NEGARA YANG ANTI RAKYAT = PELANGGAR BERAT HAM 

Sudah Pasti! Pelanggaran HAM yang terjadi di negeri
ini tak lepas dari struktur kekuasaan. Bahkan struktur
kekuasaanlah yang menjadi pelaku utama. Kombinasi
antara kebijakan negara yang tak berpihak pada rakyat
dengan alat-alat kekuasaan seperti TNI\Polri dan
pengadilan, telah meyakinkan kita semua bahwa sumber
pelanggaran HAM itu berpusat pada kekuasaan yang ada.
Maka sangat wajar jika semua kasus pelanggaran HAM tak
ada satu pun yang berhasil dituntaskan secara adil.
Semua hanya sandiwara yang dimainkan kekuasaan negara
untuk menutupi dosa-dosanya. 

Maka kami menuntut Pemerintahan SBY-Kalla membuktikan
komitmennya atas Penegakkan HAM, dengan:

1.      Pengusutan dan penyelesaian secara tuntas
kasus-kasus pelanggaran HAM
a.      Kasus-kasus pelanggaran berat HAM & masal yang tak
terselesaikan sejak Rezim Soeharto sampai saat ini:
Peristiwa 65, Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus 27
juli 1996, kasus Talangsari Lampung, Kasus Badega Jawa
Barat, Kasus Trisakti, Kasus Semanggi I & II,
Kerusuhan Mei 1998, DOM di Aceh & Papua, peristiwa
kekerasan UMI Makasar, kerusuhan Poso & Ambon, dll. 
b.      Peristiwa pelanggaran hak-hak rakyat di bidang
ekonomi sosial & budaya: Penggusuran (terhadap PKL,
perumahan rakyat dan fasilitas pendidikan), PHK
massal, pelecehan terhadap TKI, kebijakan upah murah,
buruh kontrak, peristiwa Bulukumba, peristiwa
Larantuka, peristiwa Manggarai, peristiwa Subang,
peristiwa Indorayon & Teluk Buyat, sampai yang paling
terakhir peristiwa Bojong.
c.      Hapuskan Impunity dengan mengadili SELURUH
pelanggar HAM: Berbagai macam peristiwa kekerasan,
pelanggaran HAM & perebutan hak-hak rakyat (korupsi,
kolusi, nepotisme) yang melibatkan para pejabat
negara, birokrasi, parlemen, peradilan, polisi &
tentara mulai rejim Soeharto sampai sekarang tidak
pernah kunjung jelas peradilannya

2.      Cabut & Amandemen Produk hukum & perundangan yang
tidak berpihak pada rakyat.  Laksanakan UU yang pro
rakyat!!
a.      Cabut UU KKR (pulihkan hak-hak korban, bentuk
komisi kebenaran sejarah), Cabut UU Terorisme, Tolak
RUU Intelejen, Cabut pasal-pasal karet/hartzai
artikelen di KUHP
b.      Cabut UU Ketenagakerjaan, UU PPHI, UU PPTKILN, UU
Sisdiknas, UU Privatisasi air, UU Tambang
c.      Amandemen UU TNI
Dalam beberapa hal ada kemajuan dalam UU setelah
banyak tekanan & protes dari kekuatan pro demokrasi
disebabkan UU ini yang mempunyai tendensi kembalinya
militerisme, juga dominasi tentara dalam kehidupan
berbangsa & bernegara, meskipun begitu ada beberapa
hal dalam UU yang belum ada kemajuannya bahkan
mengalami kemunduran, maka perlu diamandemen
d.      Laksanakan UU Pembaharuan Agraria (UU no 5 tahun
1960)
UU ini sebetulnya sudah mempunyai semangat kerakyatan
& pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) yang adil, bahkan
mampu menyelesaikan persoalan SDA (konflik tanah, air
yang diprivatisasi, dll).

3.      Perlindungan Hak-Hak Politik Rakyat; Perlindungan
terhadap pembela HAM!  Perlindungan terhadap
perempuan, anak-anak & TKI/TKW! Tolak kriminalisasi
perjuangan rakyat!
Pemerintahan SBY-Kalla sebagai representasi dari
Negara harus segera menandatangani Deklarasi
Perlindungan terhadap Pembela HAM tahun 1998, sebagai
bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap pekerja HAM, karena selama ini
terdapat beberapa kasus-kasus  seperti:
a.      Kriminalisasi para aktivis pejuang HAM, yang
dipenjarakan lewat pasal-pasal karet Hartzai
Artikellen: Mahendra (LMND, dipenjara di LP Wirogunan
DIY), Penangkapan & pemenjaraan aktivis dengan tuduhan
menghina kepala negara (Ignas K. Mau, dll), pedagang
kota bumi Tangerang, ribuan tapol/napol korban darurat
militer di Aceh, 19 warga bojong, dan Pejuang HAM
lainnya.
b.      Kasus-kasus penculikan & penghilangan paksa: Widji
Tukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, dll
(1996), Zulfikar & Muklis (paska dicabutnya DOM di
Aceh (2003), Aristoteles dari Papua & banyak lagi yang
tak terlaporkan.
c.      Pembunuhan politik yang dialami oleh para aktivis
HAM: pembunuhan Cak Munir (segera bentuk tim
investigasi dibawah koordinasi langsung presdien RI),
Sadam Husein/Chuzaini (PRD) yang tidak mendapatkan
pengobatan hingga meninggal di dalam penjara,
pembunuhan terhadap Theys Uluway dari Papua & Jafar
Siddik dari Aceh.
d.      Pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak kerap
sekali terjadi di rumah tangga dan di kehidupan sosial
Hal ini sebagai implikasi dari pemberlakuan UU No
1/1974 tentang Perkawinan, perdagangan manusia
berkedok pemberian kerja atau pengiriman TKI-TKW.
Kemudian persoalan eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur dalam proses industri (pekerja anak) dan
sebagai pekerja seks. Seperti kasus-kasus pelanggaran
terhadap hak-hak rakyat yang lain, pelanggaran
terhadap perempuan dan anak ini harus menjadi
prioritas bagi pemerintah SBY-Kalla.

4.      Pembebasan Tapol/Napol tanpa syarat serta
rehabilitasi nama baik tapol/napol
Para tapol & napol sejatinya adalah para pejuang
kemanusiaan terlepas mempunyai tendensi politik
tertentu akan tetapi karena penguasa & pemilik
mempunyai kepentingan mempertahankan kekuasaan & modal
maka para tapol & napol adalah korban.

5.      Cabut darurat sipil di Aceh, kembali ke perundingan
& hentikan operasi militer dan lakukan dialog nasional
seluas-luasnya bagi rakyat Papua.
a.      Aceh: penyelesaian Aceh dengan jalan damai dan
demokratis merupakan kebutuhan mutlak yang diharapkan
segenap rakyat Aceh. Jalan itu tidak akan terwujud
manakala cara-cara militer ? baik aparatus maupun
metode penyelesaiannya ? masih digunakan. DM tidak
berhasil melumpuhkan gerakan sparatis, DS juga tidak
berhasil memulihkan kondisi keamanan dan taraf
kesejahteraan rakyat yang meningkat. Justru
sebaliknya, ekses dari korban rakyat sipil yang
semakin menunjukan grafik yang meninggi. Langkah awal
untuk menyelesaikan persoalan Aceh adalah dengan
sesegera mungkin melakukan genjatan senjata dari kedua
belah pihak, dengan disertai upaya demiliterisasi
untuk kembali pada perundingan.
b.      Papua: Operasi militer yang terus-terusan terjadi
di Papua telah menimbulkan banyak korban dan tidak
menyelesaikan permasalahan. SBY-Kalla hingga kini
belum menentukan status yang jelas mengenai Papua,
namun kondisi di Papua tidak bebas dari tekanan
militer dan rasa takut yang dialami masyarakat sipil.
Berbagai deret kekerasan, dari tragedy Abepura,
Wamena, Wamasa hingga yang terakhir kasus di Puncak
Jaya, telah melibatkan Militer dan rakyat sipil di
Papua. Kekerasan di Papua merupakan manifestasi dari
tidak adanya kebebasan berpendapat dan tersumbatnya
hak-hak politik masyarakat sipil. Setiap pemerintahan
baru paska tergulingnya Soeharto akan menjadikan
persoalan Papua sebagai agenda prioritasnya, namun
tidak satupun pemerintahan dari Habibie hingga
Megawati yang menyelesaikan persoalan Papua keluar
dari mainstream Orde baru (kekerasan militer, operasi
intelijen, dll). Untuk itu tidak ada jalan terbaik
bagi penyelesaian konflik di Papua, selain dengan
mengadakan dialog seluas-luasnya bagi seluruh spectrum
politik di Papua. Upaya ini harus segera
direalisasikan oleh Pemerintah SBY-Kalla dengan
langkah awalnya mengadakan demiliterisasi dengan
jalan, menarik pasukan organic dan non orgnik serta
mengadili para Jendral pelanggar HAM di Papua.

Oleh karena itu untuk menunjukkan dan melaksanakan
good will Pemerintahan SBY-Kalla, maka kami menuntut
agar melakukan ratifikasi konvenan internasional
hak-hak ekonomi & budaya, ratifikasi konvenan
internasional hak-hak sipil & politik, serta
ratifikasi konvenan-konvenan internasional lainnya.
Serta dalam setiap kebijakan & tindakan yang dilakukan
harus mengacu pada konvenan-konvenan yang telah di
tanda tangani & ratifikasi. Apabila rekomendasi
tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintahan
SBY-Kalla maka bisa diambil kesimpulan bahwa
janji-janji pemerintahan SBY-Kalla untuk menyelesaikan
berbagai macam persoalan rakyat tersebut adalah
bohong. 
Kesimpulannya adalah hanya PEMERINTAHAN YANG BERSIH,
KERAKYATAN, DEMOKRATIS & MERDEKA-lah yang akan mampu
menjalankannya, maka apakah SBY-Kalla mampu menjadi
PEMERINTAHAN demikian?
Maka KOMITE SEPULUH DESEMBER menyerukan kepada kaum
pro demokrasi & seluruh rakyat untuk terus menerus
menggalang kekuatan membangun persatuan perjuangan
rakyat! guna mendesakkan program-program kerakyatan
untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan SBY-Kalla.
Persatuan perjuangan rakyat-lah yang percaya dengan
kemampuan sendiri bisa menyelesaikan
persoalan-persoalan rakyat.

Jakarta,  10 Desember 2004

KOMITE SEPULUH DESEMBER (K 10 D)

LMND, LS ADI, FMN, PIJAR, PMII, FPPI, JMD, GMNI,
HMI-MPO, KGM, PRD, STN, AGRA, API, FNPBI, GSBI, KAB,
ASPEK, FOBMI, Migran Care, ORPAD, FPDRA, SMUR ACEH, FR
ACEH, JAKER, UPC, SRMK-LPRM, GPK, PAWANG, FKMPL,
SPEED, KontraS, DEMOS, WALHI, Cetro, TRK, YSIK,
YAPPIKA, PEC, NOVICO, Kenduri Cinta, VHR, ICW, IKOHI,
Imparsial, LBH-APIK, Kalyanamitra, ELSAM, Koalisi
EKOSOB, PULIH, SHMI, TPK 12 Mei 1998, Keluarga Korban
Tanjung Priok, Keluarga Korban Trisakti-Semanggi I &
II, FKKM, LPKP 65, PAKORBA, KM ISTN, Kepresma Univ.
Trisakti, Sema FH Univ Jayabaya, BEM FISIP Univ.
Jayabaya, BEM Univ Syarif Hidayatulah, SOMM,
Idayu-UNJ, KM UNJ, KBM UBK, KB IISIP, GMJ, KOMPAK,
SMJ, POROS-BL, KM YAI, Pokja Mahardika, PELANGI, KPI,
Komite Masyarakat Peduli SLTP 56, Ciliwung Merdeka,
Fatayat NU, Jaringan Kaulan Perempuan, KPI Jabotabek,
RGP.


________________________________________________________________________
Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" 
your friends today! Download Messenger Now 
http://uk.messenger.yahoo.com/download/index.html


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Kampanye open-source Indonesia - http://www.DariWindowsKeLinux.com
Solusi canggih, bebas ikatan, dan bebas biaya
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke