barangkali bisa menjadi masukan buat daerah lain ..








---------- Forwarded message ----------
Date: Wed, 7 Jul 2010 09:52:43 +0700
From: PakPur <[email protected]>
To: Onno W Purbo <[email protected]>, kemal <[email protected]>
Cc: Rumah Ilmu Indonesia <[email protected]>,
     agus <[email protected]>
Subject: FYI : Rapat OSS di Kab.Kendal

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Pak Kemal dan Pak Onno Ysh

Mohon maaf kalau mengganggu.
Sekedar update berita dari Kendal. Pemda Kendal sepertinya serius dalam hal 
implementasi OSS di kalangan goverment. Hal ini terbukti
dengan diadakannya rakor OSS, seperti yang diberitakan di situs resmi Kab. 
Kendal (kendalkab.go.id)

Berita tersebut saya copy-paste seperti di bawah ini

RAKOR OSS, DIBUKA
Selasa, 06 Juli 2010 13:10
KENDAL- Para Petugas PDF dapat memaksimalkan penggunaan komputer, karena 
komputer bukan hanya untuk ngetik dokumen saja tapi juga
berbagai data, informasi dapat dilihat di sini, kata Kepala Bagian Pengelolaan 
Data, Ir. Agus Yuwono, MSi dalam pembukaan rapat
koordinasi Petugas PDF (Pengelola Data Fungsional) bertempat di ruang 
Laboratorium Bagian Pengelolaan Data Setda Kendal, Senin s/d Rabu
(5s/d7/7) Acara Rakor diikuti oleh perwakilan petugas PDF dari SKPD; Bagian 
Lingkungan Setda serta Kecamatan. Pelaksanan bertahap
disesuaikan dengan daya tampung Laboraorium Komputer yang tersedia.

Lebih lanjut Ir. Agus mengatakan, berbagai informasi bisa di akses dari 
komputer namun demikian masih banyak yang menggunakan sistem
operasi software dengan tidak membeli lisensi (illegal). Hal ini merupakan 
pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta. Disadari bahwa sistem operasi berlisensi memerlukan pendanaan yang 
tidak sedikit yang tentunya akan berdampak pada anggaran
Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD). Di lain pihak tersedia 
operating system yang tidak berbayar / dapat digunakan secara
bebas atau Free Open Source Software.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 
SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan
Free Open Source Software (FOSS). Dan telah ditindak lanjuti dengan surat 
Edaran Bupati Kendal Nomor 020/1975.1a/bagpd tanggal 2 Juni
2009, yang pada intinya agar setiap SKPD melakukan pengecekan penggunaan 
perangkat lunak dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal,
dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi 
bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak
legal. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 sudah menerapkan 
penggunaan perangkat lunak legal, maupun pemanfaatan perangkat
lunak Free Open Source Software (FOSS). (sol-hms).

Saya tahu berita ini juga via website tadi. Saya belum pernah sama sekali 
diajak untuk "membesarkan" KGOS. Untuk saat ini saya masih
menyempurnakan KGOS v.2.

Semoga Kendal nantinya bisa menjadi salah satu contoh penerapan OSS di tingkat 
pemerintahan, walaupun baru pemerintah daerah, Amiiin ...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam OSS untuk negeri

Setyo Purnomo
PakPur
08157704264

Kirim email ke