Yth Rekan2 pengawal e-Gov Indonesia,

Kebutuhan informasi kependudukan untuk verifikasi online kelayakan datanya, 
baik untuk layanan publik maupun layanan swasta sudah tidak bisa ditunda lagi 
kebutuhannya. Hal ini semakin nyata dengan terlah diterapkannya layanan publik 
antar kementerian dan lembaga negara yang sangat memerlukan verifikasi antar 
sistem untuk menguji kelayakan  perijinan dan data kependudukan di daerah, yang 
hingga saat ini masih merupakan kelemahan sistem, akibat pelaksanaan verifikasi 
masih berdasar data phisik KTP dan dokumen pendukung, yang umumnya bila terjadi 
temuan pidana selalu ditemukan kenyataan bahwa data KTP dan dokumen yang 
dipergunakan adalah AsPal.
Hal lain yang semakin penting, sejak tahun lalu, dalam rangka Asean Single 
Window telah dihimpun secara harian informasi keterangan asal barang export 
yang berasal dari beberapa daerah untuk dipertukarkan dengan beberapa negara 
Asean. Untuk itu kelayakan isinya perlu mendapat dukungan verifikasi kelayakan 
data pendukungnya yaitu data perijinan dan kependudukan.

Oleh karenanya saya memerlukan segera masukan dari rekan2 e-Gov yang ikut 
memelihara dan menangani terapan sistem kependudukan di wilayahnya, informasi 
tentang sistem yang sudah digunakan, untuk menjadi gambaran awal dalam rencana 
penyempurnaan sistem verifikasi data perijinan dan kependudukan.
Untuk itu mohon bantuan rekan2 dari daerah yang sudah melaksanakan terapan 
sistem kependudukan dan perijinan untuk dapat memberikan masukan singkat 
sebagai berikut:
1. Apakah sistem informasi kependudukan yang dipergunakan sudah mencakup 
perkembangan informasi terkait layani sesuai siklus kehidupan penduduk, sejak 
lahir hingga mati, atau sejak menjadi permanet resident di Indonesia hingga 
kembali ke negaranya.
2. Sesuai dengan keperluannya, apakah data kependudukan yang dipergunakan sudah 
ter-relasi dengan sistem layanan publik sejak dari catatan sipil, catatan 
kependudukan, departemen agama, perijinan, blacklist kepolisian dll. 
3. Apa kelebihan dan kekurangan dari fasilitas sistem kependudukan yang di buat 
sendiri oleh Daerah dibandingkan dengan fasilitas sistem yang diperoleh dari 
Pemerintah Nasional.
4. Hal lain yang perlu diuraikan untuk masalah yang potensial dapat menghambat 
integrasi data kependudukan dengan seluruh sistem layanan publik di daerah 
maupun secara nasional.

Informasi singkat tersebut dapat dikirim tanpa menyebut daerah/kabupaten 
terapan, mohon dapat segera dikirim langsung kealamat email saya di 
[email protected].

Terima kasih.
Wass.
Hari S.noegroho.
[email protected]
[email protected]
08128169300

Catatan: 
informasi tersebut akan diolah untuk kepentingan perbaikan sistem eGov dan 
bukan untuk kepentingan komersial 

Kirim email ke