Fatwa MUI : haram menikahi gadis sekantor ...

Maaf buat yang tersinggung !!!!!!!
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan
diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga
telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang
terpercaya sahihnya, maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 30
Oktober 2006:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
 GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit
antara yang pro dan kontra.

Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah
mengambil keputusan tersebut.
 Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka
wartawan republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din
Syamsudin.
 Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa
 haram untuk menikahi gadis sekantor?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Emang haram, menikahi satu orang gadis aja
 berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... ....
 
 
 





__._,_.___

Segenap Moderator,staff dan seluruh member E-KETAWA mengucapkan,
MINAL AIDIN WAL FAIDZIN
SELAMAT HARI RAYA IDULFITRI
Mohon Maaf Lahir & Bathin.
+jangan lupa ajak handai taulan anda untuk bergabung di milis ini.
Terima kasih.

Ketawa dot Com - http://ketawa.com/




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke