Kepada Yth, Komunitas Pemerintahan,
Dapatkah para anggota sekalian memberikan tanggapan untuk pertanyaan di bawah ini? Terimakasih, Posted by: teuku Dalin Click here for English <> version Catatan Moderator: Berikut ini pertanyaan baru yang dikirim oleh Ilham Saputra, Wakil Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP)- Aceh. Pertanyaan terbuka untuk di tanggapi hingga 12 Juli 2009. Salam, Teuku Dalin Kepada Anggota Nama saya Ilham Saputra, saat ini saya dipercaya sebagai wakil ketua Komisi <http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan> Independen Pemilihan (KIP)-Aceh. Seperti yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun <http://hukum.bung-hatta.info/download.php?view.155> 2009 Pasal 21 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara untuk Melaksanakan Kampanye Pemilu menyertakan larangan agar tidak : (1) menggunakan fasilitas negara, (2) mobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye,(3) memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung (4) menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan Usaha Milik Daerah). Satu hal yang kita temukan dari pemilu legislatif yang lalu, adalah sangat sulit melaksanakan peraturan ini dimana terdapatnya kemungkinan pelanggaran. Saat ini banyak kepala daerah menjadi tim sukses atau juru kampanye untuk masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden 2009 ini. Berdasarkan situasi pilpres saat ini, saya ingin mendapatkan ide dan wawasan dari para anggota komunitas Pemerintahan sekalian sbb: * Apakah aturan yang ada sekarang ini mampu menghalangi para pejabat yang bergabung dalam tim kampanye Capres dan Cawapres menggunakan fasilitas negara, apakah diperlukan aturan khusus yang lebih ketat? * Apakah ada solusi konstruktif untuk memastikan bahwa pengeluaran dana kampanye Capres dan Cawapres dilakukan dengan cara akuntabel dan transparan kepada publik? Masukan dari Anda sekalian akan sangat berguna dalam memastikan Pemilu yang bersih dan terhindar dari potensi masalah hukum dalam penyalahgunaan anggaran dan fasilitas negara. Salam, Ilham Saputra Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)-Aceh Click here for Bahasa <> version Moderator's Note: Following is a new query posted by Ilham Saputra, Deputy Head of Independent Electoral Commission (KIP)-Aceh. It is open for responses until 12 July 2009. Regards, Teuku Dalin Dear Solution Exchange Indonesia, My name is Ilham Saputra, I am a Deputy Head of the Independent <http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan> Electoral Commission (KIP) in Aceh. Article 21 of Government <http://hukum.bung-hatta.info/download.php?view.155> Regulation 14/2008, mentions that state officials taking part in political campaigns are prohibited from (1) using state facilities (2) mobilizing their subordinates on behalf of the political campaign (3) directly or indirectly making use of state funds, and (4) utilizing the facilities of state-owned companies and regionally-owned enterprises. One thing that we discovered from the previous legislative election campaign however, was that it was very difficult to implement this regulation, and shed light on possible violations. During the current election cycle, many local leaders (governors, regents and districts heads) have become part of presidential campaign teams. Given the current presidential race, I would like to invite ideas and insights from Governance Community members on the following two questions: * Are the regulations that have been passed up to now sufficient to deter the officials joining the presidential candidate campaign teams from using state facilities, or are new rules needed that create a more stringent prohibition? * What are some constructive solutions to ensure that the spending of campaign funds is carried out in an accountable manner, and is transparent to the public? Your inputs will be very useful in ensuring a clean presidential election and avoiding the potential legal problem of misusing the state budget and facilities. Regards, Ilham Saputra Deputy Head of Independent Electoral Commission (KIP)-Aceh =
