidak jelas
kehalalannya.
Jakarta, 8 Juni 2004 Humas LPPOM MUI
http://www.halalmui.or.id
E-mail:
[EMAIL PROTECTED]
Alamat Surat: Jl. Lodaya II No. 3
Bogor
atau: Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma Kamar
25,
Jakarta
Bogor: Telp.0251-358748, Fax.0251-358747
Jakarta:
Telp/Fax.
021-3507486