Seorang Lawyer/Praktisi Hukum Di Kota Charlotte, Negara Bagian New Carolina. Membeli sekotak Cigars yang langka dan mahal. Kemudian dia mengasuransikan Cerutu-Cerutu tersebut untuk mengantisipasi kerugian akibat Kebakaran Api dan lain sebagainya. Selang sebulan setelah mengisap habis semua cerutu-cerutu tersebut, Lawyer tersebut mengajukan Claim terhadap perusahaan Asuransi tertanggung, Walaupun tagihan Premi asuransi tersebut belum ditagih apalagi dibayar. Dalam dasar gugatan Claimnya, Pengacara tersebut menyatakan bahwa semua Cigar yang telah diasuransikan itu telah hangus "Termakan Api". Perusahaan Asuransi dengan Tegas menolak Claim tersebut karena: Cerutu Cerutu tersebut Nota Bene dinikmati dan dihabiskan sendiri oleh sang tertanggung dalam keadaan wajar. Pengacara tersebut Menggugat balik dan .....Menang!!! Dalam Amar keputusannya, Hakim menyatakan pendapatnya, Bahwa Alasan Pihak Asuransi dalam menolak claim tersebut adalah Wajar dan Pantas. Walaupun gugatan ini terkesan mengada-ada, Namun tidak dapat dipungkiri bahwa Pertanggungan Asuransi yang ditutup terhadap cerutu-cerutu tersebut Sangat tegas dan jelas hitam diatas putih - Mempertanggungkan kerugian terhadap cerutu-cerutu tersebut yang diakibatkan oleh Api, Dan tidak implisit menyebutkan Dalil-Dalil tentang Jenis dan Sebab Musabab "Api" yang dapat diterima dan tidak diterima dalam Klasula Pertanggungan tersebut. Dengan kata lain. Gugatan yang diajukan.---Berdasar Hukum. Karena Proses Banding dapat menghabiskan lebih banyak uang dan waktu. Maka Perusahaan Asuransi tertanggung, Memilih menerima putusan Pengadilan dan membayar US$15,000 kepada Penggugat atas claim tersebut. Rupanya cerita ini belum berakhir disini....... NOW FOR THE BEST PART>>>>........... Setelah Pengacara tersebut menerima uang hasil Claimnya... Pihak Asuransi segera menangkap dan memenjarakan pengacara itu dengan 24 Fatsal tuduhan berlapis; Telah melakukan tindakan PEMBAKARAN!!!!!!!. Berdasarkan Kesaksian-Kesaksiannya sendiri yang telah diberikan kepada pengadilan dalam acara proses Gugatan Claimnya itu. Si Pengacara Terbukti telah Melakukan Dengan Sengaja Pembakaran/Dengan sengaja Membakar Barang Kepunyaan Miliknya sendiri yang telah Diasuransikan. Hukumannya: 24 Bulan Menjalani Masa Tahanan Di Penjara. Dan Denda US$24,000. Kasus ini benar terjadi dan Terpilih menjadi Juara #1 dalam :Criminal Award Contest. Milis e-ketawa : tempat orang2 keren yg NO SARU & NO SARA peace yo..!! Ketawa dot Com - http://ketawa.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/e-ketawa/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/