Petugas DLLAJR Suka Mencari-cari Kesalahan

 

MOHON perhatian Menteri Perhubungan, Ir M Hatta Rajasa, untuk menertibkan petugas DLLAJR yang berkeliaran di jalan-jalan dan mencari-cari kesalahan pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang, yang rata-rata awam hukum. Jangan jadikan ketidaktahuan para pengemudi ini, sebagai kesempatan memeras.

 

UU No 14 tahun 1992 pasal 52 ayat 1 juncto UU No 81 tahun 1981 pasal 7 ayat 2, jelas mengatur bahwa petugas DLLAJR, sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Perhubungan, dalam melaksanakan tugas penyidikan, berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

 

Dalam kenyataannya, kita bisa melihat di jalan-jalan, seperti jalan menuju pelabuhan, bandar udara, kawasan industri, dan pinggiran kota, petugas DLLAJR melakukan "razia" terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang, tanpa didampingi polisi. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum di atas.

 

Saya percaya Bapak tidak akan membiarkan anak buah Bapak melakukan premanisme, pemerasan, dan membiarkan mereka memanfaatkan 'kebodohan' para pengemudi truk dan bus, dengan berlindung di balik kedok seragam, sepatu laras dan motor dinas.

 

Saya pun percaya, Bapak tidak akan membiarkan anak buah Bapak mencoreng nama Departemen Perhubungan.

 

Puji HP

Jakarta Pusat

 

-----------

Berita dan Tulisan yang disiarkan Perhimpunan INTI, sekadar untuk diketahui dan sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti mewakili pendapat dan pendirian Perhimpunan INTI.




sluurrrrrpppppppp ;-P~~~~~~~~~~~O))

Mau tebakan sama temannya?
Ketik TTH Kirim ke 3911 - IM3, Mentari, Matrix, ProXL, Telkom Fleksi
Rp. 1000,-/SMS

Ketawa dot Com - http://ketawa.com/
CV Global Intermedia - http://www.g-im.com/




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke