Pak Nizami, hatur nuhun.
Mas Mahendra, ini mendukung thesismu bahwa BMT prospek juga nih (dan gak
terlalu dibebani modal minimum yang diatur2 BI hehehe; di Bogor dan
sekitarnya, diharuskan bermodal minimum 2M, lihat Kompas 19-Jul-04: BI
Segera Keluarkan Aturan Penambahan Modal
BPR<http://bankdesa.blogspot.com/2008/04/kompas-19-jul-04-bi-segera-keluarkan.html>
).
Salam,
Imam

2008/4/25 A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Banyak kita baca di media massa BMT yang merugi dan berguguran. Itu
> selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi
> yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif
> seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga
> bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.
>
> Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang
> berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3
> milyar!
>
> BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT
> di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para
> pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria
> pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya
> PINBUK tsb sama setiap daerahnya.
>
> Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar
> BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari'ah, biasanya poin yang
> sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta
> kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.
>
> Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT
> yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara... yaitu hak
> suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa... anggota Istimewa tadi
> yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki
> hak suara lebih.... nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup
> signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi... Dan jangan lupa
> untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan
> setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah.... dewan syariah biasanya
> terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami....
>
> Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka
> sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling
> menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem
> mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya
> harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa
> mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada
> di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah
> mengelola sekitar 3-milyar.
>
> Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif,
> banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif
> seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena
> harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak
> menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.
>
> Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal,
> untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar
> usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk
> melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya
> ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang
> cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi
> muzakki, insya ALLAH.
>
> Hmmm, mungkin segini dulu Akhi.... Afwan jika uraiannya kurang nyambung,
> jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab
> akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.
>
> Wassalaammu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
> Ediyus Hz
>
> Contoh Pola Bagi Hasil BMT dengan Pedagang/Pengusaha
>
> Pinjaman modal ke tukang sayur
> Pinjaman Rp 100.000
> Penjualan= Rp 150.000
> Biaya bahan baku dan operasional: Rp 100.000 (komponen biaya
> dimusyawarahkan antara pedagang dengan BMT)
> Untung = Rp 50.000
> Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20
> Pinjaman Rp 100.000 adalah modal yang harus dikembalikan selama 20 hari
> sebesar Rp 5.000/hari. Selama belum lunas, Bagi hasil terus berlaku sebelum
> peminjam dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya setahun). Bagi yang
> pinjaman macet karena malas/curang tidak akan dapat pinjaman lagi.
>
> Jadi bagi hasilnya dari keuntungan Rp 50.000, pedagang dapat Rp 40.000 dan
> BMT dapat Rp 10.000.
> Selain itu BMT dapat pengembalian modal Rp 5.000/hari hingga modalnya
> kembali semua.
>
> Dalam 20 hari penerimaan BMT adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000
>
> Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat lebih dari 300%, tapi ini bukan
> rentenir. Ini bagi hasil. Jika merugi, maka diteliti kerugiannya apakah
> karena force majeur atau hanya karena malas. Kerugian karena malas hanya
> ditanggung oleh pedagang sendiri.
>
> Ini beda dengan Bank yang meski mungkin lebih kecil, tapi jika tidak
> dilunasi, untung/rugi, maka pinjamannya akan terus berbunga sehingga seluruh
> harta bisa disita.
>
> ===
> Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS
>
> Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252
>
> Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari
> Telkomsel
> Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau
> http://syiarislam.wordpress.com
>
> __________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and
> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke