serius dikit

sebuah article menarik, bagaimana hukum alam dapat diterapkan dalam pengambilan kebijkan BBM di indon.

 


Hukum Fisika dan Masalah BBM Indonesia

Laporan -

Oleh: Maizar Rahman*)

Hukum alam adalah hukum Tuhan. Bahwa pensil yang
dilepas akan jatuh ke tanah adalah hukum alam, yang
oleh Isaac Newton kemudian didefinisikan sebagai
gaya
gravitasi dalam ilmu fisika. Dorongan jatuh atau
perpindahan ke tanah yang digerakkan
gaya gravitasi
ini timbul karena adanya perbedaan
massa bumi dengan
pensil tersebut.
Gaya dorong tersebut dapat juga
disebut perbedaan potensial. Fenomena alam yang sama
ditemukan di berbagai keadaan bilamana ada perbedaan
potensial.

Untuk BBM, fenomena yang sama juga berlaku. Selama
harga BBM lebih murah dari harga di luar negeri,
timbul perbedaan potensial harga sehingga akan ada
gaya yang mendorong terbawanya atau terselundupkannya
BBM ke luar negeri. Penyelundupan adalah asal
kelangkaan dan kelangkaan adalah asal kekacauan
ekonomi dan sosial. Untuk mencegahnya diperlukan
tenaga yang sama dengan 
gaya dorong tadi, bentuknya
berupa patroli polisi siang malam dan kerja keras
pengadilan, yang tentu akan sangat mahal sekali. Cara
mencegah yang terbaik adalah adalah dengan hukum alam
pula, yaitu samakan harga dalam negeri dan di luar
negeri.

Memang, cara pencegahan dengan pengawasan tidak akan
pernah tuntas, selama masih ada perbedaan harga.
Pemberian subsidi melalui sistem harga tidak akan
pernah menyelesaikan masalah penyelundupan dan
kelangkaan. Cara yang lebih baik adalah menerapkan
harga pasar bagi publik dan pemberian subsidi langsung
kepada yang memerlukan. Pemberian subsidi langsung
kepada yang memerlukan, dengan sistem kupon akan lebih
berhasil. Rakyat yang memerlukan tidak mengeluh karena
dapat subsidi melalui kupon dan minyak di pasar tetap
tersedia dan tidak akan pernah langka karena harganya
mengikuti hukum pasar, artinya mengikuti hukum alam,
dan pengawasan yang mahal tidak diperlukan. Di
Kamboja, BBM di jual dengan harga pasar, namun jumlah
BBM melimpah dan berbagai perusahaan minyak datang
mendirikan SPBU karena dengan diberlakukannya harga
pasar.

Dengan subsidi langsung, dana negara yang keluar jauh
lebih kecil. Berdasarkan data dari Buku Statistik
Ekonomi Energi Indonesia 2004 penduduk di bawah garis
kemiskinan hanya mengkonsumsi satu juta kilo liter
(KL) minyak tanah. Bila dimasukkan data jumlah
penduduk miskin yang tersedia, jumlah minyak tanah
yang harus disubsidi hanya 3,1 juta KL, jauh lebih
rendah dibanding 9,5 juta KL minyak tanah yang saat
ini diproduksi untuk rumah tangga. Jumlah kilometer
jarak tempuh angkutan umum pun hanya 40% dari seluruh
kendaraan yang ada di
Indonesia, sisanya kendaraan
pribadi. Jadi, secara keseluruhan jumlah BBM yang
perlu subsidi hanyalah 38% dari perhitungan sekarang.

Dengan sistem sekarang, jumlah subsidi dapat mencapai
lebih dari Rp 100 triliun bila harga minyak rata-rata
US$55 per barel. Sebesar Rp 60 triliun lebih dana
subsidi itu, yang menikmati adalah kaum berpunya,
termasuk kalangan asing. Menurut Foreign Companies in
Indonesia 2003 yang diterbitkan oleh Business Monitor
International, di Indonesia terdapat 2.700 perusahaan
dan kantor asing, termasuk kantor-kantor kedutaan
besar. Dengan asumsi tiap perusahaan memakai 15
kendaraan, masing-masing 20 liter per hari, lebih dari
Rp 0,5 triliun uang negara terpakai untuk mensubsidi
kendaraan-kendaran kalangan asing tersebut. Padahal,
dengan dana Rp 60 triliun dapat dipakai untuk
memerangi busung lapar, lumpuh layu, putus sekolah,
kredit untuk pengusaha kecil, penelitian dan
pengembangan teknologi dan berbagai kepentingan
nasional lainnya.

Hemat Energi

Hemat energi sebaiknya dicapai dengan hukum alam juga.
Selama harga pasar rendah karena subsidi harga, daya
dorong konsumen hemat energi akan sangat lemah sekali
walau diimbau berkali-kali. Tapi bila harga pasar
diberlakukan, konsumen akan waspada akan status
keuangannya, tidak ada daya dorong yang menggerakkan
konsumen untuk boros energi, konsumen akan berpikir
dua tiga kali sebelum membuka koceknya untuk membeli
BBM secara berlebihan.

Bila harga BBM mengikuti harga pasar, produsen pun mau
tak mau terdorong memproduksi BBM berkualitas rendah
polusi. Udara perkotaan kita bersih, anak-anak kita
terbebas dari risiko berbagai penyakit berat yang
diakibatkan polusi.

Sumber daya migas
Indonesia sangat terbatas dibanding
negara-negara Timur Tengah. Namun harga minyak mentah
yang tinggi saat ini akan membuat pengembangan energi
alternatif menjadi layak secara ekonomis. Ambil
contoh, potensi panas bumi yang dapat didayagunakan
setara dengan satu juta barel minyak per hari.
Pemanfaatan
lima juta hektare lahan kritis juga dapat
menghasilkan biofuel lebih dari setara satu juta barel
minyak per hari. Kedua sumber tersebut, dapat mencegah
lebih dari 600 juta ton emisi CO2 per tahun akan dapat
memperoleh kompensasi dari negara-negara yang termasuk
Annex 1
Kyoto Protocol, dengan nilai minimum UU$6,5
per ton CO2. Kembali hukum alam harus diterapkan.
Caranya, dengan membuat situasi agar harga energi
alternatif lebih murah bagi konsumen dan menguntungkan
bagi produsen atau investor, dibanding energi migas.

Namun ada yang menyanggah pendapat ini, dengan alasan
penerapan harga pasar, merupakan perubahan besar.
Sesuai hukum alam, tindakan drastis dinilai dapat
menimbulkan situasi disorder dan akibatnya bisa
irreversible. Namun, penerapan hukum alam yang
dilaksanakan dengan proses yang reversible artinya
bertahap, niscaya tidak akan terjadi disorder. Sekali
lagi, upaya yang berdasarkan hukum alam tetap lebih
baik.

*)Gubernur OPEC
Indonesia





BE THERE... GATH 4 E-KETAWA
PONDOK INDAH MALL
SAT,SEPT 16 2005
2 PM 'TILL DAWN...

Ketawa dot Com - http://ketawa.com/




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke