NEGARA YANG ANTI RAKYAT = PELANGGAR BERAT HAM Sudah Pasti! Pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini tak lepas dari struktur kekuasaan. Bahkan struktur kekuasaanlah yang menjadi pelaku utama. Kombinasi antara kebijakan negara yang tak berpihak pada rakyat dengan alat-alat kekuasaan seperti TNI\Polri dan pengadilan, telah meyakinkan kita semua bahwa sumber pelanggaran HAM itu berpusat pada kekuasaan yang ada. Maka sangat wajar jika semua kasus pelanggaran HAM tak ada satu pun yang berhasil dituntaskan secara adil. Semua hanya sandiwara yang dimainkan kekuasaan negara untuk menutupi dosa-dosanya.
Maka kami menuntut Pemerintahan SBY-Kalla membuktikan komitmennya atas Penegakkan HAM, dengan: 1. Pengusutan dan penyelesaian secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM a. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM & masal yang tak terselesaikan sejak Rezim Soeharto sampai saat ini: Peristiwa 65, Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus 27 juli 1996, kasus Talangsari Lampung, Kasus Badega Jawa Barat, Kasus Trisakti, Kasus Semanggi I & II, Kerusuhan Mei 1998, DOM di Aceh & Papua, peristiwa kekerasan UMI Makasar, kerusuhan Poso & Ambon, dll. b. Peristiwa pelanggaran hak-hak rakyat di bidang ekonomi sosial & budaya: Penggusuran (terhadap PKL, perumahan rakyat dan fasilitas pendidikan), PHK massal, pelecehan terhadap TKI, kebijakan upah murah, buruh kontrak, peristiwa Bulukumba, peristiwa Larantuka, peristiwa Manggarai, peristiwa Subang, peristiwa Indorayon & Teluk Buyat, sampai yang paling terakhir peristiwa Bojong. c. Hapuskan Impunity dengan mengadili SELURUH pelanggar HAM: Berbagai macam peristiwa kekerasan, pelanggaran HAM & perebutan hak-hak rakyat (korupsi, kolusi, nepotisme) yang melibatkan para pejabat negara, birokrasi, parlemen, peradilan, polisi & tentara mulai rejim Soeharto sampai sekarang tidak pernah kunjung jelas peradilannya 2. Cabut & Amandemen Produk hukum & perundangan yang tidak berpihak pada rakyat. Laksanakan UU yang pro rakyat!! a. Cabut UU KKR (pulihkan hak-hak korban, bentuk komisi kebenaran sejarah), Cabut UU Terorisme, Tolak RUU Intelejen, Cabut pasal-pasal karet/hartzai artikelen di KUHP b. Cabut UU Ketenagakerjaan, UU PPHI, UU PPTKILN, UU Sisdiknas, UU Privatisasi air, UU Tambang c. Amandemen UU TNI Dalam beberapa hal ada kemajuan dalam UU setelah banyak tekanan & protes dari kekuatan pro demokrasi disebabkan UU ini yang mempunyai tendensi kembalinya militerisme, juga dominasi tentara dalam kehidupan berbangsa & bernegara, meskipun begitu ada beberapa hal dalam UU yang belum ada kemajuannya bahkan mengalami kemunduran, maka perlu diamandemen d. Laksanakan UU Pembaharuan Agraria (UU no 5 tahun 1960) UU ini sebetulnya sudah mempunyai semangat kerakyatan & pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) yang adil, bahkan mampu menyelesaikan persoalan SDA (konflik tanah, air yang diprivatisasi, dll). 3. Perlindungan Hak-Hak Politik Rakyat; Perlindungan terhadap pembela HAM! Perlindungan terhadap perempuan, anak-anak & TKI/TKW! Tolak kriminalisasi perjuangan rakyat! Pemerintahan SBY-Kalla sebagai representasi dari Negara harus segera menandatangani Deklarasi Perlindungan terhadap Pembela HAM tahun 1998, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja HAM, karena selama ini terdapat beberapa kasus-kasus seperti: a. Kriminalisasi para aktivis pejuang HAM, yang dipenjarakan lewat pasal-pasal karet Hartzai Artikellen: Mahendra (LMND, dipenjara di LP Wirogunan DIY), Penangkapan & pemenjaraan aktivis dengan tuduhan menghina kepala negara (Ignas K. Mau, dll), pedagang kota bumi Tangerang, ribuan tapol/napol korban darurat militer di Aceh, 19 warga bojong, dan Pejuang HAM lainnya. b. Kasus-kasus penculikan & penghilangan paksa: Widji Tukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, dll (1996), Zulfikar & Muklis (paska dicabutnya DOM di Aceh (2003), Aristoteles dari Papua & banyak lagi yang tak terlaporkan. c. Pembunuhan politik yang dialami oleh para aktivis HAM: pembunuhan Cak Munir (segera bentuk tim investigasi dibawah koordinasi langsung presdien RI), Sadam Husein/Chuzaini (PRD) yang tidak mendapatkan pengobatan hingga meninggal di dalam penjara, pembunuhan terhadap Theys Uluway dari Papua & Jafar Siddik dari Aceh. d. Pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak kerap sekali terjadi di rumah tangga dan di kehidupan sosial Hal ini sebagai implikasi dari pemberlakuan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, perdagangan manusia berkedok pemberian kerja atau pengiriman TKI-TKW. Kemudian persoalan eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur dalam proses industri (pekerja anak) dan sebagai pekerja seks. Seperti kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak rakyat yang lain, pelanggaran terhadap perempuan dan anak ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah SBY-Kalla. 4. Pembebasan Tapol/Napol tanpa syarat serta rehabilitasi nama baik tapol/napol Para tapol & napol sejatinya adalah para pejuang kemanusiaan terlepas mempunyai tendensi politik tertentu akan tetapi karena penguasa & pemilik mempunyai kepentingan mempertahankan kekuasaan & modal maka para tapol & napol adalah korban. 5. Cabut darurat sipil di Aceh, kembali ke perundingan & hentikan operasi militer dan lakukan dialog nasional seluas-luasnya bagi rakyat Papua. a. Aceh: penyelesaian Aceh dengan jalan damai dan demokratis merupakan kebutuhan mutlak yang diharapkan segenap rakyat Aceh. Jalan itu tidak akan terwujud manakala cara-cara militer ? baik aparatus maupun metode penyelesaiannya ? masih digunakan. DM tidak berhasil melumpuhkan gerakan sparatis, DS juga tidak berhasil memulihkan kondisi keamanan dan taraf kesejahteraan rakyat yang meningkat. Justru sebaliknya, ekses dari korban rakyat sipil yang semakin menunjukan grafik yang meninggi. Langkah awal untuk menyelesaikan persoalan Aceh adalah dengan sesegera mungkin melakukan genjatan senjata dari kedua belah pihak, dengan disertai upaya demiliterisasi untuk kembali pada perundingan. b. Papua: Operasi militer yang terus-terusan terjadi di Papua telah menimbulkan banyak korban dan tidak menyelesaikan permasalahan. SBY-Kalla hingga kini belum menentukan status yang jelas mengenai Papua, namun kondisi di Papua tidak bebas dari tekanan militer dan rasa takut yang dialami masyarakat sipil. Berbagai deret kekerasan, dari tragedy Abepura, Wamena, Wamasa hingga yang terakhir kasus di Puncak Jaya, telah melibatkan Militer dan rakyat sipil di Papua. Kekerasan di Papua merupakan manifestasi dari tidak adanya kebebasan berpendapat dan tersumbatnya hak-hak politik masyarakat sipil. Setiap pemerintahan baru paska tergulingnya Soeharto akan menjadikan persoalan Papua sebagai agenda prioritasnya, namun tidak satupun pemerintahan dari Habibie hingga Megawati yang menyelesaikan persoalan Papua keluar dari mainstream Orde baru (kekerasan militer, operasi intelijen, dll). Untuk itu tidak ada jalan terbaik bagi penyelesaian konflik di Papua, selain dengan mengadakan dialog seluas-luasnya bagi seluruh spectrum politik di Papua. Upaya ini harus segera direalisasikan oleh Pemerintah SBY-Kalla dengan langkah awalnya mengadakan demiliterisasi dengan jalan, menarik pasukan organic dan non orgnik serta mengadili para Jendral pelanggar HAM di Papua. Oleh karena itu untuk menunjukkan dan melaksanakan good will Pemerintahan SBY-Kalla, maka kami menuntut agar melakukan ratifikasi konvenan internasional hak-hak ekonomi & budaya, ratifikasi konvenan internasional hak-hak sipil & politik, serta ratifikasi konvenan-konvenan internasional lainnya. Serta dalam setiap kebijakan & tindakan yang dilakukan harus mengacu pada konvenan-konvenan yang telah di tanda tangani & ratifikasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintahan SBY-Kalla maka bisa diambil kesimpulan bahwa janji-janji pemerintahan SBY-Kalla untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan rakyat tersebut adalah bohong. Kesimpulannya adalah hanya PEMERINTAHAN YANG BERSIH, KERAKYATAN, DEMOKRATIS & MERDEKA-lah yang akan mampu menjalankannya, maka apakah SBY-Kalla mampu menjadi PEMERINTAHAN demikian? Maka KOMITE SEPULUH DESEMBER menyerukan kepada kaum pro demokrasi & seluruh rakyat untuk terus menerus menggalang kekuatan membangun persatuan perjuangan rakyat! guna mendesakkan program-program kerakyatan untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan SBY-Kalla. Persatuan perjuangan rakyat-lah yang percaya dengan kemampuan sendiri bisa menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat. Jakarta, 10 Desember 2004 KOMITE SEPULUH DESEMBER (K 10 D) LMND, LS ADI, FMN, PIJAR, PMII, FPPI, JMD, GMNI, HMI-MPO, KGM, PRD, STN, AGRA, API, FNPBI, GSBI, KAB, ASPEK, FOBMI, Migran Care, ORPAD, FPDRA, SMUR ACEH, FR ACEH, JAKER, UPC, SRMK-LPRM, GPK, PAWANG, FKMPL, SPEED, KontraS, DEMOS, WALHI, Cetro, TRK, YSIK, YAPPIKA, PEC, NOVICO, Kenduri Cinta, VHR, ICW, IKOHI, Imparsial, LBH-APIK, Kalyanamitra, ELSAM, Koalisi EKOSOB, PULIH, SHMI, TPK 12 Mei 1998, Keluarga Korban Tanjung Priok, Keluarga Korban Trisakti-Semanggi I & II, FKKM, LPKP 65, PAKORBA, KM ISTN, Kepresma Univ. Trisakti, Sema FH Univ Jayabaya, BEM FISIP Univ. Jayabaya, BEM Univ Syarif Hidayatulah, SOMM, Idayu-UNJ, KM UNJ, KBM UBK, KB IISIP, GMJ, KOMPAK, SMJ, POROS-BL, KM YAI, Pokja Mahardika, PELANGI, KPI, Komite Masyarakat Peduli SLTP 56, Ciliwung Merdeka, Fatayat NU, Jaringan Kaulan Perempuan, KPI Jabotabek, RGP. ________________________________________________________________________ Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now http://uk.messenger.yahoo.com/download/index.html ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/GEEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Kampanye open-source Indonesia - http://www.DariWindowsKeLinux.com Solusi canggih, bebas ikatan, dan bebas biaya Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
