Rekan2,Menurut hemat saya, masalah privatisasi bidang apapun, jangan dikaitkan 
dengan agama atau sentimen lain yang tentunya emosional, kurang rasional. 
Hadapi saja permasalahan air dengan kepala dingin dan penuh pertimbangan 
kontekstual dan ilmiah berdasarkan realita yang ada.  Tulisan Ardhiani cukup 
bagus jika dipandang dari latar belakang profesi dan peran yang harus 
dibawanya. Meski demikian, perlu ada pihak lain sebagai penyeimbang beliau 
dalam melihat permasalahan air.  Itikad pemerintah atau IMF adalah pada 
dasarnya baik, yaitu mengupayakan agar sektor2 infrastruktur menjadi mesin 
penghela utama ekonomi makro. Kekuatan dan kredibilitas 
pemerintah(baca:birokrasi) saat ini rendah di mata lembaga keuangan asing atau 
rakyat sendiri. kita sendiri toh tidak percaya sepenuhnya dengan kualitas dan 
integritas birokrasi hasil binaan regim orde baru. Kekuatan selain birokrasi 
adalah swasta yang profesional (baca: badan usaha selain koperasi dan yayasan) 
dan bukan LSM. Tatkala swasta akan diberi peran lebih dalam proyek 
infrasturktur, tentu ada tarik menarik kepentingan antara yang ingin tetap 
statusquo (planned economy) atau liberated economy, atau kompromi keduanya. 
Bagaimanapun kekuatan swasta yang profesional selama ini diandalkan di negara 
demokratis sebagai mesin penghela ekonomi. Masalahnya, bagaimana pengawasan 
pemerintah DAN LSM terhadap perilaku badan usaha swasta yang profesional supaya 
bisa menyediakan produk dengan mutu baik dan harga terjangkau ?  Dengan 
kualitas birokrasi yang rendah, tentu mutu pengawasan akan juga rendah, dan 
akhirnya mutu produk badan usaha swasta juga rendah, yang berakibat pada 
kerugian konsumen dan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh para pemegang 
kekuasaan. Dengan demikian, akhir dari polemik konsep pengelolaan air bukankah 
privatisasi atau non privatisasi yang kerap dibarengi sentimen agama, sentimen 
nasionalisme, sentimen asing, melainkan perbaikan kualitas hukum dan 
penegakannya, untuk meningkatkan mutu birokrasi, mutu produk badan usaha swasta 
dan berujung pada mutu kehidupan konsumen dan rakyat kecil.Saya menunggu 
komentar yang ilmiah (bukan sentimen) dari anda sekalian yang masih mau 
berpikir ilmiah dan kontekstual di milis ekonomi yang perlahan2 bisa lebih 
berkualitas ilmiah.Salam, Iming--- On Thu 03/03, S.Faozan < [EMAIL 
PROTECTED] > wrote:
From: S.Faozan [mailto: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Fri, 4 Mar 2005 
10:08:44 +0700Subject: RE: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air MinumMohon info 
Mas Nizam. Kalau tidak salah di Madinah Rasulullah pernahmembeli sumurnya 
seorang Yahudi pada waktu itu ? What does this mean?(Kalau tidak salah, sumur 
itu dipersengketakan oleh Kaum Muslim dan KaumYahudi)-----Original 
Message-----From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 04 Maret 2005 
8:31To: [email protected]; [email protected];[EMAIL 
PROTECTED]: sabili; yisc_al-azharSubject: Re: [ekonomi-nasional] Privatisasi 
Air MinumEkonom Neoliberalis yang disponsori IMF, WTO, danWorld Bank 
kelihatannya bertindak semakin jauh. AirMinum diprivatisasi. Jangan2 udara 
untuk bernafas nanti juga akandiprivatisasi. Bayar dulu, baru boleh 
nafas...:)Rasulullah SAW bersabda: ''Kaum Muslimin berserikatdalam tiga hal 
yaitu air, padang penggembalaan(hutan/perkebunan), dan api (BBM/Listrik). Dan 
hargadari ketiga bahan tersebut adalah haram.'' (HR IbnuMajah). --- Ambon 
wrote:>http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm> > 
Jumat, 04 Maret 2005 > > > > > Privatisasi Air Minum > > 
> Oleh Nila Ardhianie > > KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat 
artikel> dengan judul "Proyek Pengelolaan Air Minum Segera> Ditenderkan", 
yang berisi rencana pemerintah untuk> segera melakukan privatisasi 
pengelolaan air minum.> Segera yang dimaksud di sini benar-benar SEGERA> 
karena tender sudah akan dimulai bulan depan, Maret> 2005. Berita yang 
dilengkapi tabel berisi daftar 20> proyek penyediaan air senilai 380,5 juta 
dollar AS> ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat> ini 
Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan> Sanitasi serta Pengusahaan 
Sumber Daya Air belum> disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi> 
publik masih dilakukan di beberapa kota untuk> membahas rancangan PP 
ini.> > Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum> memiliki 
Undang-Undang (UU) Privatisasi, sedangkan> UU No 7 tentang Sumber Daya Air 
sendiri sangat> riskan bila dijadikan landasan hukum yang memadai> bagi 
privatisasi sumber daya air karena sangat> longgar mengatur peran swasta di 
sektor air.> Apalagi, saat ini UU tersebut masih berada di> Mahkamah 
Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari> ratusan warga masyarakat dan 
puluhan organisasi yang> meminta MK membatalkan pasal- pasal yang 
berhubungan> dengan dibukanya secara luas peluang swasta> mengusahakan 
sumber daya air di Indonesia.> > Dari artikel tersebut juga diketahui 
bahwa> rencana pemerintah memulai tender untuk tiga proyek> terlebih 
dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen> dan Solo-Sukoharjo. Menariknya, 
dari semua proyek> pendahuluan ini, yang akan diprivatisasi adalah> 
sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan Daerah> Air Minum (PDAM)-nya 
seperti yang selama ini banyak> dibahas. Pada tiga proyek ini, model kerja 
sama> privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, artinya> keseluruhan 
operasi, pemeliharaan, dan investasi> sumber air sepenuhnya akan berada di 
tangan swasta.> > Hal yang sangat penting diperhatikan, masih> banyak 
penduduk Indonesia yang memperoleh air untuk> kebutuhan sehari-hari langsung 
dari sumber air (air> sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). 
Jika> kemudian sumber airnya dikuasai oleh badan usaha> swasta, jelas 
akan banyak penduduk yang akan> kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka 
tidak> bisa lagi mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari> karena swasta 
tentunya akan menetapkan berbagai> peraturan yang bersifat mengamankan aset 
mereka,> yang itu juga berarti limitasi akses bagi pengguna> lainnya.> 
> Dengan menguasai sumber air, sebetulnya> perusahaan juga akan memiliki 
kontrol yang sangat> besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah.> 
Memiliki hak mengelola sumber air secara praktis> jauh lebih menguntungkan 
karena perusahaan tidak> perlu repot-r
 epot berurusan dengan tarif, pekerja,> dan hal lain yang biasanya menyertai 
privatisasi> PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki jauh> lebih 
besar karena dapat mengontrol alokasi air,> baik bagi PDAM maupun pemanfaat 
air lain dari sumber> tersebut.> > Privatisasi PDAM> > Artikel 
ringkas Kompas itu juga> mengindikasikan akan dilakukannya privatisasi> 
terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di> tingkat kabupaten/kota. 
Contohnya Pekanbaru, di situ> disebutkan, Pekanbaru akan ditawarkan 
apabila> kontrak yang saat ini sudah ditandatangani> dihentikan. 
Kota-kota lain yang masuk dalam daftar> di antaranya adalah Samarinda, 
Tegal, Semarang,> Yogyakarta, dan Magelang.> > Privatisasi PDAM adalah 
hal yang sangat> kontradiktif dengan jawaban tertulis pemerintah yang> 
diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28> Januari 2005 kepada MK 
sehubungan dengan tuntutan> judicial review yang diajukan masyarakat 
untuk> menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan bahwa> sesuai Pasal 
40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7,> peran serta koperasi, badan usaha 
swasta, dan> masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya> 
dimungkinkan pada wilayah yang belum ada> penyelenggaranya (badan usaha 
milik negara/badan> usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota yang> 
masuk dalam daftar proyek masih berfungsi sehingga> memberikan penawaran 
kepada swasta untuk mengelola> PDAM di kota-kota tersebut jelas 
merupakan> pelanggaran terhadap UU Sumber Daya Air.> > Selain itu, 
mengikuti logika berpikir> penyusunan peraturan yang umum, di mana 
panduan> teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah disahkan,> maka 
mestinya sampai saat ini keputusan menteri yang> akan digunakan pemerintah 
daerah (pemda) untuk> melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, 
panduan> apa yang akan digunakan pemda untuk melakukan tender> 
privatisasi air minum karena secara tegas disebutkan> oleh Direktur Jenderal 
Tata Perkotaan dan Tata> Pedesaan Departemen Pekerjaan Umum Patana> 
Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum akan> dilakukan oleh pemda, 
peran pemerintah pusat hanya> memberikan panduan supaya tender sesuai syarat 
dan> peraturan yang ada.> > Kontrak konsesi> > Dari 20 proyek 
yang ditawarkan, 75 persen di> antaranya menawarkan bentuk konsesi dan 
sisanya> built, operate, and tranfer. Kontrak model ini> sebetulnya 
termasuk yang sudah mulai banyak> ditinggalkan karena banyak kota di 
berbagai negara> mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah> dari 
konsesi, misalnya Manila dan Buenos Aires. Di> Manila, tarif naik sampai 
sekitar 500 persen, 3.000> pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun 
dini> untuk memotong biaya operasional perusahaan sehingga> keuntungan 
semakin besar. Ketika pada akhirnya> berbagai permasalahan tidak dapat 
diselesaikan Suez,> perusahaan swasta asal Perancis yang memperoleh> 
kontrak konsesi ini memutuskan hengkang dari kota> itu sambil minta ganti 
rugi sebesar 303 juta dollar> AS atas investasi yang diklaim telah 
dikeluarkan> perusahaan.> > Di Jakarta sendiri, privatisasi PDAM 
Jaya,> baik oleh RWE Thames maupun Ondeo Suez, membuahkan> banyak 
masalah. Mulai dari transparansi kepemilikan> saham, di mana sebetulnya 
pengelola air di Jakarta> sudah sepenuhnya swasta karena 95 persen saham> 
dimiliki swasta asing dan 5 persen swasta nasional> sehingga nama Thames Pam 
Jaya maupun Pam Lyonaisse> Jaya sama sekali tidak tepat karena PAM Jaya> 
sebenarnya sama sekali tidak memiliki saham di dua> perusahaan itu.> > 
Belum lagi masalah water tariff dan water> charge yang setiap bulannya 
selalu selisih. Water> charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu> 
lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga,> selisih yang terus terjadi 
tiap bulan kemudian> dihitung sebagai utang PAM Jaya yang sudah tidak> 
punya kemampuan membayar apa-apa karena memang sudah> tidak berproduksi 
lagi. S
 atu-satunya cara membayar> utang, ya dengan menaikkan tarif. Lebih 
hebatnya> lagi, jika karena satu dan lain hal PAM> Jaya/Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta mengakhiri> kontrak, kita harus membayar kepada swasta 
seluruh> investasi yang diklaim telah ditanam di Indonesia> dan 
keuntungan prospektif dari separuh sisa masa> kontrak yang nilainya sering 
disebut-sebut Rp 450> miliar.> > Tanpa mekanisme pengaturan yang kuat 
dan> transparan, dapat dipastikan kontrak model kontrak> konsesi akan 
menimbulkan berbagai persoalan bagi> konsumen, khususnya yang menyangkut 
equity, kenaikan> tarif, akses, dan transparansi. Hal ini sangat> mungkin 
terjadi karena operasi sepenuhnya dilakukan> oleh swasta dan memang tidak 
memiliki tanggung jawab> langsung kepada publik, kecuali disebutkan 
dalam> kontrak. Selain itu, masa konsesi yang panjang,> biasanya 25-30 
tahun, akan melemahkan kemampuan> pemerintah karena selama masa itu 
maksimalnya mereka> hanya bisa jadi pengawas saja, kesempatan untuk> 
membangun kapasitas menjadi pengelola sumber daya> air yang kompeten akan 
hilang, lalu bagaimana> jadinya setelah masa konsesi habis dan semua 
aset> kembali diserahkan ke pemerintah? Jangan-jangan> karena merasa 
tidak punya visi dan pengalaman> praktis mengelola, pemerintah akan meminta 
swasta> kembali beroperasi dan terus-menerus menguasai> sumber daya yang 
merupakan hajat hidup orang banyak.> Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 masih sama 
kan bunyinya?> Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di> 
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan> sebesar-besarnya untuk 
kemakmuran rakyat.> > NILA ARDHIANIE Direktur AMRTA Institute for> 
water literacy dan Dewan Pengarah Koalisi Rakyat> Untuk Hak Atas Air> 
> > > [Non-text portions of this message have been> removed]> 
=== message truncated ========Bacalah artikel tentang Islam 
di:http://www.nizami.org __________________________________ Celebrate Yahoo!'s 
10th Birthday! Yahoo! Netrospective: 100 Moments of the Web 
http://birthday.yahoo.com/netrospective/Bantu Aceh! 
Klik:http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Sponsor 
ADVERTISEMENToups/S=1705001222:HM/EXP=1109986266/A=2593423/R=0/SIG=11el9gslf/*http://www.netflix.com/Default?mqso=60190075>
 click here :HM/A=2593423/rand=413382140> _____ Yahoo! Groups Links* To 
visit your group on the web, go 
to:http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/* To unsubscribe from this 
group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject 
to the Yahoo! Terms of Service. [Non-text portions of this message have been 
removed]------------------------ Yahoo! Groups Sponsor 
--------------------~--> Has someone you know been affected by illness or 
disease?Network for Good is THE place to support health awareness 
efforts!http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM--------------------------------------------------------------------~->
 Bantu Aceh! Klik:http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links<*> 
To visit your group on the web, go 
to:http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/<*> To unsubscribe from 
this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED]<*> Your use of Yahoo! 
Groups is subject to:http://docs.yahoo.com/info/terms/

_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke