Edisi. 17/XXXVII/16 - 22 Juni 2008

Ekonomi dan Bisnis
Pajak
Turun Dulu, Naik Kemudian
Tarif pajak penghasilan diturunkan. Setoran negara berkurang Rp 34
triliun.

Kelelahan yang memuncak pada Minggu dini hari dua pekan lalu itu
sepertinya sudah separuh terbayar. Panitia kerja Rancangan Undang-
Undang Pajak Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah
menyepakati beberapa hal krusial. Satu yang utama adalah besaran tarif
pajak. Secara keseluruhan, tarif pajak penghasilan untuk perorangan
ataupun badan turun. Golongan tarif juga disederhanakan, bahkan untuk
pajak penghasilan badan hanya ada tarif tunggal.

Kesepakatan itu dihasilkan di Hotel Bukit Indah City, Karawaci,
Tangerang, Banten. Selama tiga hari, dari Jumat sampai Minggu dua
pekan lalu, panitia kerja memang memindahkan tempat rapat dari Senayan
ke Karawaci. "Agar lebih intensif," kata Andi Rachmat, anggota panitia
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Andi bercerita, panitia kerja
dan pemerintah betul-betul memanfaatkan tiga hari itu untuk
menyelesaikan pembahasan tentang besaran tarif itu. "Kami cuma
istirahat beberapa jam setiap malam," katanya lagi.

Tarif maksimal pajak penghasilan baru untuk perorangan yang akan
diberlakukan pada 2009 itu akan turun dari 35 persen menjadi 30
persen. Tarif maksimal ini juga akan dikenakan pada mereka yang punya
penghasilan di atas Rp 500 juta. Sebelumnya, mereka yang punya
pendapatan Rp 200 juta sudah terkena tarif maksimal 35 persen. Begitu
juga tarif terendah baru akan dikenakan pada mereka yang
berpenghasilan di atas Rp 50 juta—sebelumnya Rp 25 juta.

Sementara itu, pajak penghasilan badan hanya ada satu tarif maksimal,
yakni 28 persen dan akan diturunkan lagi menjadi 25 persen pada 2010.
Sebelumnya, ada tiga lapis besaran tarif untuk pajak penghasilan
badan. Namun, sejumlah kalangan, terutama para pengusaha justru tidak
puas dengan sistem pentarifan yang baru itu.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat
mengatakan, tarif pajak yang baru untuk perusahaan masih belum
kompetitif. "Mestinya langsung saja diturunkan ke level 25 persen,"
katanya. Keberatan yang lain disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi
Pengusaha Indonesia Djimanto. Menurut dia, sistem tarif tunggal bakal
memberatkan pengusaha kecil dan menengah. "Lebih pas kalau sistemnya
berlapis seperti sekarang dengan tarif yang lebih rendah," katanya.

Meskipun ada keberatan, agaknya sulit mementahkan kesepakatan
tersebut. Selain itu, banyak negara memang sudah menerapkan tarif
serupa (lihat tabel). "Sistem yang baru ini juga lebih adil," kata
Dradjad H. Wibowo, anggota panitia kerja dari Fraksi Amanat Nasional.
Dia juga menilai tarif pajak yang baru ini cukup kompetitif. Sebagai
perbandingan, Vietnam menetapkan tarif tunggal 28 persen, sedangkan
Malaysia 26 persen.

Namun ongkos penurunan tarif ini cukup mahal. Direktur Jenderal Pajak
Darmin Nasution menghitung, perubahan tarif pada pajak penghasilan
perorangan akan mengurangi pendapatan pajak pada 2009 sebesar Rp 12
triliun. Sistem pajak penghasilan baru untuk badan usaha juga bakal
menghilangkan pendapatan sekitar Rp 14,5 triliun.

Di luar itu, ada beberapa pos yang belum disepakati yang juga bakal
mengurangi setoran pajak, yakni batas penghasilan tidak kena pajak.
Sebelumnya, batas tersebut berada di level Rp 13,2 juta setahun.
Mereka yang berpenghasilan Rp 1,1 juta sebulan tidak perlu membayar
pajak. Tapi, pada 2009, pemerintah mengusulkan angka baru untuk batas
penghasilan tidak kena pajak, Rp 15,86 juta atau Rp 1,32 juta sebulan.
Jika angka ini disetujui, kehilangan pendapatan dari pajak penghasilan
bertambah lagi Rp 4,3 triliun.

Secara keseluruhan, Darmin memperkirakan jumlah setoran pajak untuk
tahun depan diperkirakan berkurang Rp 34 triliun. Tapi Andi Rachmat
berpendapat lain. Menurut dia, masih banyak jalan untuk menutupi
berkurangnya setoran pajak untuk tahun depan. "Mestinya pada 2009
angkanya berubah," katanya. Apalagi masih ada beberapa sektor yang
masih booming pada tahun ini dan tahun depan, seperti pertambangan dan
perkebunan.

Selain soal penghasilan tidak kena pajak, ada beberapa hal lain yang
masih belum beres. Berbagai masalah itu adalah pajak atas dividen, dan
pajak worldwide income—bagi warga asing yang berpenghasilan di
Indonesia atau warga Indonesia yang berpenghasilan di negara lain.

Menurut Andi, yang terpenting dalam penetapan tarif pajak penghasilan
ini adalah tujuannya. Andi mengatakan, ada dua hal yang ingin diraih,
yakni sistem yang baru ini mampu memberikan insentif bagi investasi
dan sekaligus bisa memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.
Jika daya beli meningkat, permintaan diharapkan juga naik, sehingga
pendapatan perusahaan pun naik. "Pada akhirnya pajak yang dibayarkan
juga bertambah," katanya.

Dradjad melihatnya dari sudut yang lain. Menurut dia, konsumsi
masyarakat yang naik otomatis akan meningkatkan pula penerimaan pajak
pertambahan nilai. Dia menambahkan, agar tidak menyimpang dari prinsip
keadilan pajak, tarif pajak pertambahan nilai harus dibuat progresif,
tergantung tingkat kemewahan barang tersebut.

Pemerintah setuju bahwa tarif pajak harus adil dan kompetitif. Tapi,
menurut Darmin, penurunan tarif pajak penghasilan tidak serta-merta
akan menaikkan penerimaan pajak pertambahan nilai. "Iya kalau dia
belanja di sini. Bagaimana kalau belanjanya di luar negeri?" katanya.
Dia juga tidak setuju jika tarif pajak pertambahan nilai dinaikkan.
"Itu berarti semua orang, mulai bayi sampai tua renta, harus membayar
pajak selama dia masih mengkonsumsi," katanya.

Darmin menyatakan, yang bisa dilakukan pemerintah untuk menutupi
kekurangan setoran pajak hingga Rp 34 triliun itu adalah dengan
menggiatkan ekstensifikasi untuk menambah jumlah wajib pajak dan
intensifikasi untuk meningkatkan nilai pembayaran pajak. Salah satu
caranya melalui sunset policy, yang membebaskan wajib pajak dari
sanksi perpajakan jika mau memperbaiki kesalahan pajaknya hingga akhir
tahun ini.

Justru dengan langkah-langkah yang sudah dan sedang dipersiapkan
Direktorat Pajak, Andi optimistis, penerimaan pajak pada 2009 tidak
akan ada pengurangan. Dia memberikan contoh. Keuletan Direktorat
Jenderal Pajak mengejar perusahaan-perusahaan yang menikmati booming
komoditas ternyata bisa menaikkan pendapatan pajak. Ini bukti awal
bahwa jika digarap dengan benar, pengurangan tarif pajak tidak serta-
merta menurunkan setoran.

Kuncinya, kata Andi, ada tiga, yakni tarif pajak ditetapkan pada
besaran yang comfortable bagi wajib pajak, efisiensi sistem
perpajakan, dan law enforcement bagi aparat pajak. "Ketiganya harus
jalan bareng." Jika itu dilakukan, pemerintah tak perlu khawatir
penurunan tarif pajak ini bakal mengurangi pendapatan pajak.

Anne L. Handayani, Munawwaroh

Tarif PPh Badan Tunggal

Indonesia       28%*
Vietnam 28%
Korea Selatan   27,5%
Malaysia        26%
Singapura       20%
Hong Kong       17,5%
*) Berlaku 2009

Tarif PPh Pribadi

Lama
Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif
Sampai Rp 25 juta       5%
Di atas Rp 25-50 juta   10%
Di atas Rp 50-100 juta  15%
Di atas Rp 100-200 juta 25%
Di atas Rp 200 juta     35%
Baru
Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif
Sampai Rp 50 juta       5%
Di atas Rp 50-250 juta  15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta     30%

Tarif PPh Badan

Lama
Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif
Sampai Rp 50 juta       10%
Di atas Rp 50-100 juta  15%
Di atas Rp 100 juta     30%
Baru
Tarif tunggal bertahap
Proyeksi 2009   28%
Proyeksi 2010   25%

Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak 2009

Perubahan Tarif Penerimaan Hilang
PPh Badan 28%   Rp 14,5 triliun
PPh Pribadi 30% dan penyempitan lapisan golongan        Rp 12,1 triliun
Kenaikan ambang batas pendapatan UMKM yang terkena pajak dari Rp1,8
miliar menjadi Rp 2,4 miliar    Rp 1 triliun
Kenaikan batas minimum PTKP Rp15,86 juta

sumber : malajah tempo

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
http://capresindonesia.wordpress.com
http://infoindonesia.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke