barangkali bisa menjadi masukan buat daerah lain ..
---------- Forwarded message ---------- Date: Wed, 7 Jul 2010 09:52:43 +0700 From: PakPur <[email protected]> To: Onno W Purbo <[email protected]>, kemal <[email protected]> Cc: Rumah Ilmu Indonesia <[email protected]>, agus <[email protected]> Subject: FYI : Rapat OSS di Kab.Kendal Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Pak Kemal dan Pak Onno Ysh Mohon maaf kalau mengganggu. Sekedar update berita dari Kendal. Pemda Kendal sepertinya serius dalam hal implementasi OSS di kalangan goverment. Hal ini terbukti dengan diadakannya rakor OSS, seperti yang diberitakan di situs resmi Kab. Kendal (kendalkab.go.id) Berita tersebut saya copy-paste seperti di bawah ini RAKOR OSS, DIBUKA Selasa, 06 Juli 2010 13:10 KENDAL- Para Petugas PDF dapat memaksimalkan penggunaan komputer, karena komputer bukan hanya untuk ngetik dokumen saja tapi juga berbagai data, informasi dapat dilihat di sini, kata Kepala Bagian Pengelolaan Data, Ir. Agus Yuwono, MSi dalam pembukaan rapat koordinasi Petugas PDF (Pengelola Data Fungsional) bertempat di ruang Laboratorium Bagian Pengelolaan Data Setda Kendal, Senin s/d Rabu (5s/d7/7) Acara Rakor diikuti oleh perwakilan petugas PDF dari SKPD; Bagian Lingkungan Setda serta Kecamatan. Pelaksanan bertahap disesuaikan dengan daya tampung Laboraorium Komputer yang tersedia. Lebih lanjut Ir. Agus mengatakan, berbagai informasi bisa di akses dari komputer namun demikian masih banyak yang menggunakan sistem operasi software dengan tidak membeli lisensi (illegal). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Disadari bahwa sistem operasi berlisensi memerlukan pendanaan yang tidak sedikit yang tentunya akan berdampak pada anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD). Di lain pihak tersedia operating system yang tidak berbayar / dapat digunakan secara bebas atau Free Open Source Software. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Free Open Source Software (FOSS). Dan telah ditindak lanjuti dengan surat Edaran Bupati Kendal Nomor 020/1975.1a/bagpd tanggal 2 Juni 2009, yang pada intinya agar setiap SKPD melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal, maupun pemanfaatan perangkat lunak Free Open Source Software (FOSS). (sol-hms). Saya tahu berita ini juga via website tadi. Saya belum pernah sama sekali diajak untuk "membesarkan" KGOS. Untuk saat ini saya masih menyempurnakan KGOS v.2. Semoga Kendal nantinya bisa menjadi salah satu contoh penerapan OSS di tingkat pemerintahan, walaupun baru pemerintah daerah, Amiiin ... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam OSS untuk negeri Setyo Purnomo PakPur 08157704264
