alla Tolak Larangan Rangkap Jabatan

"Yang harus dilarang rangkap gaji, bukan rangkap jabatan."

*JAKARTA* -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menentang rencana melarang pejabat
pemerintah merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) atau
instansi lainnya. "Yang harus dilarang rangkap gaji, bukan rangkap jabatan,"
katanya di Istana Wakil Presiden kemarin.

Gaji komisaris perusahaan milik negara, kata dia, memang tinggi karena
tanggung jawabnya cukup berat. Seperti direksi, komisaris juga bertanggung
jawab atas nasib perusahaan negara. Sementara itu, Kalla juga tidak setuju
jika pejabat negara yang merangkap komisaris gajinya terlalu berlebihan,
misalnya hingga lima kali penghasilan awalnya. "Gajinya harus disesuaikan
lagi," ujarnya.

Persoalan rangkap jabatan pejabat negara menjadi sorotan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini mengimbau para pejabat eselon tidak
merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN karena berpotensi terjadi benturan
kepentingan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menilai, secara etika,
rangkap jabatan pejabat negara tak sesuai dengan tata kelola penyelenggaraan
pemerintah yang baik.

Beberapa pejabat Departemen Keuangan, seperti Direktur Jenderal Pajak Darmin
Nasution, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi,
Kepala Badan Fiskal Anggito Abimanyu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad
Rahmany sudah menyatakan akan melepas jabatan rangkap. Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Anwar Suprijadi sudah lebih dulu mundur dari jabatan komisaris PT
Krakatau Steel pada 1 Juni.

Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu menjelaskan, pengangkatan
pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN sudah sesuai dengan Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham, pemerintah menempatkan pejabat
pemerintah sebagai wakilnya. "Negara sangat membutuhkan keahlian
pejabat-pejabat itu untuk menjaga kepentingan di BUMN," ujarnya di Jakarta
kemarin.

Kementerian BUMN, kata Said, akan duduk bersama dengan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara untuk merumuskan aturan pengangkatan pejabat
pemerintahan sebagai komisaris di BUMN. Jika masih ada polemik, Kementerian
BUMN akan membawa masalah rangkap jabatan ini ke kabinet. *KURNIASIH |
WAHYUDIN FAHMI*

Sumber : KORAN TEMPO



-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke