Yth Rekan2 Pengawal e-Gov.

Pagi ini harian Kompas membahas masalah reformasi birokrasi dengan judul
"agar cibiran menjadi pujian" yang isinya mengangkat terapan INSW tahap
ke empat terapan e-Gov pada proses export dimana sebelumnya masih fokus
pada proses Import.
Hanya sayang rekan wartawan kompas salah menyebut INSW sebagai sistem
Kepabeanan, yang benar sebenarnya INSW adalah sistem layanan Import
Export yang didalamnya memang terkandung sistem Kepabeanan.
Mungkin kesalahan persepsi ini terjadi sebagai akibat dari Citra yang
menonjol dari Proses layanan INSW adalah adalah layanan Kepabeanan,
padahal inti dari proses INSW adalah reformasi birokrasi terkait sistem
layanan kegiatan Import Export, dimulai dari layanan perijinan dan
rekomendasi Import & Export yang dilaksanakan oleh banyak
kementerian/lembaga, yang setelah proses perijinan di lengkapi maka
proses diakhiri dengan proses sistem Customs Clearence oleh DJ Bea Cukai.

Dengan terapan e-Gov pada layanan perijinan, sehingga datanya secara
elektronik dapat dipertukarkan antar Satker dalam KL dan antar K/L
tersebut, maka layanan penelitian kelengkapan perijinan import dan
export pada Sistem Customs Clearance dapat di laksanakan secara otomatis
yaitu dengan memanfaatkan data perijinan dari semua K/L yang telah
dihimpun di portal INSW agar sistem dapat menyaring data import dan
export mana saja yang secara administratif sudah bisa langsung
memperoleh customs clearance , dan memisahkan data mana saja yang harus
tetap di periksa lebih teliti kelengkapannya secara manual dengan
mewajibkan Pengimport/pengexport menyerahkan dokumen2 tambahan kepada
unit kerja pelaksana Analyzing Point di Bea Cukai untuk mendapat Customs
Clearance.
Beban kerja pemeriksaan manual pada analyzing Point di Kantor layanan
Bea Cuka akan dapat diperkecil apabila semua K/L penerbit Ijin dan
Rekomendasi mampu membuat peraturan ijin import/export secara sistematis
tanpa perkecualian, sehingga proses data Import/export dapat di otomasi
sebanyak2nya.

Proses INSW saat ini memang belum sempurna sesuai target, yaitu untuk
mempercepat Arus Barang Import Export yang mencakup percepatan proses
Customs Clearance & Cargo release, saat ini baru Customs Clearance yang sudah 
dilengkapi. Diharapkan sistem akan lengkap apabila sistem
pendukung Pergerakan Barang yang merupakan sub-sistem yang dikerjakan
dan menjadi Tanggung jawab Departemen Perhubungan dapat disegera
diselesaikan,

Prestasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi berbasis e-Gov tersebut dapat 
diperoleh dengan kemauan seluruh K/L peserta INSW untuk
melaksanakan proses pertukaran data antar sistem SATKER dari masing2 K/L dan 
antar sistem antar K/L, dan untuk dapat dilaksanakan manajemen
kinerja dalam INSW dilaksanakan terapan kendali alur proses bisnis
dengan mengimplementasikan Automated Workflow Processing yang sudah
dilakukan beberapa SATKER  dan di lakukan proses otomasi sistem
pengendalian service level dari setiap tahap proses disetiap satker di
seluruh K/L yang terlibat dalam pemberian perijinan untuk memonitor
kinerja yang menyimpang dari janji layanan yang dibuat oleh setiap
pelaku proses dalam rantai layanan, sehingga keterlambatan layanan tidak 
menjadi tanggung jawab pihak pemroses yang paling akhir, tapi langsung dapat 
ditunjuk siapa pejabat yang menyebabkan terjadinya keterlambatan layanan.

Adanya terapan nyata e-Gov untuk reformasi birokrasi tersebut telah
berhasil menghapus hambatan kualitas dan kecepatan layanan, dan juga
menghapus kesan awam yang sering dibenamkan kedalam pikiran para pejabat 
pembuat keputusan pemanfaatan TIK bahwa interaksi data dan proses antar sistem 
yang berbeda tidak dimungkinkan.

Adanya pertukaran data tersebut, baik dari oleh penerbit perijinan
maupun mereka yang memiliki data pendukung untuk verifikasi kelayakan
data secara otomatis oleh sistem, merupakan sesuatu perubahan paradigma besar 
dalam terapan e-gov, baik bagi terapan e-gov yang effisien, maupun menjadikan 
data elektronik harus diperlakukan sebagai data utama secara hukum, yang untuk 
itu maka pelaksana prosesnya harus auditable dan mampu memenuhi persyaratan 
kelayakan hukum atas data elektronik yang dibuat, karena Dokumen Perijinan yang 
dicetak tidak lagi dipakai sebagai data pembuat keputusan utama. 
Hal ini juga menuntut perubahan besar perilaku para pelaksana layanan publik 
untuk bertanggung jawab atas data yang disimpan dikomputer atas namanya yang 
dibuktikan berdasar catatan Identitas pelaksana yang ada dalam audit trail dan 
dalam data tersebut.

Langkah berikutnya untuk menuntaskan Siklus Proses e-Gov dalam INSW
adalah penyedian kebutuhan akses data publik untuk mendukung otomasi
proses verifikasi data dan perijinan oleh semua Kementerian/ lembaga
penerbit  seperti Data Kependudukan , SIUP dll. Karena data diluar
perijinan yang bisa diakses secara online sebagai sumber verifikasi pada saat 
ini baru hanya data NPWP saja, data kependukan dan perijinan yang diterbitkan 
oleh Pemerintah daerah hingga saat ini belum dapat di akses melalui Departemen 
Dalam Negeri selaku K/L yang selayaknya menjadi simpul penyediaan Informasi 
yang diterbitkan Pemerintahan Daerah.

Perubahan besar telah terjadi dengan pemanfaatan e-Gov secara effisien
dengan INSW merupakan bukti nyata bahwa dengan kemauan untuk membangun
negeri kiranya bisa menjadi inspirasi untuk menerapkan layanan berstandar 
single window (Single Submission of Data & Information,
Single Processing & single decision making) secara effisien tanpa banyak 
merubah sistem yang sudah ada untuk dilaksanakan dalam terapan e-Gov disetiap 
K/L, Pemerintahan Daerah dan Proses Layanan Publik Lainnya. Dan alangka baiknya 
bila ada Pemerintah Daerah yang memiliki data akurat dan layak hukum 
berinisiatif dan menawarkan akses data element yang diperlukan untuk verifikasi 
atas data kependudukan dan data perijinan yang diterbitkan oleh kedinasan 
dibawahnya sevara online kepada TIM LAK INSW, untuk dipertimbangkan dan 
bergabung mensupport layanan export Import di INSW tanpa harus menunggu 
kesiapan DepDagri mampu menyediakan data kependudukan dan perijinan nasional 
yang diterbitkan oleh semua Pemerintah Daerah.

Demikian masukan ini untukmenjadi inspirasi dalam terapan eGov untuk
membangun Negeri.
Semoga bermanfaat & selamat berjuang.

Wass.
Hari S.noegroho
anggauta Tim Ahli INSW
[email protected]



Kirim email ke