Inilah gambaran negara yang sedang sakit kronis

Pada 2 September 2009 08:30, A Nizami <nizam...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Aneh saja.
> Orang minta uang Rp 500 atau Rp 1.000 kok ditangkap beserta pemberinya.
>
> Sedang orang yang minta uang Rp 6,7 trilyun beserta pemberinya (yang
> memberi bukan pakai uang sendiri) kok justru dibiarkan bebas?
>
> ===
>
> Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
>
> http://media-islam.or.id
>
> Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia.wordpress.com
>
> Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari
> Telkomsel
>
> Milis Syiar Islam: 
> syiar-islam-subscr...@yahoogroups.com<syiar-islam-subscribe%40yahoogroups.com>
>
> --- Pada Sel, 1/9/09, agushamonangan 
> <agushamonan...@yahoo.co.id<agushamonangan%40yahoo.co.id>>
> menulis:
>
> Dari: agushamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id<agushamonangan%40yahoo.co.id>
> >
> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Beri Sedekah Dihukum
> Kepada: 
> forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com<Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>
> Tanggal: Selasa, 1 September, 2009, 6:07 PM
>
>
>
> 12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000
>
> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 08461373/ beri.sedekah.
> dihukum
>
> Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang
> didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang
> karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban
> Umum.
>
> Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat,
> mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan
> Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan
> dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung
> dilakukan sesudah penangkapan.
>
> Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan,
> dan Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000
> kepada pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan
> dengan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal
> 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
>
> ”Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi
> denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah
> itu sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada,” kata Kepala
> Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.
>
> Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada
> pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan
> demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami.
>
> Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong
> Praja terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa.
>
> Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah
> kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di
> antaranya adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis
> reguler, banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta.
>
> Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang,
> dari kapasitas tampung 500 orang. ”Panti sosial di Kedoya masih kosong,
> tidak benar kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang
> terjaring dan diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu
> membayar denda. Jika tidak mampu, mereka akan digiring ke panti,” kata
> Budihardjo.
>
> Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator
> pengemis yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang
> dicurigai menjadi koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong
> Praja.
>
> Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan,
> pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah.
> Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu
> dengan penangkapan.
>
> ”Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai
> institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu
> seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung
> daripada melalui institusi resmi,” papar Tigor.
>
> Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap
> transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan
> penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.
>
> Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus
> mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat
> ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL)
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
> http://id.mail.yahoo.com
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com
http://capresindonesia.wordpress.com
http://infoindonesia.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ekonomi-nasional-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ekonomi-nasional-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ekonomi-nasional-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke