Untuk yang di Jakarta. Semoga info ini berguna. ===
1.Info Gratis Urus Surat Kendaraan Hilang Polres Metro Bekasi membuka pelayanan pada 7 titik lokasi bekas banjir. Pelayanan itu meliputi pembuatan laporan kehilangan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pembuatan perpanjangan SIM A dan C. Ini sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat korban banjir khususnya warga Bekasi dan sekitarnya untuk mengurus surat-surat kendaraan yang hilang. Selain itu masyarakat juga dibantu dengan proses perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya dengan biaya sesuai dengan aturan soal Pajak Negara Bukan Pendapatan (PNBP). Biaya yang dikenakan hanya Rp 60 ribu untuk Bank dan Rp 10 ribu untuk kesehatan. 2.Info Jadwal Mobil SAMSAT Keliling (SAMSAT MOBILE)Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM & STNK Keliling, Periode 19 Februari - 24 Maret 2007 : 1. Jakarta Selatan (Senin 12-3-2007 s/d Sabtu 17-3-2007) Lokasi : Halaman Parkir Mall Kali Bata 2. Jakarta Barat (Senin 5-3-2007 s/d Sabtu 10-3-2007) Lokasi : Jl. Anggrek Alternatif Kelapa Dua, Kebon Jeruk 3. Jakarta Utara (Senin 19-02-2007 s/d Sabtu 24-2-2007) Lokasi : Halaman Parkir Mall Artha Gading 4. Jakarta Timur (Senin 26-2-2007 s/d Sabtu 3-3-2007) Lokasi : Halaman Parkir RS. Mitra, Kampung Melayu 5. Jakarta Pusat (Selasa 20-3-2007 s/d Sabtu 24-3-2007) Lokasi : Lapangan Banteng, Depan Departemen Keuangan Penyelenggara : Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Senin s/d Jumat Pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB Hari Sabtu Pelayanan dimulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB Jakarta Utara 3.Info Loket Khusus Kehilangan Surat Kendaraan Akibat BanjirBagi anggota masyarakat yang ingin mengurus kembali dokumen-dokumen kendaraannya yang rusak atau hilang harus menyiapkan sejumlah persyaratan : 1. STNK - Mengisi formulir pendaftaran - Foto copy KTP (untuk perorangan) - Foto copy NPWP/SIUP/surat kuasa (untuk perusahaan) - Laporan polisi kehilangan STNK - BPKB asli dan foto copy (jika ada), jika tidak ada dengan surat kehilangan polisi. - Cek fisik kendaraan di wilayah sesuai alamat STNK - Surat keterangan RT/RW setempat bermaterai 2. BPKB - Mengisi formulir pendaftaran - Foto copy KTP (untuk perorangan) - Foto copy NPWP/SIUP/surat kuasa (untuk perusahaan) - Laporan polisi - STNK asli dan foto copy - Mengumumkan iklan kehilangan di 2 media cetak - Surat keterangan pemohon bahwa BPKB hilang/tidak diagunkan - Surat dari polisi bahwa mobil/motor itu tidak bermasalah - Cek fisik kendaraan - Surat keterangan RT/RW setempat. 3. SIM - Sesuai prosedur yang ada disertai keterangan RT/RW setempat. Sedangkan biaya pengurusan dokumen sesuai dengan PP No 31 Thn 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Bagi yang sudah membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan lagi, hanya diganti STNK. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234244.