assalamu'alaikum,
baca baca peraturan pemerintah
nomor 16 tahun 2010 mengenai
pedoman penyusunan peraturan DPRD
tentang tata tertib DPRD,
anggota DPRD diharapkan/diwajibkan
untuk menjadi semakin pro aktif
dalam proses penyusunan APBD,
nampak bila kita simak pasal 55, sbb :
Pasal 55
Badan Anggaran mempunyai tugas:
a.
memberikan saran dan pendapat berupa
pokok-pokok pikiran DPRD
kepada kepala daerah
dalam mempersiapkan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
paling lambat 5 (lima) bulan
sebelum ditetapkannya APBD;
bila kita tengok uu 17 tahun 2003
mengenai keuangan negara pasal 20 ayat (1) dan (4),
serta pasal 4,
dapat kita perkirakan bulan berapa
Badan Anggaran DPRD mulai beraksi :)
5 bulan sebelum oktober --> JuNi (apa ... bulan depan ?)
==> sudah mendekati tenggat nih
atau
5 bulan sebelum november --> JuLi (lumayan masih 2 bulan lagi)
==> persiapan akan semakin matang
semoga anggota DPRD mampu menjalakan tugas dengan baik
wassalamu'alaikum
:)
sinung
ref :
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2440&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2010
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&catid=1&Itemid=42&catname=UU&tahun=2003
undang-undang nomor 17 tahun 2003
tentang keuangan negara
Pasal 4
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun,
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD pada minggu pertama
bulan Oktober tahun sebelumnya.
(4)
Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
dilakukan selambat-lambatnya
satu bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan.
/*-sig-
http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html
http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab
-sig-*/