Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Tak terhitung betapa banyak sumber daya yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Mulai dari minyak, hutan, laut, hasil pertanian, hasil pertambangan hingga budidaya flora dan fauna eksotis, semua merupakan komoditi yang laku untuk diperdagangkan di pasaran lokal maupun internasional. Beberapa komoditi bahkan merupakan produk berkualitas nomor satu di pasaran dunia dan hanya terdapat secara endemik di Indonesia. Seharusnya, dengan potensi ini rakyat Indonesia bisa lebih sejahtera dalam bidang perekonomian dan perdagangan. Sayangnya, ternyata fakta dilapangan berbicara lain dengan yang diharapankan.
Dari berbagai hal yang menghambat pertumbuhan perekonomian dan perdagangan, salah satu yang bisa diambil contoh adalah tentang betapa tidak adilnya mekanisme pasar terhadap penentuan harga produk, terutama produk hasil pertanian. Dalam kaitannya dengan masalah pertanian, petani sebagai pihak produsen selalu dalam pihak yang tidak mempunyai daya tawar. Tak hanya itu, kualitas produk juga turut menurunkan daya saing mereka dipasaran lokal maupun internasional akibat dari teknik bercocok tanam “seadanya“ yang disebabkan oleh mahalnya biaya operasional. Diluar itu, para spekulan dan tengkulak seakan menciptakan jaring yang mengikat erat seluruh potensi petani dan menghisap hasil keringat mereka. Tak ayal, merebaknya praktek ini “menstabilkan“ kemelaratan dan kebodohan diantara para petani. Fenomena ini, tidak hanya dialami oleh Indonesia saja. Faktanya, hal ini juga terjadi dihampir seluruh bagian negara berkembang. Berlatar belakang problem ini, dewasa ini ini dikenal suatu sistem perdagangan alternatif yang disebut Fair trade. Fair trade adalah suatu kemitraan dagang yang berbasis transparansi, adil dan kesetaraan dalam pasar internasional. Secara sederhana, tujuan umum dari Fair trade adalah untuk membantu mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan taraf hidup produsen dan pengembangan potensi yang berkesinambungan. Prinsip perdagangan ini dikuatkan dengan dibentuknya organisasi non-profit Fairtrade Labelling Organization International (FLO) pada tahun 1997, yang berkantor pusat di Bonn. Gerakan ini disponsori oleh lebih dari 23 negara inisiatif dan jaringan produsen yang berada diseluruh benua. Sebagai gambaran, prinsip perdagangan Fair trade ini telah banyak dimanfaatkan oleh para produsen di negara amerika latin, afrika serta asia untuk menembus pasar internasional dan telah terbukti mampu meningkatkan taraf hidup produsen secara adil dan diharapkan berkelanjutan. Logo Fairtrade kini banyak dijumpai pada di kemasan produk sayur mayur, buah-buahan, kopi, teh, coklat, furnitur, bahkan sampai bola olahraga. Hal ini menandakan bahwa perusahaan atau jaringan supermarket, sebagai pihak pembeli pertama telah menjalin kerjasama yang baik dan adil dengan pihak produsen (petani kecil dan organisasinya) . Sementara itu, FLO sebagai jembatan, berperan untuk mengatur pembelian produk dengan harga pantas, pencapaian standard produksi dan sertifikasi, penyuluhan dan pengembangan potensi, peran sosial dalam akses pendidikan, akses kesehatan, prasarana dan lain sebagainya. Di level terakhir, peran konsumen dengan membeli produk tersebut, secara tidak langsung turut membantu pihak produsen yang berposisi lemah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. Sebagai kesimpulan, prinsip perdagangan Fair trade menawarkan banyak keuntungan dibanding dengan perdagangan konvensional. Fair trade telah terbuktikan manfaatnya di banyak negara berkembang sebagai sarana yang prospektif dalam usaha menembus pasar dunia berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan. Dalam kaitannya dengan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia, Fair trade merupakan solusi alternatif untuk mendongkrak potensi masyarakat dalam mengolah sumber daya alam. Tujuan khusus dengan melibatkan diri dalam jaringan ini adalah agar mampu meningkatkan taraf hidup rakyat dan membuka lapangan pekerjaan yang berbasis kerakyatan. Sedangkan tujuan umumnya adalah memperkenalkan nama Indonesia sebagai penghasil produk berkualitas tinggi di pasaran internasional dan mendongkrak perekonomian serta perdagangan negara. *** Kenali langsung dari sumbernya, di acara AIPSE Business Workshop & Talk Show 2008: “Fair Trade & European Market Penetration Strategies” SABTU, 28 Juni 2008 Jam 10.00 – 16.00 Di Aula KJRI Frankfurt a. Main* Sebagai pembicara utama AIPSE akan menghadirkan: Mr. Xavier Huchet dari Organisasi Internasional FAIR TRADE e.V (www.fairtrade. net) Mengupas tuntas tentang Fair Trade, peluang pasar Fair Trade dan manfaatnya. Mrs. Friedrun Sachs dari Naturland International (www.naturland. de) Standar sertifikasi Naturland & manfaat sertifikasi dalam kaitannya memasuki pasar Eropa. Mr. Christian Schniepper dari Swisscontact Germany gGmbH Success Story: "Kelompok tani Jambu Mente dari Flores berhasil menembus pasar Eropa" Melalui Business Workshop ini Anda akan memperoleh kesempatan untuk: mendapatkan Informasi seputar Fair Trade dan keuntungannya, mendapatkan informasi seputar peluang produk organik, sertifikasi dan prosedur memasuki pasar Internasional, membuka peluang bisnis atau menjalin kerjasama internasional, memperluas networking anda. Yakinkan diri anda sebagai peserta Business Workshop kali ini dengan mendaftarkan diri melalui website AIPSE (http://www.daftar. aipse.org ). Peserta terbatas! (nur noch wenige Plätze verfügbar) Kontak: Nugroho (0179 8 51 04 08) Adam (0176 77 09 65 19) Andy (0176 77 11 09 17) Tito (0176 830 92 5 92) Read more... www.aipse.org
