kirain Perawat hipersek...^_^ --- Sudjoko KUSWADJI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Perawat Hiperkes Hotel Sofyan Cikini Jakarta > 11-18 December 2006 > > Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan > Kerja (SMK3) yang pertama > kali diwajibkan di Indonesia pada tahun 1996, > ternyata diikuti oleh > banyak negara. Karena ISO tidak mau memberikan > sertifikasi, maka ILO > mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu. > Sementara itu ada > juga yang ingin tetap memberikan sertifikasi > secara sukarela seperti > OHSAS 18001. > > Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan > home office harus > menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan > mereka mewajibkan juga > kepada para pemasok untuk melaksanakan SMK3. > Ini menjadi dilemma > karena pemasok itu perusahaan kecil2, sehingga > kurang mampu > menjalankan SMK3 secara penuh. > > Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat > dalam aspek keselamatan, > namun sangat lemah dalam aspek kesehatan kerja. > Para dokter dan > perawat belum terbiasa bekerja dalam tim > manajemen, sehingga sukar > menempatkan diri dan bicara masalah kesehatan > dalam konteks > manajemen. Mereka belum terbiasa membicarakan > kesehatan dalam aspek > kerugian, investasi, produktivitas. > > Setiap audit sistem manajemen selalu > mempertanyakan apakah > perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan > di negara di mana > perusahaan tersebut berada. Dua hal yang sering > ditanyakan dalam > bidang perundangan, yaitu kewajiban dokter dan > perawat dalam > mengikuti pelatihan Hiperkes. Kewajiban dokter > kemudian dikaitkan > dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan > kesehatan tenaga kerja, > sementara perawat dalam kaitannya dengan > perawat perusahaan. > > Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji > dokter atau perawat > secara penuh. Mereka melakukan oursourcing dan > menyerahkan kepada > klinik atau rumah sakit sebagai pemasok tenaga > kerja. Dalam banyak > hal klinik atau rumah sakit ini, lebih sering > berorientasi kuratif > atau pengobatan. Dokter dan perawat yang > dipasoknya agar bisa > memberikan pengobatan kepada karyawan dan > memberikan pertolongan > pertama jika terjadi kecelakaan. > > Apapun status dokter atau perawat itu, dia > adalah dokter dan perawat > perusahaan dan terkena kewajiban pelatihan > Hiperkes itu. > > Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan > Perawat Hiperkes, di > Hotel Sofyan Cikini Jakarta, 11-18 December > 2006, hubungi: > > Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 > 3651 > Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 > 734 3651 > Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, > Fax: 021 735 8966, > email ke [EMAIL PROTECTED] > > Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak > terima kasih. > > Wasalam, > Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk > Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi > (Kesehatan Kerja) > Yayasan IDKI - Konsultasi dan Pelatihan > Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor > V > Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia > Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 > 812 9290059 > Email: [EMAIL PROTECTED] > HTTP://www.yayasanidki.or.id/ > ================================================================ > > ____________________________________________________________________________________ Cheap talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. http://voice.yahoo.com
