kirain Perawat hipersek...^_^

--- Sudjoko KUSWADJI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Perawat Hiperkes Hotel Sofyan Cikini Jakarta
> 11-18 December 2006
> 
> Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
> Kerja (SMK3) yang pertama 
> kali diwajibkan di Indonesia pada tahun 1996,
> ternyata diikuti oleh 
> banyak negara. Karena ISO tidak mau memberikan
> sertifikasi, maka ILO 
> mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu.
> Sementara itu ada 
> juga yang ingin tetap memberikan sertifikasi
> secara sukarela seperti 
> OHSAS 18001.
> 
> Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan
> home office harus 
> menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan
> mereka mewajibkan juga 
> kepada para pemasok untuk melaksanakan SMK3.
> Ini menjadi dilemma 
> karena pemasok itu perusahaan kecil2, sehingga
> kurang mampu 
> menjalankan SMK3 secara penuh. 
> 
> Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat
> dalam aspek keselamatan, 
> namun sangat lemah dalam aspek kesehatan kerja.
> Para dokter dan 
> perawat belum terbiasa bekerja dalam tim
> manajemen, sehingga sukar 
> menempatkan diri dan bicara masalah kesehatan
> dalam konteks 
> manajemen. Mereka belum terbiasa membicarakan
> kesehatan dalam aspek 
> kerugian, investasi, produktivitas.
> 
> Setiap audit sistem manajemen selalu
> mempertanyakan apakah 
> perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan
> di negara di mana 
> perusahaan tersebut berada. Dua hal yang sering
> ditanyakan dalam 
> bidang perundangan, yaitu kewajiban dokter dan
> perawat dalam 
> mengikuti pelatihan Hiperkes. Kewajiban dokter
> kemudian dikaitkan 
> dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan
> kesehatan tenaga kerja, 
> sementara perawat dalam kaitannya dengan
> perawat perusahaan.
> 
> Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji
> dokter atau perawat 
> secara penuh. Mereka melakukan oursourcing dan
> menyerahkan kepada 
> klinik atau rumah sakit sebagai pemasok tenaga
> kerja. Dalam banyak 
> hal klinik atau rumah sakit ini, lebih sering
> berorientasi kuratif 
> atau pengobatan. Dokter dan perawat yang
> dipasoknya agar bisa 
> memberikan pengobatan kepada karyawan dan
> memberikan pertolongan 
> pertama jika terjadi kecelakaan.
> 
> Apapun status dokter atau perawat itu, dia
> adalah dokter dan perawat 
> perusahaan dan terkena kewajiban pelatihan
> Hiperkes itu.
> 
> Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan
> Perawat Hiperkes, di 
> Hotel Sofyan Cikini Jakarta, 11-18 December
> 2006, hubungi:
> 
> Naila KHAIRIYAH HP 081380158333  Telp 021 734
> 3651
> Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021
> 734 3651
> Yayasan IDKI di telepon Nomor  021 734 3651,
> Fax: 021 735 8966, 
> email ke [EMAIL PROTECTED]
> 
> Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak
> terima kasih.
> 
> Wasalam,
> Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
> Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi
> (Kesehatan Kerja)
> Yayasan IDKI - Konsultasi dan Pelatihan
> Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor
> V
> Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
> Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62
> 812 9290059
> Email: [EMAIL PROTECTED]
> HTTP://www.yayasanidki.or.id/
>
================================================================
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
Cheap talk?
Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.
http://voice.yahoo.com

Kirim email ke