Kepada Yth,

Komunitas Pemerintahan,

Dapatkah para anggota sekalian memberikan tanggapan untuk pertanyaan di
bawah ini?

 

Terimakasih,

 

Posted by: teuku Dalin 

Click here for English <>  version

 

Catatan Moderator:  Berikut ini pertanyaan baru yang dikirim oleh Ilham
Saputra, Wakil Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP)- Aceh. Pertanyaan
terbuka untuk di tanggapi hingga 12 Juli 2009. Salam, Teuku Dalin

 

 

 

Kepada Anggota 

Nama saya Ilham Saputra, saat ini saya dipercaya sebagai wakil ketua Komisi
<http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan>  Independen
Pemilihan (KIP)-Aceh. 

Seperti yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun
<http://hukum.bung-hatta.info/download.php?view.155>  2009 Pasal 21 tentang
Tata Cara bagi Pejabat Negara untuk Melaksanakan Kampanye Pemilu menyertakan
larangan agar tidak : (1) menggunakan fasilitas negara, (2) mobilisasi
aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye,(3)  memanfaatkan dana yang
bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung
(4) menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan Usaha
Milik Daerah). 

 

Satu hal yang kita temukan dari pemilu legislatif yang lalu, adalah sangat
sulit melaksanakan peraturan ini dimana terdapatnya kemungkinan pelanggaran.

 

Saat ini banyak kepala daerah menjadi tim sukses atau juru kampanye untuk
masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres) dalam Pemilu Presiden 2009 ini. Berdasarkan situasi pilpres saat
ini, saya ingin mendapatkan ide dan wawasan dari para anggota komunitas
Pemerintahan sekalian sbb:

 

*       Apakah aturan yang ada sekarang ini mampu menghalangi para pejabat
yang bergabung dalam tim kampanye Capres dan Cawapres menggunakan fasilitas
negara, apakah diperlukan aturan khusus yang lebih ketat? 

 

*       Apakah ada solusi konstruktif untuk memastikan bahwa pengeluaran
dana kampanye Capres dan Cawapres dilakukan dengan cara akuntabel dan
transparan kepada publik?

 

Masukan dari Anda sekalian akan sangat berguna dalam memastikan Pemilu yang
bersih dan terhindar dari potensi masalah hukum dalam penyalahgunaan
anggaran dan fasilitas negara.

 

 

Salam,

 

 

Ilham Saputra

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)-Aceh

 

 

 

Click here for Bahasa <>  version

 

Moderator's Note: Following is a new query posted by Ilham Saputra, Deputy
Head of  Independent Electoral Commission (KIP)-Aceh.  It is open for
responses until 12 July 2009. Regards, Teuku Dalin

 

 

 

Dear Solution Exchange Indonesia,

 

My name is Ilham Saputra, I am a Deputy Head of the Independent
<http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan>  Electoral
Commission (KIP) in Aceh.

 

Article 21 of Government
<http://hukum.bung-hatta.info/download.php?view.155>  Regulation 14/2008,
mentions that state officials taking part in political campaigns are
prohibited from (1) using state facilities (2) mobilizing their subordinates
on behalf of the political campaign (3) directly or indirectly making use of
state funds, and (4) utilizing the facilities of state-owned companies and
regionally-owned enterprises.   

 

One thing that we discovered from the previous legislative election campaign
however, was that it was very difficult to implement this regulation, and
shed light on possible violations.  

 

During the current election cycle, many local leaders (governors, regents
and districts heads) have become part of presidential campaign teams.  Given
the current presidential race, I would like to invite ideas and insights
from Governance Community members on the following two questions: 

 

*       Are the regulations that have been passed up to now sufficient to
deter the officials joining the presidential candidate campaign teams from
using state facilities, or are new rules needed that create a more stringent
prohibition?

 

*       What are some constructive solutions to ensure that the spending of
campaign funds is carried out in an accountable manner, and is transparent
to the public?

 

Your inputs will be very useful in ensuring a clean presidential election
and avoiding the potential legal problem of misusing the state budget and
facilities.

 

 

 

Regards,

 

 

Ilham Saputra

Deputy Head of Independent Electoral Commission (KIP)-Aceh

=

Kirim email ke