Catatan reporter: Semakin terungkap kebobrokan Jaksa Agung

Selasa, 01 Juli 2008
Nasional Nama Hakim Agung Disebut dalam Percakapan Artalyta

"Putusannya saja Artalyta kalah, bagaimana ada suap?"

*JAKARTA* -- Setelah terungkap percakapan telepon antara terdakwa kasus
dugaan penyuapan Artalyta Suryani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara Untung Udji Santoso, kemarin dalam persidangan hakim Andi
Bachtiar membacakan transkrip pembicaraan antara Artalyta dan seorang wanita
yang menyebut nama hakim agung.

Andi mengatakan tanggal 1 bulan 3 tahun 2008, pukul 10.08, terdakwa
mengatakan ke fem: "Bohong kalau orang lain *tuh* bisa tahu. Saya kan kasih
tangan saya, saya bukan percayai hanya tiga hakim itu, tapi masih banyak
hakim lain, masih ada Ibu Mariana, ada Pak Paulus, ada Endri dan
sekretaris-sekretaris."

Andi kemudian bertanya kepada Artalyta, "Apa hubungan terdakwa dengan
hakim-hakim tersebut atau hubungan perkara apa dengan Sjamsul Nursalim?"

Artalyta menyatakan itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. "Yang
dibicarakan itu milik saya sendiri, Nusa Mineral Utama," ujarnya.

Andi mengungkap percakapan itu untuk menanyakan apakah Artalyta mengurus
perkara-perkara. Artalyta kemudian menyangkal tudingan bahwa dirinya adalah
makelar kasus. Dia juga menolak disebut sebagai pengurus perkara Sjamsul
Nursalim "Tidak," ujarnya tegas ketika menjawab pertanyaan hakim Andi
Bachtiar.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko,
menyebut bahwa hakim agung yang menangani kasus PT Nusa Mineral adalah
Marina Sidabutar dan Paulus Effendy Lotulung. "Jadi bukan Marianna seperti
yang tadi disebutkan sebelumnya," kata Djoko.

Selain dua orang hakim agung itu, Djoko menyebutkan bahwa hakim Sukarja juga
ikut menangani kasus tersebut. "Dalam kasus itu Artalyta menjadi penggugat,
sedangkan yang digugat adalah Mentamben (Menteri Pertambangan dan Energi),"
Djoko menjelaskan.

Menanggapi pembicaraan Artalyta yang seakan mengenal dan mempercayai hakim
Mariana dan Paulus, Djoko juga berkomentar. "Terserah Artalyta mau berkata
apa, yang pasti putusannya kan tidak dapat diterima. Karena itu, Artalyta
mengajukan peninjauan kembali," Djoko melanjutkan.

Saat memutuskan perkara itu, menurut Djoko, hakim Marianna memang berbeda
pendapat dengan dua hakim lainnya. Tapi pada akhirnya, karena kalah suara,
keputusan untuk kasus ini tetap tidak bisa menerima gugatan.

Artalyta, kata Djoko, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas
putusan kasasi itu. Peninjauan kembali tersebut dengan nomor perkara
96PK/TUN/2008. Djoko membantah adanya dugaan suap dalam perkara putusan
kasasi tersebut. "Putusannya saja Artalyta kalah, bagaimana ada suap?"
ujarnya.

Namun, sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, dia berjanji akan memeriksa majelis
hakim agung tersebut jika ada bukti suap.

Dalam persidangan, Artalyta juga tetap berkukuh bahwa uang yang diberikannya
kepada Urip adalah pinjaman. Menurut Artalyta, uang itu dipinjam Urip untuk
membuka usaha di bidang perbengkelan. "Dia (Urip) kan juga pernah pinjam Rp
700 juta," katanya.

Penasihat hukum Artalyta, Otto Cornelis Kaligis, menyerahkan bukti satu
berkas proposal yang diajukan Urip untuk mendapatkan pinjaman dan satu
lembar kuitansi tanda serah-terima uang sebesar US$ 660 ribu itu. "Saya
hanya kasih uang. Yang bikin tanda terimanya adalah Urip," kata Artalyta.

Namun, Artalyta membenarkan soal kedatangannya berkali-kali ke Kejaksaan
Agung untuk meminta keterangan tentang pemanggilan Sjamsul Nursalim. Di
kejaksaan, dia menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan
Direktur Penyidikan M. Salim.

Artalyta mengaku menyesal karena telah dikorbankan dalam perkara ini. "Saya
korban dari Urip," kata Artalyta. *EKA UTAMI APRILIA | SUTARTO *

sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke