Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Tak terhitung 
betapa banyak sumber daya yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mengangkat 
kesejahteraan rakyatnya. Mulai dari minyak, hutan, laut, hasil pertanian, hasil 
pertambangan hingga budidaya flora dan fauna eksotis, semua merupakan komoditi 
yang laku untuk diperdagangkan di pasaran lokal maupun internasional. Beberapa 
komoditi bahkan merupakan produk berkualitas nomor satu di pasaran dunia dan 
hanya terdapat secara endemik di Indonesia. Seharusnya, dengan potensi ini 
rakyat Indonesia bisa lebih sejahtera dalam bidang perekonomian dan 
perdagangan. Sayangnya, ternyata fakta dilapangan berbicara lain dengan yang 
diharapankan.

Dari berbagai hal yang menghambat pertumbuhan perekonomian dan perdagangan, 
salah satu yang bisa diambil contoh adalah tentang betapa tidak adilnya 
mekanisme pasar terhadap penentuan harga produk, terutama produk hasil 
pertanian. Dalam kaitannya dengan masalah pertanian, petani sebagai pihak 
produsen selalu dalam pihak yang tidak mempunyai daya tawar. Tak hanya itu, 
kualitas produk juga turut menurunkan daya saing mereka dipasaran lokal maupun 
internasional akibat dari teknik bercocok tanam “seadanya“ yang disebabkan oleh 
mahalnya biaya operasional. Diluar itu, para spekulan dan tengkulak seakan 
menciptakan jaring yang mengikat erat seluruh potensi petani dan menghisap 
hasil keringat mereka. Tak ayal, merebaknya praktek ini “menstabilkan“ 
kemelaratan dan kebodohan diantara para petani.

Fenomena ini, tidak hanya dialami oleh Indonesia saja. Faktanya, hal ini juga 
terjadi dihampir seluruh bagian negara berkembang. Berlatar belakang problem 
ini, dewasa ini ini dikenal suatu sistem perdagangan alternatif yang disebut 
Fair trade.

Fair trade adalah suatu kemitraan dagang yang berbasis transparansi, adil dan 
kesetaraan dalam pasar internasional. Secara sederhana, tujuan umum dari Fair 
trade adalah untuk membantu mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan taraf 
hidup produsen dan pengembangan potensi yang berkesinambungan. Prinsip 
perdagangan ini dikuatkan dengan dibentuknya organisasi non-profit Fairtrade 
Labelling Organization International (FLO) pada tahun 1997, yang berkantor 
pusat di Bonn. Gerakan ini disponsori oleh lebih dari 23 negara inisiatif dan 
jaringan produsen yang berada diseluruh benua. Sebagai gambaran, prinsip 
perdagangan Fair trade ini telah banyak dimanfaatkan oleh para produsen di 
negara amerika latin, afrika serta asia untuk menembus pasar internasional dan 
telah terbukti mampu meningkatkan taraf hidup produsen secara adil dan 
diharapkan berkelanjutan.

Logo Fairtrade kini banyak dijumpai pada di kemasan produk sayur mayur, 
buah-buahan, kopi, teh, coklat, furnitur, bahkan sampai bola olahraga. Hal ini 
menandakan bahwa perusahaan atau jaringan supermarket, sebagai pihak pembeli 
pertama telah menjalin kerjasama yang baik dan adil dengan pihak produsen 
(petani kecil dan organisasinya) . Sementara itu, FLO sebagai jembatan, 
berperan untuk mengatur pembelian produk dengan harga pantas, pencapaian 
standard produksi dan sertifikasi, penyuluhan dan pengembangan potensi, peran 
sosial dalam akses pendidikan, akses kesehatan, prasarana dan lain sebagainya. 
Di level terakhir, peran konsumen dengan membeli produk tersebut, secara tidak 
langsung turut membantu pihak produsen yang berposisi lemah untuk meningkatkan 
taraf hidup dan kesejahteraan mereka.

Sebagai kesimpulan, prinsip perdagangan Fair trade menawarkan banyak keuntungan 
dibanding dengan perdagangan konvensional. Fair trade telah terbuktikan 
manfaatnya di banyak negara berkembang sebagai sarana yang prospektif dalam 
usaha menembus pasar dunia berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan. Dalam 
kaitannya dengan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia, Fair trade merupakan 
solusi alternatif untuk mendongkrak potensi masyarakat dalam mengolah sumber 
daya alam. Tujuan khusus dengan melibatkan diri dalam jaringan ini adalah agar 
mampu meningkatkan taraf hidup rakyat dan membuka lapangan pekerjaan yang 
berbasis kerakyatan. Sedangkan tujuan umumnya adalah memperkenalkan nama 
Indonesia sebagai penghasil produk berkualitas tinggi di pasaran internasional 
dan mendongkrak perekonomian serta perdagangan negara.
***

Kenali langsung dari sumbernya, di acara AIPSE Business Workshop & Talk Show 
2008:

“Fair Trade & European Market Penetration Strategies”
SABTU, 28 Juni 2008
Jam 10.00 – 16.00
Di Aula KJRI Frankfurt a. Main*

Sebagai pembicara utama AIPSE akan menghadirkan:

Mr. Xavier Huchet dari Organisasi Internasional FAIR TRADE e.V (www.fairtrade. 
net)
Mengupas tuntas tentang Fair Trade, peluang pasar Fair Trade dan manfaatnya.
Mrs. Friedrun Sachs dari Naturland International (www.naturland. de)
Standar sertifikasi Naturland & manfaat sertifikasi dalam kaitannya memasuki 
pasar Eropa.
Mr. Christian Schniepper dari Swisscontact Germany gGmbH
Success Story: "Kelompok tani Jambu Mente dari Flores berhasil menembus pasar 
Eropa"

Melalui Business Workshop ini Anda akan memperoleh kesempatan untuk:

mendapatkan Informasi seputar Fair Trade dan keuntungannya,
mendapatkan informasi seputar peluang produk organik, sertifikasi dan prosedur 
memasuki pasar Internasional,
membuka peluang bisnis atau menjalin kerjasama internasional,
memperluas networking anda.

Yakinkan diri anda sebagai peserta Business Workshop kali ini dengan 
mendaftarkan diri melalui website AIPSE (http://www.daftar. aipse.org ).

Peserta terbatas!
(nur noch wenige Plätze verfügbar)

Kontak:
Nugroho (0179 8 51 04 08)
Adam (0176 77 09 65 19)
Andy (0176 77 11 09 17)
Tito (0176 830 92 5 92)

Read more... www.aipse.org



      

Kirim email ke