KARTU POS OLAHRAGA dengan UNDIAN BERHADIAH Setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) beserta dengan beberapa organisasi massa dan keagamaan, maka proposal penyelengaraan Kartu Pos Olahraga (KPO) yang diselengarakan oleh PT. Prima Selaras bekerjasama dengan IANI (Ikatan Atlet Nasional Indonesia) akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Sosial.
KPO adalah kartu pos bergambar foto atlet berprestasi yang mempunyai nomor seri pada setiap kartu posnya. KPO bernomer seri ini akan dijual ke masyarakat, salah satunya melalui kantor-kantor pos di seluruh Indonesia. KPO ini direncanakan akan dijual dengan harga Rp.5.000 per kartu posnya. Sebagai penarik minat beli masyarakat maka pada setiap bulannya, akan dilakukan penarikan undian berhadiah dengan berdasarkan nomor seri yang tercantum pada kartu pos tersebut. Foto atlet berprestasi yang akan dimuat di KPO tersebut adalah para atlet berprestasi pada masanya, misalnya seperti Taufik Hidayat, Icuk Sugiarto, Syamsul Anwar Harahap, Sarengat, dan yang lainnya. Setiap atlet yang dimuat fotonya akan langsung mendapatkan uang kesejahteraan. IANI dari hasil keuntungan penjualan KPO ini akan mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 5 Milyar sampai Rp.10 Milyar pada setiap bulannya. Kemudian IANI dari dana tersebut akan melakukan pembagian bantuan pendanaan antara lain untuk : dana sosial, dana keagamaan, dana kesehatan, dana pendidikan, dana pembinaan olahraga kepada induk organisasi olahraga, dana kesejahteraan kepada para atlet yang telah berjasa kepada negara, dan lain sebagainya. Penerimaan dana juga penggunaan dana tersebut akan diaudit secara terbuka dan transparan. Akan tetapi, belum lagi KPO ini sempat beredar, belum sempat dicermati pelaksanaannya, secara tak terduga Polri yang lagi getol-getolnya melakukan operasi pemberantasan praktek perjudian, langsung menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers, Polri serta merta langsung memvonis dengan menyatakan bahwa Kartu Pos Olahraga Undian berhadiah ini sebagai bentuk perjudian. Oleh sebab itu maka dapat dimengerti jika kemudian Lamting -wakil ketua umum IANI- menyatakan keberatan atas pernyataan yang dilansir oleh Polri tersebut, dan menyatakan akan tetap bersikukuh mengedarkan KPO tersebut paling lambat pada akhir tahun ini. Landasan IANI memunculkan KPO ini didasari oleh keprihatinan yang mendalam atas beberapa kondisi yang melingkupi dunia olehraga Indobnesia, seperti merosotnya prestasi olahraga Indonesia, tidak menentunya nasib para atlet setelah berlalunya usia emas para atlet yang bersangkutan, serta beberapa hal yang menyangkut kondisi dan kendala pendanaan pembinaan olahraga Indonesia. Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga, kemudian memberikan rekomendasi kepada IANI agar menjalankan Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah dengan mengemban misi yang mulia yaitu membantu penggalian sumber dana untuk memperbaiki kondisi-kondisi tersebut. Rekomendasi Menpora terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian Berhadiah itu diberikan dengan disertai catatan bahwa didalam pelaksanaannya tidak boleh melanggar larangan agama dan hukum negara. Beberapa organisasi keagamaan dan beberapa organisasi massa, kemudian juga turut memberikan rekomendasi terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini. Lalu melalui surat No.338/Huk/Und/2005, Menteri Sosial juga memberikan persetujuan pelaksanaannya. Lamting yang juga adalah seorang mantan Taekwondoin peraih mendali perunggu kejuaraan dunia, medali perak Asian Games, mendali emas SEA games, mengungkapkan lebih jauh bahwa apabila program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini dikategorikan sebagai judi, maka Polri semestinya juga bertindak tegas kepada undian-undian yang lainnya, seperti yang dilakukan oleh pihak bank, perusahaan penerbangan, atau undian SMS di stasiun televisi. Lebih lanjut disampaikan bahwa Bank Mandiri juga menggelar undian mengiming-imingi puluhan mobil Mercedes yang serharga milyaran rupiah agar nasabah menyimpan uangnya disana. Lion Air, Mandala, juga melakukan hal demikian. Undian SMS di televisi sangat jor-joran. Mengapa undian-undian itu tidak disebut sebagai judi ?. Dikatakan lebih lanjut bahwa undian-undian tersebut pada prinsipnya sama dengan program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini. Pihaknya hanya mengharapkan agar Polri tidak berlaku diskriminatif terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah, yang jelas-jelas mengedepankan kepentingan olahraga dan atlet yang telah berjasa kepada bangsa dan negara. Sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini, agar pelaksanaannya tidak melanggar larangan agama dan hukum negara. Maka ada hikmah dibalik rekomendasi Menpora dalam program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini. Ada baiknya jika kemudian diwacanakan di Dewan Perwakilan Rakyat tentang undian dan perjudian. Undang-undang yang komprehensif yang khusus mengatur pelaksanaan undian dan perjudian. Pada giliran selanjutnya, undian dan perjudian dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan kepada umat Islam dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Hal tersebut bukan hal yang mengada-ada, jika soal merokok dapat diatur dalam sebuah hukum perundang-undangan, maka undian dan judi pun selayaknya diatur pula. Sehingga maksud dan niatan baik penggalian dana olahraga ini dapat berjalan sesuai dengan aturan agama dan hukum negara. Hal ini lebih menarik lagi, apalagi jika ditilik bahwa Menpora adalah anggota kabinet yang merupakan kader PKS, sebuah partai Islam masa depan yang religius, amanah dan sangat menjunjung komitmen moral yang tinggi. Judi, bagaimana sebaiknya hukum negara mengatur hal ini ?. Judi, bagaimana jika dilegalkan oleh hukum negara ?. Judi, apakah sebaiknya tetap dilarang saja ?. Judi, bagaimana sesungguhnya agama mengatur hal ini ?. Judi, bagaimana sesungguhnya batasan judi dalam agama ?. Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini judi ?. Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini bukan judi ?. Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini hanyalah sekedar kartu pos biasa yang dibeli dengan disertai harapan mendapatkan hadiah saja ?. Bagaimana suara hati nuranimu tentang Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini ?. Jika pun judi, apakah tetap selayaknya dilarang jika memberikan kemaslahatan yang begitu besar bagi bangsa dan negara ?. Wallahualambishawab. *** si-pandir, Jakarta, 23 September 2005. *** Dikutip dari : Kompas, Kamis, 22/09/2005, Halaman 31, Kolom 1-3, Olahraga, Kartu Pos Olahraga : IANI Bersikukuh Mengedarkannya. Serta ditambah serba sedikit dari beberapa sumber lainnya. *** -- http://www.fastmail.fm - A no graphics, no pop-ups email service ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/GEEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional? Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
