Isi dari SE MenPAN itu mengatur sampai titik sekolah/nggak, ya? Kalau
dinas pendidikan sih, jelas kena. AFAIK, sekolah itu cuma
dikoordinasikan oleh dinas pendidikan jadi bukan satuan kerja di bawah
dinas. Kalau emang begitu, dia nggak kena aturan tersebut.
Permasalahannya tinggal kurikulum yg dipake, menggunakan OSS/bukan.
Kalau emang kurikulumnya OSS, jangan2 buat menunjang fungsi TU-nya.
Tapi keperluan TU itu boleh dibiayai BOS/nggak, ya? Saya lupa, nih!

Pada tanggal 09/08/09, Rusmanto <[email protected]> menulis:
> 2009/8/9 [email protected] <[email protected]>:
>> Onno W. Purbo wrote:
>>> terus terang sih
>>> saya pribadi sebagai pembayar pajak
>>> lebih suka duit pajak saya dipakai untuk memperkaya bangsa indonesia
>>> bukan
>>> memperkaya Microsoft!
>>>
>>
>> Mandiri dibidang Ekonomi
>> Berdaulat dibidang Politik
>> Berkepribadian dibidang budaya
>>
>> Selama kita MAU didikte bangsa
>> asing dengan kepentingan ekonominya
>> maka wassaalam
>
> Saya bertemu dg seorang teman penjual komputer di Banyumas.
> Dia jadinya tidak bisa menjual PC rakitan, tidak bisa menjual Linux,
> tidak bisa menjual OpenOffice, yang semua itu dapat
> menggantikan merek-merek yang disebut dalam surat edaran. :(
>
> Rus
>

-- 
Dikirim dari perangkat seluler saya

http://www.tokobatik.tk

Kirim email ke