Yang bener kalo ketangkep polisi begini caranya : .
Anda siapkan satu duplikat kunci motor atau mobil yang bodong ( nggak ada giginya kunci stop kontak motor/mobil ) dan . usahakan itu tetap tersedia di kendaraan anda. . Kalo pas ditangkap dilampu merah atau persimpangan anda ganti langsung kunci stop kontak tersebut dengan yang bodong, . Biasanya polisi akan mengambil kunci tersebut dan akan melanjutkan mengatur lalulintas atau balik ke post untuk bernego . dengan anda, tunggu agak jauh dia berjalan. . Begitu agak jauh anda bisa memakai kunci yang asli untuk me- start mobil atau motor anda. Dan berdoa agar polisi tersebut . tidak mengejar atau menembak anda . . Selamat mencoba . . Gitu aja kok serius ......................... . . . ________________________________ From: e-ketawa@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Doyan Ganti Nama(tm) Sent: Thursday, May 24, 2007 3:29 PM To: e-ketawa@yahoogroups.com Subject: Re: e-ketawa :-) Kalo ditilang begini caranya !!! percakapan yg terjadi kira2 begini: polisi: kalau begitu anda saya tilang (sambil ngeluarin buku tilang merah) anda: pak saya minta ditilang slip biru aja ya polisi: baiklah. tulisannya mau pake bolpen item apa biru? sekalian dilaminating? anda: (mikir *jangan2 lagi di repoblik mimpi*) On 5/23/07, hermawan erwin <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > wrote: Info for you guys! Semoga bermanfaat.. . Guys... Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. Slip Merah dan Slip Biru. Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat -- http://www.last.fm/user/basibanget <http://www.last.fm/user/basibanget> http://basibanget.net <http://basibanget.net>