[wartaegov.com] - http://adf.ly/M3H
Kantor Ristek mengakui peran strategis Menpan melalui surat edaran untuk menggunakan Open Source dan "Be Legal Software", karena kini ada 60 pemerintah daerah yang dipandu baik secara teknologi maupun SDM untuk bermigrasi ke Open Source. Lebih lanjut Kemal Prihatman, Asdep Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek menyatakan, "Sejak surat Menpan dikeluarkan pada April 2009 lalu, setidaknya 60 Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemkot dan Pemkab, yang tersebar mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Ambon, meminta diajarkan untuk berimigrasi ke open source," jelasnya. Ristek memang mengeluarkan semua kapabilitas dan sumber dayanya agar migrasi Open Source berlangsung dengan baik dan memang Ristek telah ditunjuk sebagai konsultan bagi 60 pemda tersebut. Ristek akan memandu setiap Pemda dalam mengadakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengoperasikan OSS dan juga pemilihan Open Source Software yang sesuai dengan kemampuan Pemda sebab dalam bermigrasi ke OSS, anggaran ditanggung oleh Pemda bersangkutan, ungkap Kemal pada sebuah acara IGOS, sebagimana dikabarkan Okezone. Migrasi ke Open Source di lingkungan pemerintah yang secara nasional dimulai melalui surat edaran Menpan merupakan salah satu cara agar aspek legalitas software terpenuhi. Surat edaran Menpan pada prinsipnya mendorong penggunaan software legal dengan tiga cara; Open Source, proprietary, dan freeware. Target nasional yang hendak dicapai yaitu pemanfaatan software legal secara total pada semua instansi pemerintah pada 2011. Lebih lanjut, surat edaran Menpan itu tidak serta merta menjadikan lingkungan pemerintahan seragam dalam menggunakan open source. Sebab, di dalam surat tersebut pemerintah hanya menyarankan penggunaan software legal dengan tiga cara, open source, proprietary berlisensi, dan freeware.
