Untuk yang di Jakarta. Semoga info ini berguna.

===

1.Info Gratis Urus Surat Kendaraan Hilang

Polres Metro Bekasi membuka pelayanan pada 7 titik
lokasi bekas banjir. Pelayanan itu meliputi pembuatan
laporan kehilangan, pembuatan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dan pembuatan perpanjangan SIM A dan
C. Ini sebagai salah satu upaya untuk membantu
masyarakat korban banjir khususnya warga Bekasi dan
sekitarnya untuk mengurus surat-surat kendaraan yang
hilang.

Selain itu masyarakat juga dibantu dengan proses
perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya
dengan biaya sesuai dengan aturan soal Pajak Negara
Bukan Pendapatan (PNBP). Biaya yang dikenakan hanya Rp
60 ribu untuk Bank dan Rp 10 ribu untuk kesehatan.

2.Info Jadwal Mobil SAMSAT Keliling (SAMSAT
MOBILE)Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM & STNK
Keliling, Periode 19 Februari - 24 Maret 2007 :

1. Jakarta Selatan (Senin 12-3-2007 s/d Sabtu
17-3-2007)
Lokasi : Halaman Parkir Mall Kali Bata

2. Jakarta Barat (Senin 5-3-2007 s/d Sabtu 10-3-2007)
Lokasi : Jl. Anggrek Alternatif Kelapa Dua, Kebon
Jeruk

3. Jakarta Utara (Senin 19-02-2007 s/d Sabtu
24-2-2007)
Lokasi : Halaman Parkir Mall Artha Gading

4. Jakarta Timur (Senin 26-2-2007 s/d Sabtu 3-3-2007)
Lokasi : Halaman Parkir RS. Mitra, Kampung Melayu

5. Jakarta Pusat (Selasa 20-3-2007 s/d Sabtu
24-3-2007)
Lokasi : Lapangan Banteng, Depan Departemen Keuangan

Penyelenggara : Subdit Regident Ditlantas Polda Metro
Jaya
Hari Senin s/d Jumat Pelayanan dimulai dari Pukul
08.00 s/d 15.00 WIB
Hari Sabtu Pelayanan dimulai Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Jakarta Utara

3.Info Loket Khusus Kehilangan Surat Kendaraan Akibat
BanjirBagi anggota masyarakat yang ingin mengurus
kembali dokumen-dokumen kendaraannya yang rusak atau
hilang harus menyiapkan sejumlah persyaratan :
1. STNK
- Mengisi formulir pendaftaran
- Foto copy KTP (untuk perorangan)
- Foto copy NPWP/SIUP/surat kuasa (untuk perusahaan)
- Laporan polisi kehilangan STNK
- BPKB asli dan foto copy (jika ada), jika tidak ada
dengan surat kehilangan polisi.
- Cek fisik kendaraan di wilayah sesuai alamat STNK
- Surat keterangan RT/RW setempat bermaterai

2. BPKB
- Mengisi formulir pendaftaran
- Foto copy KTP (untuk perorangan)
- Foto copy NPWP/SIUP/surat kuasa (untuk perusahaan)
- Laporan polisi
- STNK asli dan foto copy
- Mengumumkan iklan kehilangan di 2 media cetak
- Surat keterangan pemohon bahwa BPKB hilang/tidak
diagunkan
- Surat dari polisi bahwa mobil/motor itu tidak
bermasalah
- Cek fisik kendaraan
- Surat keterangan RT/RW setempat.

3. SIM
- Sesuai prosedur yang ada disertai keterangan RT/RW
setempat.

Sedangkan biaya pengurusan dokumen sesuai dengan PP No
31 Thn 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak Bagi yang sudah membayar pajak kendaraan
tidak akan dikenakan lagi, hanya diganti STNK.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 021-5234244.


Kirim email ke