Pak Hiz,

Apakah cuti bersama yang bapak maksud itu Libur nasional ? ataukah libur
yang dipotong dari cuti tahunan karyawan ? 

Tks,

-----Original Message-----
From: Hizbullah Arief [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, March 21, 2006 1:41 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
Hizbullah Arief; ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Subject: [ekonomi-nasional] [Kilas Berita] Tahun 2006, Cuti Bersama Enam
Hari


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/21/utama/2523348.htm

 Tahun 2006, Cuti Bersama Enam Hari

 Jakarta, Kompas - Guna mendorong dunia pariwisata, mempererat tali
silaturahmi warga dengan kerabat, dan demi meningkatkan produktivitas kerja,
pemerintah telah memutuskan enam hari cuti bersama untuk tahun 2006.

"Adanya cuti bersama ternyata telah mengurangi tingkat bolos para pegawai.
Tercatat 98 persen pegawai masuk kerja kembali setelah libur Lebaran dan
Natal. Jadi tingkat bolosnya rendah," kata Sekretaris Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Juwono dalam jumpa pers tentang pengaturan hari
libur tahun 2006-2007 di Jakarta, Senin (20/3) petang.

Untuk tahun ini libur nasional telah disesuaikan dengan memberikan
kesempatan cuti bersama sebanyak enam hari, yaitu pada tanggal 31 Maret 2006
yang jatuh pada hari Jumat-karena hari Kamis, 30 Maret 2006, adalah hari
raya Nyepi. Tanggal 26 Mei 2006 karena tanggal 25 Mei 2006 adalah hari
Kenaikan Yesus Kristus. Tanggal 18 Agustus 2006 juga cuti bersama karena
merupakan "hari kejepit"-tanggal 17 Agustus adalah peringatan Hari
Kemerdekaan dan tanggal 21 Agustus 2006 peringatan Isra Miraj.

Untuk Lebaran yang jatuh tanggal 24-25 Oktober 2006, pemerintah
memberlakukan cuti bersama tanggal 20, 23, dan 26 Oktober 2006. "Sekolah
akan menyesuaikan. Pengaturannya akan disampaikan Menteri Pendidikan
Nasional. Sementara itu, pelayanan rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan
seperti biasa," kata Sutedjo.

Tahun 2007 juga akan diberlakukan cuti bersama. Untuk Lebaran 13-14 Oktober
2007, cuti bersama akan dimulai pada 12-16 Oktober 2007. Pada peringatan
Natal 2007, cuti bersama tanggal 21 dan 24 Desember 2007.

Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas pegawai negeri, juga akan
diusulkan penambahan jam kerja pada tahun 2007. Saat ini pegawai negeri
sipil (PNS) bekerja 37,5 jam per minggu. PNS akan diusulkan untuk bekerja 40
jam per minggu. Jam kerja akan diatur untuk hari Senin-Kamis 07.30-17.00 dan
khusus hari Jumat 08.00-15.00 dengan istirahat 1,5 jam. (lok)


--
"Karena hidup sudah pasti mati, hidup harus berarti"


[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 




Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke