Jumat, 17/06/2005 15:23 WIB
Dephub tolak SPKA jadi PNS lagi
oleh : Hendra Wibawa

      JAKARTA (Bisnis): Dephub tetap menolak permintaan Serikat Pekerja
Kereta Api (SPKA) yang menuntut dikembalikannya status PNS pegawai PT Kereta
Api (PTKA).

      Kepala Biro Hukum dan KSLN, Dephub, Kalalo Nugroho menyatakan
penolakan tersebut didasarkan tidak cacat hukumnya Kepmenhub
No.18/KP601/Phb-1992 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
Perjanka.

      "Kami tetap berpendirian Kepmenhub tersebut sah sebagai keputusan
pemerintah," katanya kepada Bisnis di Jakarta hari ini.

      Dengan penolakan tersebut, menurut dia, upaya PSKA melakukan keberatan
hak uji materiil (judicial review) terhadap Kepmenhub No.18/KP601/Phb-1992
tidak bisa dibenarkan setelah semua pegawai menerima status pengubahan
tersebut. "Artinya kami tetap berpegang teguh pada jawaban kami ke Mahkamah
Agung sebulan lalu."



      http://www.bisnis.com/




/ad
---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005


[Non-text portions of this message have been removed]



Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke