alla Tolak Larangan Rangkap Jabatan "Yang harus dilarang rangkap gaji, bukan rangkap jabatan."
*JAKARTA* -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menentang rencana melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) atau instansi lainnya. "Yang harus dilarang rangkap gaji, bukan rangkap jabatan," katanya di Istana Wakil Presiden kemarin. Gaji komisaris perusahaan milik negara, kata dia, memang tinggi karena tanggung jawabnya cukup berat. Seperti direksi, komisaris juga bertanggung jawab atas nasib perusahaan negara. Sementara itu, Kalla juga tidak setuju jika pejabat negara yang merangkap komisaris gajinya terlalu berlebihan, misalnya hingga lima kali penghasilan awalnya. "Gajinya harus disesuaikan lagi," ujarnya. Persoalan rangkap jabatan pejabat negara menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mengimbau para pejabat eselon tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN karena berpotensi terjadi benturan kepentingan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menilai, secara etika, rangkap jabatan pejabat negara tak sesuai dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik. Beberapa pejabat Departemen Keuangan, seperti Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi, Kepala Badan Fiskal Anggito Abimanyu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany sudah menyatakan akan melepas jabatan rangkap. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi sudah lebih dulu mundur dari jabatan komisaris PT Krakatau Steel pada 1 Juni. Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu menjelaskan, pengangkatan pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham, pemerintah menempatkan pejabat pemerintah sebagai wakilnya. "Negara sangat membutuhkan keahlian pejabat-pejabat itu untuk menjaga kepentingan di BUMN," ujarnya di Jakarta kemarin. Kementerian BUMN, kata Said, akan duduk bersama dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk merumuskan aturan pengangkatan pejabat pemerintahan sebagai komisaris di BUMN. Jika masih ada polemik, Kementerian BUMN akan membawa masalah rangkap jabatan ini ke kabinet. *KURNIASIH | WAHYUDIN FAHMI* Sumber : KORAN TEMPO -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
