*Buletin Elektronik* *www.Prakarsa-Rakyat.org* *SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi* * Edisi: 185 Tahun V - 2009 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org* ------------------------------------------------------------------------ *MENGKAJI ULANG RUU RAHASIA NEGARA* *Oleh Dimas P Yuda** Apa yang salah dengan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) yang pembahasannya kini tengah digulirkan oleh pemerintah bersama DPR? Barangkali itulah pertanyaan yang muncul ketika membaca pemberitaan media masa di akhir-akhir ini. Sejatinya persoalan mengenai RN di suatu negara memang diatur di dalam sebuah regulasi, baik itu pada tingkatan undang-undang atau hanya eksekutif. /The Johannesburg Principles/ atau prinsip-prinsip yang diadopsi oleh sekelompok ahli hukum internasional, dan hak asasi manusia memberi petunjuk mengenai klausul pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi atas keamanan nasional. Dalam Prinsip 1.1 dari /Johannesburg Principle/ dikatakan, "/Any restriction on expression or information must be prescribed by law/...". Di beberapa negara misalnya Swedia, RN diatur dalam sebuah undang-undang /Secrecy Act/ 1981, Inggris melalui /Official Secrecy Act /1989, dan Amerika Serikat melalui /The US Executive Order on Classified National Security Information/ 13292. Bagaimana dengan Indonesia? Selengkapnya: http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20185%20tahun%20V%202009.html *webmas...@prakarsa-rakyat.org <http://www.prakarsa-rakyat.org> * [Non-text portions of this message have been removed]