lumayan lah,
tanggalnya udah diupdate & kl dulu gadis sekampung sekarang gadis 1 kantor..
:)

-----Original Message-----
From: Aning Pristiyani [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, January 18, 2005 9:57 AM
To: [email protected]
Subject: Re: e-ketawa :-) Fatwa MUI Terheboh



B A S I
lagiiiiiiiiiii.....................
:-(


----- Original Message -----
From: bowo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, January 19, 2005 1:07 AM
Subject: e-ketawa :-) Fatwa MUI Terheboh


>
> Kompas, 18 Januari 2005
>
> MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah
> diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya,
> dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang
> terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun
> 2003:
> "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS
> SATU KANTOR"
> Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang
> pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah
gegabah
> mengambil keputusan tersebut.  Untuk mencari tahu alasan MUI  mengeluarkan
> fatwa tersebut, maka
> wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.
> Inilah isi wawancara tersebut:
>
> Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa
> mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis
> satu kantor?
>
> Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis
aja
> berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....
>
> Wartawan: ????
>
>


Ketawa dot Com - http://ketawa.com/
CV Global Intermedia - http://www.g-im.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/e-ketawa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke