Adakah rakyat Indonesia cukup cerdas untuk membaca bahwa geger kasus Cicak vs Buaya ini untuk membersihkan KPK dari ulah oknum pelanggar hukum ?... * Pasca persidangan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman penyadapan telepon ‘Anggodo’ dan kawan-kawannya, telah membuat merebak dukungan terhadap Bibit dan Samad. Sebaliknya, membuat Polri dan Kejaksaan Agung menunai kecaman dan hujatan. Menurut kabar, ada sekitar setengah juta Facebooker Indonesia yang langsung mengkonsolidasikan diri, membentuk aliansi keprihatinan terhadap kasus kriminalisasi terhadap Bibit dan Samad. Bahkan, di beberapa kota telah terjadi demo unjuk rasa yang mengecam kasus kriminalisasi terhadap mantan unsur pimpinan KPK tersebut. Demo tersebut melibatkan unsur-unsur ormas dan juga organisasi di komunitas mahasiswa. Hanya belum terdengar adanya unsur dari organisasi KAMMI yang mengikuti demo tersebut. Organisasi ini biasa rajin menggelar demo dalam memperjuangkan rakyat Indonesia. Belum ada berita yang mengabarkan alasan dibalik absennya unsur ini dalam soal Cicak versus Buaya. Berkait dengan urusan dukung mendukung, apakah tak ada pihak yang mendukung Polri dan Kejagung dalam kaitannya dengan gelar perkara terhadap Bibit dan Samad ?. Ternyata dukungan itu tak nihil, ada juga pihak yang mendukung Polri dan Kejagung dalam mengkriminalkan Bibit dan Samad. Paling tidak hal itu dapat terungkap dari jalannya rapat kerja bersama antara Komisi III DPRRI dengan jajaran Pimpinan POLRI yang berlangsung semalam secara marathon dari bakda Maghrib sampai hampir menjelang waktu subuh. Bahkan dalam rapat tersebut, Jenderal Susno Duaji, Kabareskrim Polri yang urung mundur dari jabatannya, sebagai pihak yang melansir pertamakali istilah Cicak versus Buaya, mendapatkan apresiasi dan dukungan dari para anggota Komisi III DPRRI. Istilah ‘Cicak versus Buaya’ ini, saat ini, dihimbau untuk tidak lagi digunakan oleh media massa. Himbauan itu menyusuli acara konferensi pers dari Menteri Kominfo yang dijabat oleh Presiden PKS, bersama dengan Kapolri, pada beberapa hari yang lalu. Tepuk tangan anggota Komisi III DPRRI ini membahana menyusuli penjelasan dari Kabareskrim Polri atas kronologi munculnya istilah Cicak versur Buaya, maupun penjelasannya atas surat Kabareskrim ke Bank Century terkait pencairan deposito atas nama deposan besarnya Bank Century. Dukungan terhadap Polri dari Komisi III DPRRI ini juga sangat kentara terlihat dari uraian pengantar kesimpulan rapat yang disampaikan oleh unsur-unsur pimpinan Komisi III DPRRI. Dukungan dari Komisi III DPRRI tersebut tentu membesarkan hati jajaran pimpinan Polri dalam niatnya meneruskan gelar perkara terhadap Bibit dan Samad sebagai oknum pimpinan KPK yang dinilai melanggar hukum. Saat ini Bibit dan Samad telah dilepaskan sementara waktu dari sel tahanan Polri. Sementara itu, Anggodo, adik dari Anggoro, yang menjadi saksi kunci yang berada dibawah perlindungan saksi, urung ditahan Polri sehubungan dari kurang dan lemahnya bukti-bukti yang mencukupi dan memadai untuk menjadikannya tahanan Polri. Adakah pihak lainnya yang akan menyusuli Komisi III DPRRI dalam mendukung Polri ?. Atau, adakah para anggota blog Politikana akan menggalang dukungan terhadap Polri sebagai tandingan penggalangan dukungan terhadap Bibit dan Samad sebagai oknum mantan pimpinan KPK ?. Ayo Netter Indonesia, jangan mau kalah dengan para wakil rakyat di Komisi III DPRRI yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia melalu Pemilu yang demokratis dan Jurdil serta Luber. Ayo Miliser Indonesia, tunjukkanlah kiprahmu dalam ikut mengembalikan wibawa Polri dan penegakan hukum dari usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menggalang opini bagi Bibit dan Samad. Kebenaran pastilah menang !!!. Jayalah Polri !!!. Jayalah Kejaksaan Agung !!!. Jayalah KPK !!!. Jayalah Hukum Indonesia !!!. Bersihkan KPK dari ulahnya unsur oknum-oknum pimpinannya yang melakukan tindak pidana kriminal !!!. * Cicak vs Buaya : Komisi III DPRRI dukung POLRI http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/cicak-vs-buaya-komisi-iii-dprri-dukung-polri/ Cicak vs Buaya : Upaya Pembersihan KPK dari Oknum Pelanggar Hukum http://politikana.com/baca/2009/11/06/cicak-vs-buaya-upaya-pembersihan-kpk-dari-oknum-pelanggar-hukum.html *** Tadi malam saya menonton sebagian siaran langsung rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri berserta jajarannya perihal persoalan antara Polri dengan KPK. Mendengar penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pihak Polri menanggapi pertanyaan-pertanyaan anggota dewan dan melihat kesungguhan Kapolri dan Komjen Susno Duaji dalam memberikan keterangannya, terlintas lagi pertanyaan di benak saya, ”Bagaimana jika ternyata Polri benar dalam kasus ini ?” Pemikiran serupa sebelumnya pernah terlintas di benak saya. Logika saya berkata, apakah benar Polri baik secara institusi maupun pribadi penyidik-penyidiknya begitu “bodoh” sehingga berani “bermain api” dalam kasus yang sejak awalnya telah menjadi perhatian masyarakat luas ?. Apakah para jenderal-jenderal polisi yang akan pensiun dalam 1-3 tahun lagi tidak takut masuk penjara karena satu kesalahan yang dilakukan pada akhir karirnya ?. Mereka juga manusia biasa yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebelum membuat sebuah keputusan, apalagi yang menyangkut nurani. Bagaimana jika ternyata benar Polri mempunyai bukti yang cukup atas tuduhan yang dikenakan atas Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ?. Bagaimana jika benar secara hukum Polri belum dapat menahan Anggodo ?. Tentu seseorang dapat juga berkata, bagaimana jika ternyata Polri salah ?. Karena itu bukankah lebih baik kita membiarkan dulu proses hukum berjalan terlebih dahulu tanpa harus membuat kesimpulan-kesimpulan yang terlalu dini ?. Semoga kebenaran dapat terungkap dalam kasus ini. * Bagaimana Kalau Ternyata Polri Benar ? http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/bagaimana-kalau-ternyata-polri-benar/ *** Beberapa hari sebelum pemutaran rekaman KPK oleh MK (Mahkamah Konstitusi), pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit S.Riyanto dan Chandra M.Hamzah mengatakan bahwa mereka memiliki rekaman yang isinya dapat mencerminkan bagaimana wajah sebenarnya dari penegak hukum kita. Setelah rekaman tsb diputar dalam siding di MK, pada hari Selasa, 3-11-2009, Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemutaran rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. “Kita apresiasi MK yang berbeda dari lembaga kepresidenan. Keluar dari sekat-sekat formalitas untuk mau memutar rekaman karena memberanikan diri buka rekaman dan ungkap fakta rekayasa yang ada,” tutur salah satu anggota tim Alexander Lai dalam keterangan pers di Gedung MK. Setelah pemutaran rekaman KPK tsb, benarkah kita semua benar-benar bisa melihat wajah sebenarnya dari para penegak hukum kita ? Di bawah ini adalah uraian yang bisa menjadi salah satu bahan untuk menjawab pertanyaan tsb. KOMENTAR TERHADAP REKAMAN : Menurut pengacara Bibit S.Riyanto, Dan Chandra M.Hamzah, Bambang Widjoyonto isi rekaman menunjukkan adanya Mafioso peradilan, semua terlibat sampai dengan pengacara. Penyidik diduga terlibat scenario. Harus dijelaskan lebih lanjut karena di situ ada nama Parman, Dikdik, Deni, dan Guguk. Kalau benar mereka terlibat itu memperlihatkan adanya Mafioso yang tidak terbantahkan. Kata Bambang dalam jumpa pers usai persidangan di Gedung MK, Jl.Merdeka Barat, Jakarta. Anggodo sebagai pemain utama dengan mengaitkan sejumlah nama seperti Wisnu Subroto , Abdul Hakim Ritonga, dan Irwan Nasution dari Kejaksaan Agung, serta Trunojoyo 3 alias SD. Manurut Bambang, rekaman itu menunjukkan adanya niat bersama untuk menonaktifkan pimpinan KPK. “Kalau secara keseluruhan dibuka, ada juga kemungkinan lawyer yang ikut berperan seperti Kosasih, Bonaran, dan Alex. Lawyer menjadi bagian penting dari seluruh permainan. Mereka semua menargetkan pimpinan KPK yaitu Bibit dan Chandra untuk dinonaktifkan”. Satu hal penting lain yang juga terungkap dalam rekaman tsb adalah penahanan terhadap unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, terungkap sebagai komitmenTruno 3 kepada Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom. Isi penting lainnya yang mengejutkan dari rekaman tsb adalah adanya perkataan Anggodo yang menyatakan secara jelas niatnya untuk membunuh Chandra Hamzah jika Chandra dimasukkan dalam tahanan (dikatakan dengan bahasa Jawa dengan istilah dipateni) TAMPIL PDDAN MERASA TIDAK BERSALAH : Apakah Anggodo merasa dirinya bersalah karena ditelanjangi dengan pemutaran rekaman di gedung MK tsb ? Ternyata tidak. Dia justru tampil PD(percaya diri) untuk mengikuti wawancara di TV One. Pada hari Rabu, 3-11-2009. Dalam acara tsb, semua isi rekaman dibantah. Ia menyatakan seluruh rekaman yang diperdengarkan itu menunjukkan bahwa dia tidak ada upaya untuk melemahkan KPK, apalagi sampai mengatur atau mengendalikan pejabat. ”Apanya yang melemahkan KPK ?. Saya ini diperiksa sebagai saksi di Mabes. Coba Anda dengar seluruh rekaman itu, apa ada pejabat yang saya telepon. Saya tidak telepon Ritonga. Yang pejabat hanya Wisnu (Wisnu Subroto, mantan Jamintel),” kata Anggodo yang didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Sikap Anggodo pada saat itu benar-benar tampak kalau dia merasa tak bersalah. Walaupun rekaman itu diperdengarkan secara luas dan ditanggapi oleh banyak kalangan sebagai terungkapnya mafia peradilan. Dia menegaskan bahwa rekaman itu tidak menunjukkan kalau dia menelepon pejabat. Di satu sisi, Anggodo memang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ary Muladi. Uang itu adalah uang Anggoro, yang sekarang ini ada di luar negeri. “Itu uangnya Anggoro. Kalau sampai uang itu tidak diberikan (kepada pimpinan KPK), jangan-jangan nanti Anggoro mengira uang itu dimakan Anggodo,” kata Anggodo. Anggodo mengatakan bahwa dia sama sekali tidak berhubungan dengan kasus yang menimpa saudaranya: Anggoro Widjojo. ”Saya ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Masaro atau Anggoro. Saya ini justru melapor ke polisi karena sebagai warga negara, saya tidak terima telah disadap,” katanya. Tentang adanya pengaturan kronologis di BAP waktu Anggodo diperiksa di Mabes Polri, yang ada di rekaman, Anggodo mengakui itu. ”Saya dan Ary sama-sama membuat BAP. Dia bikin BAP. Saya juga bikin BAP. Karena itu saya minta bantuan sama Pak Wisnu, karena BAP yang dibuat Ary bertentangan. Dan ingat, saya meminta itu karena Pak Wisnu teman saya,” katanya. Sepanjang siaran itu, terlihat betapa Anggodo merasa dirinya yang justru menjadi korban. Bahwa, munculnya nama-nama pejabat, itu sama sekali tidak berhubungan dengan dia. ”Coba Anda dengar seluruh rekaman itu. Seluruh Indonesia dengar. Apa ada saya mengatur atau mengendalikan pejabat ?. Memangnya siapa saya ini ?,” kata Anggodo. Seperti telah diberitakan bahwa seusai wawancara dengan TV One, Anggodo diperiksa polisi dan hasilnya adalah pihak kepolisian membebaskan Anggodo dengan alasan tidak diketemukan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Banyak media yang memberitakan bahwa dengan dibebaskannya Anggodo dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti menyebabkan sejumlah besar masyarakat sangat terkejut dan melontarkan kecaman. Barang kali hal itu belum seberapa, karena ada lagi satu hal lagi yang lebih mengejutkan. Hal yang lebih mengejutkan tsb adalah bahwa KPK dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum kepada Anggodo dan pengacaranya. Menurut Bonaran (pengacara Anggodo), berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf a tahun 2002, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Anggodo tidak pernah diselidiki, disidik, dan dituntut. Selain itu menurut undang-undang, penyadapan tidak boleh dilakukan terhadap seorang pengacara. Jadi penyadapan terhadap Anggodo dan pengacaranya merupakan pelanggaran hukum. Ada lagi yang jauh lebih mengejutkan lagi yaitu bahwa menurut seorang pakar telematikabahwa rekaman yang diputar itu tidak aslikarena sudah diedit. Nah lho ?. * Anggodo Tampil PD dan Merasa Tidak Bersalah, Bahkan Salahkan KPK (?) http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/anggodo-tampil-pd-dan-merasa-tidak-bersalah-bahkan-salahkan-kpk/ ***
[Non-text portions of this message have been removed]