Motor Dilarang Masuk Thamrin-Sudirman-H.R Rasuna Said,,,

BALAI KOTA, WARTA KOTA- Gerak sepeda motor di Jakarta akan semakin dibatasi, 
antara lain dilarang masuk jalan protokol. Kendaraan roda dua itu dituding jadi 
biang macet jalanan Ibu Kota. Saat ini, Gubernur DKI Sutiyoso sedang mencari 
terobosan aturan untuk membatasi pergerakan sepeda motor di jalan protokol Ibu 
Kota, seperti Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan HR Rasuna Said.  Selain 
itu, mulai tahun 2007 ini sepeda motor hanya boleh berada di lajur khusus atau 
di sisi kiri jalan. 
  "Ini wacana yang ingin saya angkat ke permukaan, yakni membatasi sepeda 
motor. Itu harus dibahas dalam waktu dekat. Saya sudah melihat sendiri, sebuah 
kota yang dipenuhi sepeda motor, yaitu Hanoi . Jakarta berpotensi seperti itu, 
dan jika itu terjadi, sangat tidak nyaman Jakarta ," ujar Sutiyoso usai 
memimpin rapat dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Balai Kota DKI, 
 Kamis (4/1). 
  Sutiyoso meminta DTKJ mengkaji masalah tersebut dari berbagai sisi, termasuk 
landasan hukumnya. DTKJ diminta membahasnya bersama Dinas Perhubungan, 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan para pakar di bidang transportasi. 
  Bang Yos berharap, pembatasan gerak sepeda motor itu dapat memecahkan problem 
lalu lintas Jakarta , tanpa merugikan para pengendara motor. "Mungkin kita 
perlu cari kompensasi bagi pemegang STNK motor dengan memberi diskon kartu 
abonemen busway. Itu salah satu contoh saja," ujarnya. 
  Ketua DTKJ Soetanto Soehodo mengatakan, penerapan pembatasan sepeda motor di 
sejumlah jalan memang sudah sangat mendesak. Hal itu terkait dengan buruknya 
disiplin para pengendara motor dan pertambahan jumlahnya yang tak terkendali. 
"Saya tidak tahu jumlah pastinya, tapi perkiraan saya sekarang sudah di atas 3 
jutaan. Jumlah ini lebih besar dari kendaraan roda empat yang hanya sekitar 2,5 
juta," ujar Soetanto. 
  Selain itu, walaupun secara fisik sepeda motor hanya mengambil ruang 25 
persen dari ruang yang dibutuhkan kendaraan roda empat,  dalam praktiknya ruang 
yang diambil motor bisa sama besar dengan sebuah mobil. "Jadi sudah tidak ada 
keraguan lagi, motor memang menyumbang kemacetan lalu lintas di Jakarta," 
paparnya. 
  Beberapa pilihan pembatasan gerak sepeda motor sedang dikaji DTKJ. Salah 
satunya dengan membatasi sepeda motor di jalan-jalan protokol secara ketat. 
Menurut Soetanto, jalan-jalan protokol yang dianggap perlu penerapan larangan 
pergerakan sepeda motor itu antara lain, Jalan MH Thamrin,  Sudirman, dan HR 
Rasuna Said. "Saya kira masih tetap ada jalan alternatif yang bisa digunakan 
pengendara motor, kalau misalnya mereka dilarang masuk Jalan Thamrin dan 
Sudirman," tuturnya. 
  Namun, larangan sepeda motor di jalan protokol itu dapat pula diberlakukan 
hanya untuk waktu dan hari tertentu. "Mungkin kita akan terapkan pada jam-jam 
sibuk pagi dan sore, dan di hari kerja saja. Tapi di hari libur, kita 
bebaskan," ujar Soetanto. 
  Di ruas-ruas jalan lain, pergerakan motor juga diatur dengan menerapkan 
kewajiban menggunakan lajur khusus bagi jalan-jalan yang sudah menyediakan 
jalur lambat. "Kalau yang belum ada jalur lambatnya, ya harus di sisi kiri 
jalan," tambah Soetanto. 
  DTKJ belum dapat  memastikan kapan aturan pembatasan gerak sepeda motor itu 
bakal diterapkan. Akan tetapi, Soetanto mengingatkan pentingnya membarengi 
aturan itu dengan dengan perbaikan sistem transportasi umum Ibu Kota. Dengan 
demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan alternatif untuk mendukung 
mobilitasnya secara efisien. "Idealnya tentu harus disediakan alternatif 
transportasi umum yang efisien," katanya. 
  Langgar hak
Sementara itu, Opik, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menolak pembatasan 
motor di jalan protokol. Alasannya, selama ini sehari-hari ia menggunakan 
kendaraan roda dua untuk pulang dan pergi ke kantornya di kawasan Kota , 
Jakarta Barat. "Rute saya selalu lewat jalan itu. Kalau motor dilarang lewat, 
saya harus bagaimana? Apalagi busway juga akan naik. Sedangkan gaji saya untuk 
makan sehari-hari saja kadang kurang," ujarnya. 
  Sedangkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus 
Abadi, menilai pelarangan penggunaan sepeda motor di jalan protokol seperti 
Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat 
yang memprihatinkan. Mestinya cukup dilakukan pengaturan, misalnya dengan 
pembuatan jalur khusus sepeda motor atau pembatasan jam. 
  "Memang kalau dibiarkan, semua juga bisa nggak nyaman. Tapi kebijakan harus 
dibuat secara komprehensif, jangan sepotong-potong. Lihat juga regulasi tentang 
penjualan sepeda motor. Begitu gampang masyarakat membeli sepeda motor tanpa 
ada larangan," ujarnya. 
  Tulus menambahkan, inisiatif warga membeli sepeda motor merupakan bagian lain 
dari bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakmampuan pemerintah 
menyediakan sarana transportasi yang mudah, murah, cepat, dan aman. "Justru 
kalau mau jujur, yang mengambil ruang jalan lebih besar adalah mobil. 
Pengaturan pengguna mobil semestinya juga lebih ketat, jangan fokus pada sepeda 
motor saja," tuturnya. (dra/chi) 
  Sumber: Warta Kota 
http://www.kompas. co.id/ver1/ Metropolitan/ 0701/05/012728. htm


 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke