Inilah gambaran negara yang sedang sakit kronis Pada 2 September 2009 08:30, A Nizami <nizam...@yahoo.com> menulis:
> > > Aneh saja. > Orang minta uang Rp 500 atau Rp 1.000 kok ditangkap beserta pemberinya. > > Sedang orang yang minta uang Rp 6,7 trilyun beserta pemberinya (yang > memberi bukan pakai uang sendiri) kok justru dibiarkan bebas? > > === > > Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits > > http://media-islam.or.id > > Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com > > Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari > Telkomsel > > Milis Syiar Islam: > syiar-islam-subscr...@yahoogroups.com<syiar-islam-subscribe%40yahoogroups.com> > > --- Pada Sel, 1/9/09, agushamonangan > <agushamonan...@yahoo.co.id<agushamonangan%40yahoo.co.id>> > menulis: > > Dari: agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id<agushamonangan%40yahoo.co.id> > > > Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Beri Sedekah Dihukum > Kepada: > forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> > Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 6:07 PM > > > > 12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000 > > http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 08461373/ beri.sedekah. > dihukum > > Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang > didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang > karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban > Umum. > > Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, > mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan > Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan > dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung > dilakukan sesudah penangkapan. > > Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, > dan Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000 > kepada pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan > dengan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal > 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta. > > Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi > denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah > itu sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada, kata Kepala > Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo. > > Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada > pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan > demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami. > > Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong > Praja terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa. > > Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah > kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di > antaranya adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis > reguler, banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta. > > Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang, > dari kapasitas tampung 500 orang. Panti sosial di Kedoya masih kosong, > tidak benar kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang > terjaring dan diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu > membayar denda. Jika tidak mampu, mereka akan digiring ke panti, kata > Budihardjo. > > Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator > pengemis yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang > dicurigai menjadi koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong > Praja. > > Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, > pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. > Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu > dengan penangkapan. > > Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai > institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu > seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung > daripada melalui institusi resmi, papar Tigor. > > Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap > transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan > penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang. > > Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus > mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat > ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL) > > > > > > > > > > > > Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! > http://id.mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional? Kirim email ke ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com http://capresindonesia.wordpress.com http://infoindonesia.wordpress.comYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ekonomi-nasional-dig...@yahoogroups.com mailto:ekonomi-nasional-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ekonomi-nasional-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/