Fatwa MUI : haram menikah dengan gadis sekantor

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKANTOR"

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 juni tahun 2004:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....

Wartawan: ????

Joking, jangan serius..serius amat laaahh......hahahahahaha.......



+++Milisi eketawers datang yak....! +++
GATHERING III, E-Ketawa.
SEA WORLD - Ancol
Sabtu, 16 Juli 2005.
Jam 14.00 sampe tutup.
Tiket Rp. 20.500,-
Pendaftaran Hub: Y2nk / Koko / Eko / Pac. ;-P

Mau tebakan sama temannya?
Ketik TTH Kirim ke 3911 - IM3, Mentari, Matrix, ProXL, Telkom Fleksi
Rp. 1000,-/SMS

Ketawa dot Com - http://ketawa.com/
CV Global Intermedia - http://www.g-im.com/




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke