|
Fatwa MUI : haram menikahi gadis sekantor ... Maaf buat yang tersinggung !!!!!!! MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan
diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 30 Oktober 2006: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit
antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut: Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan
fatwa
haram untuk menikahi gadis sekantor? Prof.Dr.Din Syamsudin: Emang haram, menikahi satu orang gadis
aja
berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... .... __._,_.___ Segenap Moderator,staff dan seluruh member E-KETAWA mengucapkan, MINAL AIDIN WAL FAIDZIN SELAMAT HARI RAYA IDULFITRI Mohon Maaf Lahir & Bathin. +jangan lupa ajak handai taulan anda untuk bergabung di milis ini. Terima kasih. Ketawa dot Com - http://ketawa.com/
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
