Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khsus Ibukota Jakarta ( BPLHD Prov DKI Jakarta)

Isi Pemberitahuan

Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas
Kendaraan
Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan :

Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul
19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai dengan
jalan Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan
kendaraan umum lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan
Umum dengan rute tetap.

Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut , akan diisi
dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlombaan dan
bazaar/pameran yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan
dengan  pengendalian dan perbaikan kualitas udara.

Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan dihadiri oleh
Gubernur DKI Jakarta.

(Embedded image moved to file: pic19706.jpg)

[Non-text portions of this message have been removed]


 
 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=10483373/grpspId=1705083764/
msgId=68431/stime=1190281428/nc1=3848502/nc2=4725792/nc3=3848583> 
 

Kirim email ke