Jumat, 17/06/2005 15:23 WIB Dephub tolak SPKA jadi PNS lagi oleh : Hendra Wibawa
JAKARTA (Bisnis): Dephub tetap menolak permintaan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang menuntut dikembalikannya status PNS pegawai PT Kereta Api (PTKA). Kepala Biro Hukum dan KSLN, Dephub, Kalalo Nugroho menyatakan penolakan tersebut didasarkan tidak cacat hukumnya Kepmenhub No.18/KP601/Phb-1992 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Perjanka. "Kami tetap berpendirian Kepmenhub tersebut sah sebagai keputusan pemerintah," katanya kepada Bisnis di Jakarta hari ini. Dengan penolakan tersebut, menurut dia, upaya PSKA melakukan keberatan hak uji materiil (judicial review) terhadap Kepmenhub No.18/KP601/Phb-1992 tidak bisa dibenarkan setelah semua pegawai menerima status pengubahan tersebut. "Artinya kami tetap berpegang teguh pada jawaban kami ke Mahkamah Agung sebulan lalu." http://www.bisnis.com/ /ad --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005 [Non-text portions of this message have been removed] Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/