‘ VISA AUSTRALIA menantang INDONESIA yang gemetar ciut nyalinya ‘.

Beberapa tahun terakhir ini, Howard membawa Australia mereguk berbagai
‘sukses’ melalui strategi politik zig-zag. Disatu sisi strategi
politiknya itu demi melayani kepentingan negerinya sendiri, Australia,
untuk memperbaiki posisi untuk meraih kekuasaan hegemoni di Asia
Pasifik, baik untuk kepentingan ekonomi maupun militer. Disisi lainnya,
strategi politiknya itu juga dilakukannya demi ‘melayani’ kepentingan
Amerika Serikat, untuk mempertahankan posisi kekuasaan hegemoni negeri
‘majikan’-nya itu, Amerika Serikat, di Asia Pasifik, baik untuk
kepentingan ekonomi maupun militer bahkan juga budaya.

Berkenaan dengan ambisinya meraih kekuasaan hegemoni di Asia Pasifik.
Maka berkait dengan letak geografis benua Australia terhadap kawasan
Asia dan benua Asia yang ‘terpotong’ oleh keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membawa konsekuensi logis adanya satu ‘prasyarat
penting’ bagi ambisinya itu. Yaitu Indonesia yang lemah lunglai, serta
Indonesia yang dapat diintimidasi olehnya. 

Dalam kasus keterlibatan aktif Australia ‘me-merdeka-kan’ Timor Timur,
sebagai salah satu misalnya. Sikap Australia terhadap Indonesia pada
waktu itu, sangat bertolak-belakang dengan sikap Australia terhadap
Indonesia pada waktu pemerintahan Presiden Soeharto ‘direstui’ oleh
Amerika Serikat untuk ‘menyelamatkan’ Timor-Timur. Suksesnya di Timor
Leste ini, tak dapat dinafikan, merupakan buah dari keberhasilannya
dalam menjalin kolaborasi dengan beberapa LSM Indonesia. Maka pasca
Proklamasi Kemerdekaan Timor Leste tanggal 20 Mei 2000, Australia pun
leluasa mengkangkangi Timor-Timur, dan kekuatan angkatan perang
Indonesia pun semakin terbonsai.

Selanjutnya, satu contoh lainnya. Setelah mendapatkan restu dari Amerika
Serikat tentunya, dengan strategi mengorbankan sekian nyawa warga
negaranya untuk dimartirkan, Australia kembali meraih sukses. Strategi
martir ini, membuat Australia sukses menghadirkan ‘mainan’ mengasyikkan
dan menyenangkan kepada jajaran elite kekuatan angkatan perang
Indonesia. Tentunya untuk menjadi permainan yang mengasyikkan dan
menyenangkan sekaligus melenakan itu, jika berbudget mahal dan
disediakan dana bantuan untuk membiayai budget memainkan mainan itu.
Namun sekalipun berbudget mahal, permainan itu tak akan membuat
berimplikasi terhadap perkuatan daya tempur angkatan perang Indonesia.
Sehingga tujuan perbaikan bagi posisi Australia untuk meraih kekuasaan
hegemoni di Asia Pasifik serta pelayanan bagi kekuasaan hegemoni Amerika
Serikat di Asia Pasifik dapat tercapai, dan prasyarat penting berupa
Indonesia yang lemah lunglai, serta Indonesia yang dapat diintimidasi
olehnya pun tetap terjaga. 

FREEPORT DIGUSUR DAN AUSTRALIA PUN MERADANG.

Kemudian, satu contoh lain yang termutakhir, tragedi ala Santa Cruz di
Abepura Papua. Howard kembali menunjukkan kelasnya -harus kita akui-
pantas dinisbatkan menjadi yang teratas diantara jajaran ‘jongos’
Amerika Serikat di Asia Pasifik. Sekali dayung tak hanya dua pulau yang
terlampauinya, bahkan mungkin sampai lebih dari lima pulau yang
terlewatinya dalam sekali kayuhan dayung. Betapa tidak, peristiwa yang
disatu paketkan dengan pemberian suaka politik bagi segelintir warga
Papua ini, telah sukses menempatkan Papua terbuka peluangnya untuk
di-Timor Leste-kan. 

Situasi ini, jika dikaitkan dengan kegelisahan dan kegusaran banyak
kalangan terhadap penjarahan dan penjajahan oleh perusahaan raksasa
tambang dari Amerika Serikat, Freeport, telah menempatkan Freeport pada
posisi ‘diatas angin’ dan para kalangan penggugatnya pada posisi
‘kikuk’. Situasinya seolah sengaja dikesankan menjadi, jika terus
dipermasalahkan maka Freeport yang tentunya didukung secara penuh oleh
pemerintah Amerika Serikat -sebagaimana dukungan yang diberikan kepada
Exxon Mobil dalam penjarahan dan penjajahan di sumur minyak Cepu- akan
memainkan ‘kartu-nya’ yang dapat diarahkan pada kemerdekaan Papua. Kata
lain secara kasarnya, jika pemerintah dan rakyat Republik Indonesia
bertingkah maka Freeport akan lebih senang berurusan dengan pemerintah
dan rakyat Republik Papua. 

Implementasi taktik yang smart dan pemilihan waktu yang tepat, dari
strategi politik zig-zagnya Howard. Sehingga fungsi kejongosannya dalam
melayani kepentingan hegemoni ekonomi Amerika serikat di kawasan Asia
Pasifik -dalam kasus ini khususnya di Indonesia- tetap terkerjakannya
dengan sempurna, dan bonusnya tentunya berupa apresiasi khusus terhadap
Howard dan kepentingan bisnis kroninya dari beberapa gelintir oknum di
pemerintahan Indonesia yang turut bergembira pula karena sumber
pundi-pundi dana politiknya berhenti digoyang dan menjadi tak tergapai
oleh para pesaingnya.
     
Sekalipun nantinya, jika situasi menjadi sedemikan rupa dan pertimbangan
kepentingan Amerika Serikat menjadi berubah dan berkeputusan untuk Papua
dimerdekakan, maka bagi Australia pun tetap terbayangkannya akan juga
kebagian untuk ikut mengeruk keuntungan. Kawasan di bagian yang
mendekati bentuk paruh burung cendrawasih di Papua ini, terdapat deposit
cadangan batubara yang menggiurkan. Luas wilayah area deposit bahan
tambang ini ditambah hamparan hutan perawan -tentunya dengan tegakan
Merbaunya- bukanlah harta yang terhitung sedikit. Australia sebagai
salah satu negara yang memiliki banyak korporasi handal yang bergerak di
tambang batubara, rasanya Amerika Serikat tak akan terlalu pelit untuk
membagi jarahan yang dapat dikeruknya dari Papua ini untuk Australia,
jongos setianya.

Lagi-lagi dalam kondisi Papua Merdeka pun, Australia akan tetap meraih
satu langkah maju menuju kekuasaan hegemoni di Asia Pasifik dalam
ekonomi maupun militer, dan kepentingan mempertahankan posisi kekuasaan
hegemoni Amerika Serikat di Asia Pasifik dalam kepentingan ekonomi
maupun militer bahkan juga budaya, juga tercapai. Sementara itu,
Indonesia akan semakin lemah lunglai, serta Indonesia semakin mudah
diintimidasi olehnya.

Belum lagi jika dilihat dari adanya pulau Biak di kawasan Papua ini.
Pulau ini, pada perang dunia kedua telah menunjukkan fungsi strategisnya
dalam menjembatani bagi suatu gerakan operasi militer dari basisnya di
benua Australia menuju ke kawasan Asia Timur Jauh. Pulau yang banyak
memiliki landasan pacu militer peninggalan perang dunia kedua ini,
ternyata mempunyai letak strategis pula dikaitkan dengan peluncuran
satelit pada lintasan orbitnya. Rusia, rival bebuyutan Amerika Serikat
pada masa perang dingin yang lalu, menunjukkan minatnya berkenaan dengan
kepentingannya dalam rangka mengefisienkan bisnis peluncuran satelitnya.
Tak ketinggalan, Perancis pun juga meliriknya. 

Amerika Serikat akan tetap tinggal diam saja jika sebagian golongan di
pemerintahan Indonesia tetap berencana menjadikan pulau Biak sebagai
pusat antariksa bagi pesaingnya ?. Rasanya tidak.

Masih sederet hal-hal lainnya yang membuat Australia menjadi terasa
wajar jika berkepentingan untuk senantiasa melakukan berbagai upaya yang
beresensi memelihara situasi dan kondisi agar masalah Papua tetaplah
berkembang sedemikian rupa, dan tetap menjadi duri yang menusuk bagi
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalahnya adalah apakah
dengan kondisi angkatan perangnya yang loyo tak bergigi dan situasi
ekonominya yang lesu kekurangan darah ditambah sederet kepentingan
bisnis maupun politik kekuasaan para elite penguasanya akan membuat
pemerintah Indonesia tetap bersikap yang seolah membenarkan pandangan
umum bahwa pemerintah Indonesia memang lemah sehingga mudah diintimidasi
oleh Australia ?.

AROGANSI MIZ AUSTRALIA DAN BLOKADE ALKI.

Australia yang letak geografisnya terhadap kawasan Asia dan benua Asia
‘terpotong’ oleh letak geografis Indonesia, sesungguhnya menjadi
Indonesia memiliki arti geopolitis yang teramat strategis dan teramat
penting bagi Australia.

Betapa tidak, Indonesia menempati bagian SLOC (Hulu Alur Komunikasi
Laut) Asia Tenggara, serta Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Kondisi Indonesia ini seakan
menempatkan Australia menjadi terisolasi nun jauh di sebelah selatan
kawasan Asia. Sedangkan delapan puluh persen komoditas perdagangan
internasional Australia yang diangkut melalui laut. Sehingga
sesungguhnya, perdagangan Australia yang melalui jalur laut itu
sangatlah tergantung dari SLOC dan ALKI Indonesia.

Berkait dengan itu, ada sebuah artikel yang mengusulkan langkah ‘blokade
laut bagi kepentingan bisnis dan militer Australia’. Suatu usulan
menarik, langkah strategis yang ampuh, dan lebih memberikan dampak nyata
bagi Australia ketimbang ‘hanya sekedar’ menunda untuk sementara waktu
kepulangan dubes Indonesia ke posnya di Canbera.

Mengingat Australia dengan program Maritime Identification Zone (MIZ)
pun bersikeras dengan kewenangannya menangani ‘Identifikasi Maritim’
yang sampai  radius 1.000 mil laut dari pantai Australia, sekalipun hal
itu berarti melampaui ketentuan hukum internasional serta melanggar
kedaulatan wilayah laut Republik Indonesia, maka kita pun seharusnya
berkeras bahwa Indonesia juga berwenang melakukan ‘identifikasi dan
pembatasan akses’ di SLOC dan ALKI .   

Namun, beranikah pemerintah Indonesia ?. Masih punyakah pemerintah
Indonesia kecukupan nyali dan harga diri untuk melakukannya ?. Masih
cukupkah bekal kepercayaan diri yang dimiliki pemerintah Indonesia untuk
melakukannya ?. Sesungguhnya pemerintah Indonesia itu cukup marah
terhadap Australia ataukah hanya sekedar langkah kosmetik pemerintah
Indonesia bagi rating popularitas dikalangan rakyatnya saja ?.

Ataukah, karena bangsa dan negara Indonesia saat ini telah terpereteli
kedaulatannya dalam bidang politik, dan telah termusnahkan
keberdikariannya dalam bidang ekonomi, serta telah tererosi
kepribadiannya dalam bidang budaya, sehingga memang benar Indonesia saat
ini adalah Indonesia yang lemah lunglai, serta Indonesia yang dapat
diintimidasi oleh negara-negara asing dan para negara tetangganya ?. 

Kemanakah para dedengkot LSM pelopor pengerahan sukarelawan tempur
‘Ganyang Malaysia’ yang begitu menggelora waktu mencuatnya kasus
sengketa ladang minyak Ambalat pada waktu yang lalu itu ?. Atau sewaktu
Ambalat dahulu dapat menggelora dikarenakan adanya suntikan sumbangan
dana yang menggelora ?. Apakah menguapnya nyali mereka ini karena
iming-iming segepok dollar dan rayuan dana beasiswa ?. 

Ataukah, hilangnya nyali mereka ini -selaras dengan indikasi yang
dilontarkan oleh beberapa pengamat inteljen- karena adanya pertimbangan
solidaritas keimanan dan kesamaan agamanya dengan Australia si Bule Asia
ini sehingga membuat mereka itu menjadi enggan berkonfrontasi dengan
Australia si-Jongos Kacung-nya Amerika Serikat ini ?.

Dan, kemudian dengan pertimbangan solidaritas keimanan dan kesamaan
agamanya ini, apakah selanjutnya akan berarti mereka juga akan
memerankan peran yang sama dengan peran yang mereka lakukan sewaktu
mengusahakan terwujudnya kemerdekaan Propinsi Timor-Timur yang saat ini
berkat peran dan andil yang besar dari mereka ini telah berhasil
menjelma menjadi Negara Timor Leste ?.

Australia sudah terlalu lama dan terlalu sering menggertak dan
menghardik serta menantang kita, namun yang kita lakukan justru
memalingkan perhatian dan pura-pura tak tahu serta diam pasrah tak
berdaya sembari lutut bergetar gemeteran, tak punya nyalikah kita ?.

Wallahu’alambishawab.
si-pandir, Jakarta, 04 April 2006.
Tulisan ini diolah dan dikutip serta dicuplik dari berbagai sumber. 
*       



‘ MIZ AUSTRALIA menggertak INDONESIA yang lunglai tak berdaya ‘.
 
Sebelas hari sebelum tragedi tsunami yang meluluhlantakkan Aceh dan
Kepulauan Nias pada akhir Desember lalu, sebenarnya ada satu pidato
penting Perdana Menteri Australia John Howard yang dapat memengaruhi
‘hubungan Indonesia-Australia’. Dalam pidatonya yang berjudul ‘
Strengthening Offshore Maritime Security ‘ tersebut, sekali lagi John
Howard menggulirkan isu kontroversi yang mengatakan bahwa dalam rangka
menjaga keamanan laut dari ancaman serangan teroris, Pemerintah
Australia berniat untuk membangun Maritime Identification Zone (MIZ)
atau Zona Identifikasi Maritim sampai dengan 1.000 mil laut dari pantai
Australia. Menurut John Howard, tujuan utama pembentukan MIZ ialah untuk
melindungi fasilitas minyak dan gas lepas pantai dari serangan yang
berasal dari luar wilayah Australia. (USA Today, 15/12/2004).

Pemerintah Australia kelihatannya ‘tidak main-main’ dengan ide ini
karena Pemerintah Federal akan menyuntikkan dana tambahan sebesar 10,6
juta dollar Australia dari dana awal yang telah disepakati bulan Juli
2004 sebesar 187 juta dollar Australia yang ditujukan bagi peningkatan
kapasitas Australia untuk menangkal serangan dari laut. Sebagai tindak
lanjut dari rencana tersebut, pada Maret 2005 Pemerintah Federal akan
membentuk Joint Offshore Protection Command/Komando Terpadu Perlindungan
Lepas Pantai (JOPC) yang akan bertugas untuk mengoordinasikan semua
operasi keamanan di lepas pantai Australia. (Media Release: Office of
Prime Minister of Australia, 15/12/2004).

Dengan adanya pembentukan JOPC tersebut, Dinas Imigrasi Australia
(Australian Custom Service) dan Departemen Pertahanan (Australian
Defence Force) yang dikoordinasikan oleh JOPC akan diberi ‘kewenangan
tambahan’ yang ‘melebihi ketentuan hukum internasional’. Kewenangan
tersebut meliputi: meminta informasi tentang identitas kapal, awak
kapal, muatan, lokasi, tujuan, kecepatan, dan pelabuhan tujuan kepada
semua kapal dalam radius 1.000 mil yang menuju pelabuhan-pelabuhan di
Australia.

Kewenangan yang diberikan pada JOPC ‘melampaui kewenangan’ tradisional
mereka karena menurut Maritime Transport Security Act 2003 (MSTA),
kewenangan tersebut di atas hanya bisa dilakukan di laut wilayah
(territorial sea) dan Zona Tambahan (contiguous zone) Australia.

TERORISME vs HUKUM INTERNASIONAL.

Rencana pembentukan MIZ sama halnya dengan ide ‘pre-emptive strike’ yang
dikumandangkan oleh George Bush yang kemudian juga diikuti oleh John
Howard menggambarkan ‘kegundahan’ Amerika Serikat dan Australia yang
melihat bahwa hukum internasional sekarang membatasi gerak mereka untuk
meredam isu-isu terorisme. Akibatnya, Amerika Serikat dan sekutunya,
khususnya Australia, seperti ‘kebingungan’ dan akhirnya ‘menerobos
rambu-rambu hukum internasional’ yang dulu mereka dengung-dengungkan
karena tidak sesuai lagi dengan ‘kepentingan nasional dan agenda politik
global’ mereka.

Penahanan sejumlah tersangka teroris di Teluk Guantanamo, Kuba, sampai
bertahun-tahun tanpa melalui proses hukum yang wajar, penahanan pencari
suaka (asylum seekers) di Australia, pembenaran penggunaan kekerasan
(torture) dalam interogasi tersangka teroris, adalah contoh-contoh nyata
‘pelanggaran hukum internasional’, tapi terus saja dilakukan oleh
negara-negara yang mengaku demokratis dan pembela rule of law tersebut.

Kembali ke isu rencana pembentukan MIZ, John Howard sebagai alumnus
Sydney University Law School pasti tahu persis bahwa sama halnya dengan
pre-emptive strike, ide MIZ juga bertentangan dengan hukum internasional
karena Australia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law
of the Sea 1982 (UNCLOS), yang secara jelas mengatakan negara pantai
(coastal state) tidak memiliki kewenangan di laut bebas. Kekecualian
atas ketentuan itu hanya berlaku pada kapal bajak laut atau kapal yang
mengangkut budak. (Baca UNCLOS, Pasal 99 dan 100). 

Ini menunjukkan, Pemerintah Australia akan ‘melampaui kewenangannya’
jika JOPC menjalankan kewenangan yang mereka miliki ‘di luar laut
teritorial atau zona tambahan Australia’. Meski demikian, karena
kepentingan politik Australia menghendaki harus ‘keras’ dengan isu-isu
terorisme, maka Howard tetap mencanangkan ide kontroversial tersebut,
walaupun banyak mendapatkan kritik dari dalam dan luar negeri. Dari
dalam negeri, Partai Oposisi (Labour Party) menentang ide tersebut. Di
samping itu, para pengamat hukum internasional, seperti Prof Don
Rothwell (Director of International and Global Law Centre, Sydney
University) mengatakan bahwa ‘intercepting ships in international waters
is violating the law’ (Menghentikan kapal-kapal di laut bebas adalah
melanggar hukum). (US Today, 15/12/2004).

Mengingat di beberapa bagian laut tertentu, jarak Indonesia dan
Australia kurang dari 1.000 mil, JOPC berpotensi untuk ‘melanggar
kedaulatan laut wilayah dan atau laut pedalaman (internal waters)
Indonesia’ sehingga hal ini ‘sangat berbahaya bagi keamanan dan
integritas bangsa Indonesia’.

Setelah sebulan berjalan, ide pembentukan MIZ kelihatannya telah siap
untuk dilaksanakan pada Maret 2005 karena partai oposisi telah diam
dengan isu ini. Sejumlah negara seperti Norwegia dan Cyprus telah
mendapatkan informasi dari Pemerintah Australia tentang pelaksanaan MIZ
tersebut. Menanggapi penyampaian tersebut, Cyprus misalnya, telah
mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Perkapalan mereka agar
bersiap-siap menghadapi pelaksanaan MIZ pada Maret 2005 mendatang.
(Ministry of Communication, Circular Letter No 3/2005).

IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA.

Australia sebagai salah satu negara tetangga terdekat Indonesia harus
mengikuti perkembangan politik internal Australia karena John Howard dan
partainya menguasai mayoritas Parlemen Australia sehingga ide tersebut
kemungkinan besar akan dijalankan karena Partai Oposisi sekarang kurang
kuat menghadapi Howard. 

Tanda-tanda keseriusan John Howard dapat dilihat dengan pengiriman
Menteri Pertahanannya Robert Hill di Jakarta bertemu Menhan Juwono
Sudarsono dan Menlu Hassan Wirajuda untuk menjelaskan rencana tersebut.
Syukur dalam pertemuan tersebut pihak Indonesia menunjukkan
ketidaksetujuannya, sebagaimana dikemukakan oleh Jubir Deplu Marty
Natalegawa ketika ditanya oleh wartawan Sydney Morning Herald menjawab
bahwa: " If Indonesia is asked for our view, it is a clear resounding
and absolutely unequivocal NO ". 

Namun, Robert Hill melihat bahwa rencana tersebut tidak bertentangan
dengan hukum internasional dan mengatakan bahwa “ I am disagreed with Mr
Wirajuda’s view that the plan could breach international law “. (Sydney
Morning Herald, 18/12/2004).

Komentar Senator Hill menunjukkan sekali lagi bahwa dalam ‘era
terorisme’ sekarang, ‘hukum internasional tidak lagi menjadi patokan
kuat sekutu-sekutu Amerika Serikat’, dan terbukti bahwa pembentukan MIZ
telah siap untuk dijalankan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus menekan Canberra agar
mengurungkan niat tersebut dengan meminta bantuan negara-negara ASEAN
karena berjuang seorang diri tidak akan cukup untuk memengaruhi
kebijakan John Howard, apalagi Indonesia telah ‘berutang’ sangat banyak
dari Australia untuk pemulihan kondisi Aceh.

Negara-negara ASEAN bisa menghubungkan isu MIZ dengan ketidakbersediaan
Australia untuk menandatangani Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di
Laos tiga bulan lalu. Malaysia telah mengemukakan ketidaksetujuannya dan
sekarang kita tinggal menunggu kemahiran Susilo Bambang Yudhoyono,
Hassan Wirajuda, dan Juwono Sudarsono untuk memainkan peran mereka dalam
memengaruhi negeri-negeri jiran lainnya, khususnya Filipina, Thailand,
Brunei, dan Singapura.

Kalau Canberra tetap bersikukuh dengan ide MIZ-nya, Jakarta harus
berusaha mengalihkan rencana tersebut ke arah yang lebih kreatif
seperti: joint operation, kerja sama peningkatan keamanan pelabuhan,
pertukaran personel dan informasi pelayaran, serta jenis-jenis kerja
sama kreatif lain yang dapat diterima oleh Indonesia dan ASEAN.

Akhirnya, walaupun dalam keadaan tertekan kita harus tetap kreatif
mencari jalan keluar karena hidup bertetangga secara damai lebih berguna
dibandingkan dengan hidup bermusuhan. Hal ini perlu diingat karena kedua
negara ditakdirkan bertetangga dan tidak mungkin salah satunya pindah
untuk ‘mencari tetangga yang lebih ramah’.

Tulisan ini dikutip dari “Mengantisipasi Pelaksanaan MIZ Australia”
tulisan Laode M Syarif di KOMPAS Jumat 01/04/2005.
Wallahu’alambishawab.
si-pandir, Jakarta, 02 April 2005.
*



‘ EKONOMI AUSTRALIA dapat terancam BLOKADE LAUT INDONESIA ’.

Sebagian besar protes yang dilontarkan terhadap kebijakan pemerintah
Australia yang memberi suaka politik kepada 42 orang Papua dinyatakan
sebagai bentuk inkonsistensi atau pengkhianatan Australia terhadap
Indonesia yang memberi dukungan untuk diterima dalam Komunitas Asia
Timur. 

Langkah Australia ini sebenarnya merupakan bagian (geo) strategi yang
selama ini diterapkan.

Memanfaatkan proksimitas geografis dengan Asia untuk menambah posisi
tawar, dan ‘melayani kepentingan’ AS. Sebaliknya, memanfaatkan
‘kedekatan dengan AS’ sebagai premi untuk ‘mengangkat profi’l Australia
di kawasan Asia. 

Zigzag-ing ini dijalankan Australia untuk memelihara kepentingan ekonomi
Australia di Asia, sekaligus sebagai jaminan ‘keamanan’ dari AS. 

DIPLOMASI DUA MUKA.

Memang, tidak banyak pilihan bagi Australia sebagai negara ‘kekuatan
menengah’ yang terisolasi di selatan bumi dan dikelilingi samudra luas.
Isolasi dari dinamika kawasan regional maupun global merupakan ‘skenario
terburuk’ Australia.

Memainkan diplomasi ‘dua muka’ merupakan strategi yang dapat menaikkan
posisi tawar Australia. Setidaknya, demikianlah menurut Buku Putih
‘Hubungan Luar Negri dan Perdagangan Australia 2003’.

Keberhasilan demi keberhasilan Howard dalama memanfaatkan strategi ini
bisa membuatnya terlena.

Memanfaatkan ‘dukungan AS’ untuk terlibat kasus Timor Leste berhasil
membuahkan milyaran dollar dari ‘ladang minyak Laut Timor’. Menggunakan
‘unilateralisme AS’, Australia berhasil memperkuat hegemoni atas Pasific
Selatan. Keterlibatan dalam ‘aksi global antiterorisme’ AS juga berhasil
meningkatkan Australia menjadi ‘pemain global’.

Kontribusinya dalam aksi antiteror ini nyaris ‘tanpa resiko’, tanpa
memerlukan ‘korban’ dari ‘serdadu’ Australia. Secara bersamaan,
Australia memanfaatkan kedekatan dengan Indonesia dan negara ASEAN untuk
mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi Asia Timur.

Rangkaian ‘cerita sukses’ ini merupakan keberhasilan strategi
zigzag-ing. Howard berungkali menegaskan, Australia tidak harus memilih
antara ‘sejarah dan geografis’. Tetapi, menyimak terjadinya ‘reciprocal
hedging’ antar dua kekuatan yang dapat mempengaruhi stabilitas kawasan,
Australia wajib berhati-hati, jika tidak ingin ‘dikucilkan’ dari
pergaulan kawasan.

Australia perlu berfikir dua kali jika ingin memanfaatkan ‘koalisi
dengan AS’ untuk menekan Pemerintah Indonesia agar mengikuti agenda yang
dimainkan -apakah itu hanya melayani kepentingan Australia atau melayani
kepentingan bersama antara AS dan Australia- karena langkah ini beresiko
bagi Australia.

Indonesia dapat memanfaatkan pengaruh lewat Forum Asean guna
‘memblokade’ inisiatif-inisiatif Australia dalam Forum Asia Timur.      

Secara geopolitis, Indonesia lebih strategis darpada Australia bagi AS
dalam mengembangkan kemitraan strategis di kawasan Asia. 

Indonesia, yang menempati bagian hulu Alur Komunikasi Laut (SLOC) Asia
Tenggara, serta memiliki jalur pelayaran alternatif lewat Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI). Memiliki posisi tawar di mata AS dalam
menghadapi perdagangan global.

JALUR LAUT.

Peningkatan perdagangan global akan mendorong kapal-kapal AS menuntut
‘akses untuk melintasi di kawasan SLOC dan ALKI’. Karena itu, menguasai
‘akses ke Selat Malaka maupun ALKI’ merupakan strategi untuk menguasai
perdagangan global dan transportasi energi jika terjadi konflik di
kawasan Laut China Selatan yang merupakan kawasan pengaruh China.

Seperti AS, perdagangan Australia bergantung pada seaborne trade dengan
negara-negara mitra di Asia.

Secara geografis terisolasi di selatan, 80% komoditas perdagangan
internasional Australia diangkut lewat laut. Akibatnya, ‘Australia
bergantung’ kepada ‘akses ke jalur pelayaran SLOC dan ke tiga jalur
pelayaran ALKI’.

Australia, misalnya, bergantung pada Selat Lombok untuk mengangkut biji
besi ke China. Dapat dikatakan, sebagian besar pelayaran antar kawasan
yang melintasi Selat Lombok adalah kapal-kapal niaga Australia.

Karena itu, ‘akses untuk melintasi ALKI dan SLOC’ merupakan faktor
penentu kesuksesan perdagangan Australia. Ketergantungan terhadap
‘akses’ ini cenderung meningkat seiiring bertambahnya volume perdagangan
Australia dengan mitra dagang di Asia.

Dengan kata lain, menutup ‘akses’ kapal niaga Australia ke Asia
memberikan dampak dan artinya sama dengan ‘memblokade ekonomi
Australia’. Dalam kondisi ini, pemberian suaka politik terhadap 42 orang
Papua merupakan langkah beresiko bagi Australia.

Pemberian suaka ini telah berkembang menjadi masalah ‘pelanggaran
terhadap kedaulatan Indonesia’, terutama setelah dikeluarkannya
pernyataan resmi Pemerintah Indonesia, orang-orang itu tidak termasuk
daftar tangkal dan tidak dilibatkannya KBRI Canbera dalam proses
pemberian suaka, padahal 42 warga Papua itu adalah warga negara
Indonesia.

Pemberian suaka politik ini perlu ditinjau kembali oleh Pemerintah
Australia, karena dapat memicu pemerintah Indonesia mengambil
langkah-langkah tidak populer dan merugikan bagi kepentingan Australia
yang lebih luas lagi.

Jika Australia tidak membatalkan pemberian suaka politik itu, maka
menerapkan strategi ‘anti-akses’ dengan ‘menutup’ Alur Laut Kepulauan
Indonesia bagi ‘kapal niaga dan militer Australia’ merupakan langkah
strategis yang perlu diambil Pemerintah Indonesia.

Langkah ini akan berdampak lebih cepat dan lebih luas ketimbang menutup
KBRI atau memulangkan Dubes Indonesia di Canberra.     

Tulisan ini dikutip dari “Indonesia dan Suaka Politik Papua” tulisan
Reni Winata di KOMPAS Sabtu 01/04/2006.
Wallahu’alambishawab.
si-pandir, Jakarta, 02 April 2006.
*







-- 
http://www.fastmail.fm - I mean, what is it about a decent email service?



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke