Pemerintah bisa pula menerapkan pengurangan pajak kepada para pekerja (wajib pajak) jika mereka mau berinvestasi dalam dunia kelautan, pertanian atau perkebunan.
Misalnya si A seorang Manager IT, pembayar setia pajak dengan tagihan pajak 6 juta pertahun. Jika si A mau berinvestasi di bidang kelautan dengan membeli kapal nelayan secara kredit dengan nilai 25 juta rupiah, maka kapal tersebut kemudian bisa disewakan kepada nelayan. Pemerintah bisa menghitung sekian persen dari beban bunga yang dibayar menjadi pengurang pajak terhadap si A. Atau 100% beban bunga yang dibayar si A dianggap sebagai pendapatan tidak terkena pajak. Atau bisa pula diterapkan dengan sistem lain yang bisa menguntungkan wajib pajak. Pemerintah jangan merasa rugi dengan memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak, karena dengan si A berinvestasi, pemerintah mendapatkan obyek pajak baru diantaranya PPN dari pembelian kapal, assuransi kapal, pajak nelayan, dan sekaligus meningkatkan kedigdayaan nelayan kita di kancah perairan nasional. Ini merupakan penerapan pemberdayaan rakyat untuk menggerakan ekonomi nasional. Mari berinvestasi ! Salam, Win'K ----- Original Message ----- From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> > Negara2 Barat saja mau mensubsidi para petani mereka. > Alangkah baiknya jika pemerintah kita memulai lagi > pengembangan lahan pertanian dan perkebunan agar > puluhan juta rakyat bisa bekerja sebagai > petani/pekebun/peternak. Kredit kapal bagi nelayan > sebaiknya diadakan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/