[wartaegov.com] - http://adf.ly/M3H

Kantor Ristek mengakui  peran strategis Menpan melalui surat edaran  untuk  
menggunakan Open Source dan "Be Legal Software", karena kini ada 60 pemerintah 
daerah yang dipandu  baik secara teknologi maupun SDM untuk bermigrasi ke Open 
Source.

Lebih lanjut Kemal Prihatman, Asdep Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI 
Ristek menyatakan, "Sejak surat Menpan dikeluarkan pada April 2009 lalu, 
setidaknya 60 Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemkot dan Pemkab, yang tersebar 
mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Ambon, meminta diajarkan untuk 
berimigrasi ke open source," jelasnya.

Ristek memang mengeluarkan semua kapabilitas dan sumber dayanya agar migrasi 
Open Source berlangsung dengan baik dan memang Ristek telah ditunjuk sebagai 
konsultan bagi 60 pemda tersebut.

Ristek akan memandu setiap Pemda  dalam mengadakan infrastruktur yang 
dibutuhkan untuk  mengoperasikan OSS dan juga pemilihan  Open Source Software 
yang sesuai dengan kemampuan Pemda sebab dalam  bermigrasi ke OSS, anggaran 
ditanggung oleh Pemda bersangkutan, ungkap Kemal pada sebuah acara IGOS, 
sebagimana dikabarkan Okezone.

Migrasi ke Open Source di lingkungan pemerintah yang secara nasional dimulai 
melalui surat edaran Menpan merupakan salah satu cara agar aspek legalitas 
software terpenuhi. Surat edaran Menpan  pada prinsipnya mendorong penggunaan 
software legal dengan tiga cara; Open Source, proprietary, dan freeware.

Target nasional yang hendak dicapai yaitu pemanfaatan software legal secara 
total pada semua instansi pemerintah pada 2011.

Lebih lanjut, surat edaran Menpan itu tidak serta merta menjadikan lingkungan 
pemerintahan seragam dalam menggunakan open source. Sebab, di dalam surat 
tersebut pemerintah hanya menyarankan penggunaan software legal dengan tiga 
cara, open source, proprietary berlisensi, dan freeware.

Kirim email ke