Yth Rekan2 pengawal e-Gov Indonesia, Kebutuhan informasi kependudukan untuk verifikasi online kelayakan datanya, baik untuk layanan publik maupun layanan swasta sudah tidak bisa ditunda lagi kebutuhannya. Hal ini semakin nyata dengan terlah diterapkannya layanan publik antar kementerian dan lembaga negara yang sangat memerlukan verifikasi antar sistem untuk menguji kelayakan perijinan dan data kependudukan di daerah, yang hingga saat ini masih merupakan kelemahan sistem, akibat pelaksanaan verifikasi masih berdasar data phisik KTP dan dokumen pendukung, yang umumnya bila terjadi temuan pidana selalu ditemukan kenyataan bahwa data KTP dan dokumen yang dipergunakan adalah AsPal. Hal lain yang semakin penting, sejak tahun lalu, dalam rangka Asean Single Window telah dihimpun secara harian informasi keterangan asal barang export yang berasal dari beberapa daerah untuk dipertukarkan dengan beberapa negara Asean. Untuk itu kelayakan isinya perlu mendapat dukungan verifikasi kelayakan data pendukungnya yaitu data perijinan dan kependudukan.
Oleh karenanya saya memerlukan segera masukan dari rekan2 e-Gov yang ikut memelihara dan menangani terapan sistem kependudukan di wilayahnya, informasi tentang sistem yang sudah digunakan, untuk menjadi gambaran awal dalam rencana penyempurnaan sistem verifikasi data perijinan dan kependudukan. Untuk itu mohon bantuan rekan2 dari daerah yang sudah melaksanakan terapan sistem kependudukan dan perijinan untuk dapat memberikan masukan singkat sebagai berikut: 1. Apakah sistem informasi kependudukan yang dipergunakan sudah mencakup perkembangan informasi terkait layani sesuai siklus kehidupan penduduk, sejak lahir hingga mati, atau sejak menjadi permanet resident di Indonesia hingga kembali ke negaranya. 2. Sesuai dengan keperluannya, apakah data kependudukan yang dipergunakan sudah ter-relasi dengan sistem layanan publik sejak dari catatan sipil, catatan kependudukan, departemen agama, perijinan, blacklist kepolisian dll. 3. Apa kelebihan dan kekurangan dari fasilitas sistem kependudukan yang di buat sendiri oleh Daerah dibandingkan dengan fasilitas sistem yang diperoleh dari Pemerintah Nasional. 4. Hal lain yang perlu diuraikan untuk masalah yang potensial dapat menghambat integrasi data kependudukan dengan seluruh sistem layanan publik di daerah maupun secara nasional. Informasi singkat tersebut dapat dikirim tanpa menyebut daerah/kabupaten terapan, mohon dapat segera dikirim langsung kealamat email saya di [email protected]. Terima kasih. Wass. Hari S.noegroho. [email protected] [email protected] 08128169300 Catatan: informasi tersebut akan diolah untuk kepentingan perbaikan sistem eGov dan bukan untuk kepentingan komersial
