Yang bener kalo ketangkep polisi begini caranya :                               
                                                                             .

Anda siapkan satu duplikat kunci motor atau mobil yang bodong ( nggak ada 
giginya kunci stop kontak motor/mobil ) dan           .    usahakan itu tetap 
tersedia di kendaraan anda.                                                     
                                                                 .

Kalo pas ditangkap dilampu merah atau persimpangan anda ganti langsung kunci 
stop kontak tersebut dengan yang bodong,      .

Biasanya polisi akan mengambil kunci tersebut dan akan melanjutkan mengatur 
lalulintas atau balik ke post untuk bernego        .    dengan anda, tunggu 
agak jauh dia berjalan.                                                         
                                                                 .

Begitu agak jauh anda bisa memakai kunci yang asli untuk me- start mobil atau 
motor anda. Dan berdoa agar polisi tersebut      .    tidak mengejar atau 
menembak anda .                                                                 
                                                                 .

Selamat mencoba                                                                 
                                                                                
               .

                                                                                
                                                                                
                          .

Gitu aja kok serius   .........................                                 
                                                                                
                                          .

                                                                                
                                                                                
                          .

                                                                                
                                                                                
                    .

________________________________

From: e-ketawa@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Doyan 
Ganti Nama(tm)
Sent: Thursday, May 24, 2007 3:29 PM
To: e-ketawa@yahoogroups.com
Subject: Re: e-ketawa :-) Kalo ditilang begini caranya !!!

 

percakapan yg terjadi kira2 begini:

polisi: kalau begitu anda saya tilang (sambil ngeluarin buku tilang merah)
anda: pak saya minta ditilang slip biru aja ya 
polisi: baiklah. tulisannya mau pake bolpen item apa biru? sekalian 
dilaminating?
anda: (mikir *jangan2 lagi di repoblik mimpi*)

On 5/23/07, hermawan erwin <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > 
wrote:

Info for you guys! Semoga bermanfaat.. .

Guys... Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru.
Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. Slip Merah dan Slip Biru. 
Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau
membela diri secara hukum.
Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus
kita ambil di pengadilan setempat 




-- 
http://www.last.fm/user/basibanget <http://www.last.fm/user/basibanget> 
http://basibanget.net <http://basibanget.net>  

 

Kirim email ke