Pak Nizami, hatur nuhun. Mas Mahendra, ini mendukung thesismu bahwa BMT prospek juga nih (dan gak terlalu dibebani modal minimum yang diatur2 BI hehehe; di Bogor dan sekitarnya, diharuskan bermodal minimum 2M, lihat Kompas 19-Jul-04: BI Segera Keluarkan Aturan Penambahan Modal BPR<http://bankdesa.blogspot.com/2008/04/kompas-19-jul-04-bi-segera-keluarkan.html> ). Salam, Imam
2008/4/25 A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>: > Banyak kita baca di media massa BMT yang merugi dan berguguran. Itu > selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi > yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif > seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga > bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati. > > Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang > berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 > milyar! > > BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT > di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para > pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria > pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya > PINBUK tsb sama setiap daerahnya. > > Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar > BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari'ah, biasanya poin yang > sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta > kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan. > > Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT > yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara... yaitu hak > suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa... anggota Istimewa tadi > yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki > hak suara lebih.... nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup > signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi... Dan jangan lupa > untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan > setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah.... dewan syariah biasanya > terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami.... > > Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka > sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling > menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem > mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya > harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa > mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada > di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah > mengelola sekitar 3-milyar. > > Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, > banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif > seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena > harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak > menghasil nilai tambah dari segi ekonomi. > > Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, > untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar > usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk > melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya > ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang > cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi > muzakki, insya ALLAH. > > Hmmm, mungkin segini dulu Akhi.... Afwan jika uraiannya kurang nyambung, > jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab > akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli. > > Wassalaammu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh, > Ediyus Hz > > Contoh Pola Bagi Hasil BMT dengan Pedagang/Pengusaha > > Pinjaman modal ke tukang sayur > Pinjaman Rp 100.000 > Penjualan= Rp 150.000 > Biaya bahan baku dan operasional: Rp 100.000 (komponen biaya > dimusyawarahkan antara pedagang dengan BMT) > Untung = Rp 50.000 > Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20 > Pinjaman Rp 100.000 adalah modal yang harus dikembalikan selama 20 hari > sebesar Rp 5.000/hari. Selama belum lunas, Bagi hasil terus berlaku sebelum > peminjam dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya setahun). Bagi yang > pinjaman macet karena malas/curang tidak akan dapat pinjaman lagi. > > Jadi bagi hasilnya dari keuntungan Rp 50.000, pedagang dapat Rp 40.000 dan > BMT dapat Rp 10.000. > Selain itu BMT dapat pengembalian modal Rp 5.000/hari hingga modalnya > kembali semua. > > Dalam 20 hari penerimaan BMT adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000 > > Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat lebih dari 300%, tapi ini bukan > rentenir. Ini bagi hasil. Jika merugi, maka diteliti kerugiannya apakah > karena force majeur atau hanya karena malas. Kerugian karena malas hanya > ditanggung oleh pedagang sendiri. > > Ini beda dengan Bank yang meski mungkin lebih kecil, tapi jika tidak > dilunasi, untung/rugi, maka pinjamannya akan terus berbunga sehingga seluruh > harta bisa disita. > > === > Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS > > Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 > > Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari > Telkomsel > Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau > http://syiarislam.wordpress.com > > __________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > [Non-text portions of this message have been removed]
