“KARTU POS OLAHRAGA dengan UNDIAN BERHADIAH“

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) beserta dengan beberapa organisasi massa dan keagamaan, maka
proposal penyelengaraan Kartu Pos Olahraga (KPO) yang diselengarakan
oleh PT. Prima Selaras bekerjasama dengan IANI (Ikatan Atlet Nasional
Indonesia) akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Sosial.

KPO adalah kartu pos bergambar foto atlet berprestasi yang mempunyai
nomor seri pada setiap kartu posnya. KPO bernomer seri ini akan dijual
ke masyarakat, salah satunya melalui kantor-kantor pos di seluruh
Indonesia.

KPO ini direncanakan akan dijual dengan harga Rp.5.000 per kartu posnya.
Sebagai penarik minat beli masyarakat maka pada setiap bulannya, akan
dilakukan penarikan undian berhadiah dengan berdasarkan nomor seri yang
tercantum pada kartu pos tersebut.

Foto atlet berprestasi yang akan dimuat di KPO tersebut adalah para
atlet berprestasi pada masanya, misalnya seperti Taufik Hidayat, Icuk
Sugiarto, Syamsul Anwar Harahap, Sarengat, dan yang lainnya. Setiap
atlet yang dimuat fotonya akan langsung mendapatkan uang kesejahteraan.

IANI dari hasil keuntungan penjualan KPO ini akan mendapatkan bagian
keuntungan sebesar Rp 5 Milyar sampai Rp.10 Milyar pada setiap bulannya.
Kemudian IANI dari dana tersebut akan melakukan pembagian bantuan
pendanaan antara lain untuk : dana sosial, dana keagamaan, dana
kesehatan, dana pendidikan, dana pembinaan olahraga kepada induk
organisasi olahraga, dana kesejahteraan kepada para atlet yang telah
berjasa kepada negara, dan lain sebagainya. Penerimaan dana juga
penggunaan dana tersebut akan diaudit secara terbuka dan transparan.

Akan tetapi, belum lagi KPO ini sempat beredar, belum sempat dicermati
pelaksanaannya, secara tak terduga Polri yang lagi getol-getolnya
melakukan operasi pemberantasan praktek perjudian, langsung menggelar
jumpa pers. Dalam jumpa pers, Polri serta merta langsung memvonis dengan
menyatakan bahwa Kartu Pos Olahraga Undian berhadiah ini sebagai bentuk
perjudian.

Oleh sebab itu maka dapat dimengerti jika kemudian Lamting -wakil ketua
umum IANI- menyatakan keberatan atas pernyataan yang dilansir oleh Polri
tersebut, dan menyatakan akan tetap bersikukuh mengedarkan KPO tersebut
paling lambat pada akhir tahun ini.

Landasan IANI memunculkan KPO ini didasari oleh keprihatinan yang
mendalam atas beberapa kondisi yang melingkupi dunia olehraga
Indobnesia, seperti merosotnya prestasi olahraga Indonesia, tidak
menentunya nasib para atlet setelah berlalunya usia emas para atlet yang
bersangkutan, serta beberapa hal yang menyangkut kondisi dan kendala
pendanaan pembinaan olahraga Indonesia.

Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga, kemudian memberikan
rekomendasi kepada IANI agar menjalankan Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian
berhadiah dengan mengemban misi yang mulia yaitu membantu penggalian
sumber dana untuk memperbaiki kondisi-kondisi tersebut. Rekomendasi
Menpora terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian Berhadiah itu
diberikan dengan disertai catatan bahwa didalam pelaksanaannya tidak
boleh melanggar larangan agama dan hukum negara.

Beberapa organisasi keagamaan dan beberapa organisasi massa, kemudian
juga turut memberikan rekomendasi terhadap program Kartu Pos Olahraga
(KPO) Undian berhadiah ini. Lalu melalui surat No.338/Huk/Und/2005,
Menteri Sosial juga memberikan persetujuan pelaksanaannya.

Lamting yang juga adalah seorang mantan Taekwondoin peraih mendali
perunggu kejuaraan dunia, medali perak Asian Games, mendali emas SEA
games, mengungkapkan lebih jauh bahwa apabila program Kartu Pos Olahraga
(KPO) Undian berhadiah ini dikategorikan sebagai judi, maka Polri
semestinya juga bertindak tegas kepada undian-undian yang lainnya,
seperti yang dilakukan oleh pihak bank, perusahaan penerbangan, atau
undian SMS di stasiun televisi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bank Mandiri juga menggelar undian
mengiming-imingi puluhan mobil Mercedes yang serharga milyaran rupiah
agar nasabah menyimpan uangnya disana. Lion Air, Mandala, juga melakukan
hal demikian. Undian SMS di televisi sangat jor-joran. Mengapa
undian-undian itu tidak disebut sebagai judi ?.

Dikatakan lebih lanjut bahwa undian-undian tersebut pada prinsipnya sama
dengan program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini. Pihaknya
hanya mengharapkan agar Polri tidak berlaku diskriminatif terhadap
program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah, yang jelas-jelas
mengedepankan kepentingan olahraga dan atlet yang telah berjasa kepada
bangsa dan negara.

Sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda
dan Olahraga, terhadap program Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah
ini, agar pelaksanaannya tidak melanggar larangan agama dan hukum
negara. Maka ada hikmah dibalik rekomendasi Menpora dalam program Kartu
Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini.

Ada baiknya jika kemudian diwacanakan di Dewan Perwakilan Rakyat tentang
undian dan perjudian. Undang-undang yang komprehensif yang khusus
mengatur pelaksanaan undian dan perjudian. Pada giliran selanjutnya,
undian dan perjudian dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan
kepada umat Islam dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Hal tersebut bukan hal yang mengada-ada, jika soal merokok dapat diatur
dalam sebuah hukum perundang-undangan, maka undian dan judi pun
selayaknya diatur pula. Sehingga maksud dan niatan baik penggalian dana
olahraga ini dapat berjalan sesuai dengan aturan agama dan hukum negara.

Hal ini lebih menarik lagi, apalagi jika ditilik bahwa Menpora adalah
anggota kabinet yang merupakan kader PKS, sebuah partai Islam masa depan
yang religius, amanah dan sangat menjunjung komitmen moral yang tinggi.


Judi, bagaimana sebaiknya hukum negara mengatur hal ini ?.
Judi, bagaimana jika dilegalkan oleh hukum negara ?.
Judi, apakah sebaiknya tetap dilarang saja ?.
Judi, bagaimana sesungguhnya agama mengatur hal ini ?.
Judi, bagaimana sesungguhnya batasan judi dalam agama ?.

Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini judi ?.
Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini bukan judi ?.
Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian berhadiah ini hanyalah sekedar kartu pos
biasa yang dibeli dengan disertai harapan mendapatkan hadiah saja ?.

Bagaimana suara hati nuranimu tentang Kartu Pos Olahraga (KPO) Undian
berhadiah ini ?.
Jika pun judi, apakah tetap selayaknya dilarang jika memberikan
kemaslahatan yang begitu besar bagi bangsa dan negara ?.


Wallahu’alambishawab.
***
si-pandir, Jakarta, 23 September 2005.
***
Dikutip dari : Kompas, Kamis, 22/09/2005, Halaman 31, Kolom 1-3,
Olahraga, Kartu Pos Olahraga : IANI Bersikukuh Mengedarkannya.
Serta ditambah serba sedikit dari beberapa sumber lainnya.
***















-- 
http://www.fastmail.fm - A no graphics, no pop-ups email service



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke