Seorang Lawyer/Praktisi Hukum Di Kota Charlotte,
Negara Bagian New Carolina.

Membeli sekotak Cigars yang langka dan mahal.
Kemudian dia mengasuransikan Cerutu-Cerutu tersebut
untuk mengantisipasi kerugian akibat Kebakaran Api
dan lain sebagainya. Selang sebulan setelah
mengisap habis semua cerutu-cerutu tersebut,
Lawyer tersebut mengajukan Claim terhadap
perusahaan Asuransi tertanggung, Walaupun tagihan
Premi asuransi tersebut belum ditagih apalagi
dibayar.

Dalam dasar gugatan Claimnya, Pengacara tersebut
menyatakan bahwa semua Cigar yang telah
diasuransikan itu telah hangus "Termakan Api".
Perusahaan Asuransi dengan Tegas menolak Claim
tersebut karena:

Cerutu Cerutu tersebut Nota Bene dinikmati dan
dihabiskan sendiri oleh sang tertanggung dalam
keadaan wajar.

Pengacara tersebut Menggugat balik dan .....Menang!!!

Dalam Amar keputusannya, Hakim menyatakan pendapatnya,
Bahwa Alasan Pihak Asuransi dalam menolak claim
tersebut adalah Wajar dan Pantas. Walaupun gugatan ini
terkesan mengada-ada, Namun tidak dapat dipungkiri
bahwa Pertanggungan Asuransi yang ditutup terhadap
cerutu-cerutu tersebut

Sangat tegas dan jelas hitam diatas putih
- Mempertanggungkan kerugian terhadap cerutu-cerutu
tersebut yang diakibatkan oleh Api, Dan tidak implisit
menyebutkan Dalil-Dalil tentang Jenis dan Sebab Musabab
"Api" yang dapat diterima dan tidak diterima dalam
Klasula Pertanggungan tersebut.
Dengan kata lain. Gugatan yang diajukan.---Berdasar Hukum.

Karena Proses Banding dapat menghabiskan lebih banyak
uang dan waktu. Maka Perusahaan Asuransi tertanggung,
 Memilih menerima putusan Pengadilan dan membayar
US$15,000 kepada Penggugat atas claim tersebut.

Rupanya cerita ini belum berakhir disini.......

NOW FOR THE BEST PART>>>>...........
Setelah Pengacara tersebut menerima uang hasil Claimnya...

Pihak Asuransi segera menangkap dan memenjarakan
pengacara itu dengan 24 Fatsal tuduhan berlapis;
Telah melakukan tindakan PEMBAKARAN!!!!!!!.

Berdasarkan Kesaksian-Kesaksiannya sendiri yang telah
diberikan kepada pengadilan dalam acara proses
Gugatan Claimnya itu. Si Pengacara Terbukti telah
Melakukan Dengan Sengaja Pembakaran/Dengan sengaja
Membakar Barang Kepunyaan Miliknya sendiri yang telah
Diasuransikan.

Hukumannya: 24 Bulan Menjalani Masa Tahanan Di Penjara.
Dan Denda US$24,000.

Kasus ini benar terjadi dan Terpilih menjadi Juara #1
dalam :Criminal Award Contest.




Milis e-ketawa : tempat orang2 keren yg NO SARU & NO SARA

peace yo..!!

Ketawa dot Com - http://ketawa.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/e-ketawa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke