*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 185 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*MENGKAJI ULANG RUU RAHASIA NEGARA*



*Oleh Dimas P Yuda**


Apa yang salah dengan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) 
yang pembahasannya kini tengah digulirkan oleh pemerintah bersama DPR? 
Barangkali itulah pertanyaan yang muncul ketika membaca pemberitaan 
media masa di akhir-akhir ini.

Sejatinya persoalan mengenai RN di suatu negara memang diatur di dalam 
sebuah regulasi, baik itu pada tingkatan undang-undang atau hanya 
eksekutif. /The Johannesburg Principles/ atau prinsip-prinsip yang 
diadopsi oleh sekelompok ahli hukum internasional, dan hak asasi manusia 
memberi petunjuk mengenai klausul pembatasan hak atas kebebasan 
berekspresi dan akses terhadap informasi atas keamanan nasional. Dalam 
Prinsip 1.1 dari /Johannesburg Principle/ dikatakan, "/Any restriction 
on expression or information must be prescribed by law/...". Di beberapa 
negara misalnya Swedia, RN diatur dalam sebuah undang-undang /Secrecy 
Act/ 1981, Inggris melalui /Official Secrecy Act /1989, dan Amerika 
Serikat melalui /The US Executive Order on Classified National Security 
Information/ 13292.

Bagaimana dengan Indonesia?

Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20185%20tahun%20V%202009.html


 

*webmas...@prakarsa-rakyat.org <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke