Adakah rakyat
Indonesia cukup cerdas untuk membaca bahwa geger kasus Cicak vs Buaya ini untuk
membersihkan KPK dari ulah oknum pelanggar hukum ?...
 
*
 
Pasca persidangan Mahkamah Konstitusi yang
memperdengarkan rekaman penyadapan telepon ‘Anggodo’ dan kawan-kawannya, telah
membuat merebak dukungan terhadap Bibit dan Samad. Sebaliknya, membuat Polri
dan Kejaksaan Agung menunai kecaman dan hujatan.
 
Menurut kabar, ada sekitar setengah juta Facebooker
Indonesia yang langsung mengkonsolidasikan diri, membentuk aliansi keprihatinan
terhadap kasus kriminalisasi terhadap Bibit dan Samad. Bahkan, di beberapa kota
telah terjadi demo unjuk rasa yang mengecam kasus kriminalisasi terhadap
mantan unsur pimpinan KPK tersebut.
 
Demo tersebut melibatkan unsur-unsur ormas dan juga
organisasi di komunitas mahasiswa. Hanya belum terdengar adanya unsur dari
organisasi KAMMI yang mengikuti demo tersebut. Organisasi ini biasa rajin
menggelar demo dalam memperjuangkan rakyat Indonesia. Belum ada berita yang
mengabarkan alasan dibalik absennya unsur ini dalam soal Cicak versus Buaya.
 
Berkait dengan urusan dukung mendukung, apakah tak ada
pihak yang mendukung Polri dan Kejagung dalam kaitannya dengan gelar perkara
terhadap Bibit dan Samad ?.
Ternyata dukungan itu tak nihil, ada juga pihak yang
mendukung Polri dan Kejagung dalam mengkriminalkan Bibit dan Samad.
 
Paling tidak hal itu dapat terungkap dari jalannya
rapat kerja bersama antara Komisi III DPRRI dengan jajaran Pimpinan POLRI yang
berlangsung semalam secara marathon dari bakda Maghrib sampai hampir menjelang
waktu subuh.
 
Bahkan dalam rapat tersebut, Jenderal Susno Duaji,
Kabareskrim Polri yang urung mundur dari jabatannya, sebagai pihak yang
melansir pertamakali istilah Cicak versus Buaya, mendapatkan apresiasi dan
dukungan dari para anggota Komisi III DPRRI.
 
Istilah ‘Cicak versus Buaya’ ini, saat ini, dihimbau
untuk tidak lagi digunakan oleh media massa. Himbauan itu menyusuli acara
konferensi pers dari Menteri Kominfo yang dijabat oleh Presiden PKS, bersama
dengan Kapolri, pada beberapa hari yang lalu.
 
Tepuk tangan anggota Komisi III DPRRI ini membahana
menyusuli penjelasan dari Kabareskrim Polri atas kronologi munculnya istilah
Cicak versur Buaya, maupun penjelasannya atas surat Kabareskrim ke Bank Century
terkait pencairan deposito atas nama deposan besarnya Bank Century.
 
Dukungan terhadap Polri dari Komisi III DPRRI ini juga
sangat kentara terlihat dari uraian pengantar kesimpulan rapat yang disampaikan
oleh unsur-unsur pimpinan Komisi III DPRRI.
 
Dukungan dari Komisi III DPRRI tersebut tentu
membesarkan hati jajaran pimpinan Polri dalam niatnya meneruskan gelar perkara
terhadap Bibit dan Samad sebagai oknum pimpinan KPK yang dinilai melanggar
hukum.
 
Saat ini Bibit dan Samad telah dilepaskan sementara
waktu dari sel tahanan Polri. Sementara itu, Anggodo, adik dari Anggoro, yang
menjadi saksi kunci yang berada dibawah perlindungan saksi, urung ditahan Polri
sehubungan dari kurang dan lemahnya bukti-bukti yang mencukupi dan memadai
untuk menjadikannya tahanan Polri.
 
Adakah pihak lainnya
yang akan menyusuli Komisi III DPRRI dalam mendukung Polri ?.
Atau, adakah para
anggota blog Politikana akan menggalang dukungan terhadap Polri sebagai
tandingan penggalangan dukungan terhadap Bibit dan Samad sebagai oknum mantan
pimpinan KPK ?.
 
Ayo Netter Indonesia,
jangan mau kalah dengan para wakil rakyat di Komisi III DPRRI yang telah
dipilih oleh rakyat Indonesia melalu Pemilu yang demokratis dan Jurdil serta
Luber.
 
Ayo Miliser Indonesia,
tunjukkanlah kiprahmu dalam ikut mengembalikan wibawa Polri dan penegakan hukum
dari usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menggalang opini bagi Bibit
dan Samad.
 
Kebenaran pastilah
menang !!!. Jayalah Polri !!!. Jayalah Kejaksaan Agung !!!. Jayalah KPK !!!.
Jayalah Hukum Indonesia !!!. Bersihkan KPK dari ulahnya unsur oknum-oknum
pimpinannya yang melakukan tindak pidana kriminal  !!!.
 
*
Cicak vs Buaya : Komisi III DPRRI
dukung POLRI
http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/cicak-vs-buaya-komisi-iii-dprri-dukung-polri/
Cicak vs
Buaya : Upaya Pembersihan KPK dari Oknum Pelanggar Hukum
http://politikana.com/baca/2009/11/06/cicak-vs-buaya-upaya-pembersihan-kpk-dari-oknum-pelanggar-hukum.html
 
***
 
Tadi malam saya
menonton sebagian siaran langsung rapat kerja antara Komisi III DPR dengan
Kapolri berserta jajarannya perihal persoalan antara Polri dengan KPK. 
 
Mendengar
penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pihak Polri menanggapi
pertanyaan-pertanyaan anggota dewan dan melihat kesungguhan Kapolri dan Komjen
Susno Duaji dalam memberikan keterangannya, terlintas lagi pertanyaan di
benak saya, ”Bagaimana jika ternyata Polri benar dalam kasus ini ?”
 
Pemikiran serupa
sebelumnya pernah terlintas di benak saya. Logika saya berkata, apakah
benar Polri baik secara institusi maupun pribadi penyidik-penyidiknya begitu
“bodoh” sehingga berani “bermain api” dalam kasus yang sejak awalnya telah
menjadi perhatian masyarakat luas ?.
 
Apakah para
jenderal-jenderal polisi yang akan pensiun dalam 1-3 tahun lagi tidak
takut masuk penjara karena satu kesalahan yang dilakukan pada akhir
karirnya ?.
 
Mereka juga manusia
biasa yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebelum membuat sebuah
keputusan, apalagi yang menyangkut nurani.
 
Bagaimana jika
ternyata benar Polri mempunyai bukti yang cukup atas tuduhan yang dikenakan
atas Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ?.
 
Bagaimana jika benar
secara hukum Polri belum dapat menahan Anggodo ?.
 
Tentu seseorang dapat
juga berkata, bagaimana jika ternyata Polri salah ?.
 
Karena itu bukankah
lebih baik kita membiarkan dulu proses hukum berjalan terlebih dahulu tanpa
harus membuat kesimpulan-kesimpulan yang terlalu dini ?.
 
Semoga kebenaran
dapat terungkap dalam kasus ini.
 
*
Bagaimana Kalau Ternyata Polri
Benar ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/bagaimana-kalau-ternyata-polri-benar/
 
***
 
Beberapa hari sebelum
pemutaran rekaman KPK oleh MK (Mahkamah Konstitusi), pengacara pimpinan KPK
nonaktif Bibit S.Riyanto dan Chandra M.Hamzah mengatakan bahwa mereka memiliki
rekaman yang isinya dapat mencerminkan bagaimana wajah sebenarnya dari penegak 
hukum
kita.
 
Setelah rekaman tsb
diputar dalam siding di MK, pada hari Selasa, 3-11-2009, Tim kuasa hukum Bibit
Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) yang membolehkan pemutaran rekaman yang diduga berisi upaya
pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
 
“Kita apresiasi MK yang berbeda dari lembaga kepresidenan. Keluar dari
sekat-sekat formalitas untuk mau memutar rekaman karena memberanikan diri buka
rekaman dan ungkap fakta rekayasa yang ada,” tutur salah satu anggota tim
Alexander Lai dalam keterangan pers di Gedung MK.
 
Setelah pemutaran
rekaman KPK tsb, benarkah kita semua benar-benar bisa melihat wajah sebenarnya
dari para penegak hukum kita ? 
 
Di bawah ini adalah
uraian yang bisa menjadi salah satu bahan untuk menjawab pertanyaan tsb.
 
 
KOMENTAR TERHADAP REKAMAN :
 
Menurut pengacara
Bibit S.Riyanto, Dan Chandra M.Hamzah, Bambang Widjoyonto isi rekaman
menunjukkan adanya Mafioso peradilan, semua terlibat sampai dengan pengacara.
 
Penyidik diduga
terlibat scenario. Harus dijelaskan lebih lanjut karena di situ ada nama
Parman, Dikdik, Deni, dan Guguk. Kalau benar mereka terlibat itu memperlihatkan
adanya Mafioso yang tidak terbantahkan. Kata Bambang dalam jumpa pers usai
persidangan di Gedung MK, Jl.Merdeka Barat, Jakarta.
 
Anggodo sebagai
pemain utama dengan mengaitkan sejumlah nama seperti Wisnu Subroto , Abdul
Hakim Ritonga, dan Irwan Nasution dari Kejaksaan Agung, serta Trunojoyo 3 alias
SD.
 
Manurut Bambang,
rekaman itu menunjukkan adanya niat bersama untuk menonaktifkan pimpinan
KPK.
 
 “Kalau
secara keseluruhan dibuka, ada juga kemungkinan lawyer yang ikut berperan
seperti Kosasih, Bonaran, dan Alex. Lawyer menjadi bagian penting dari seluruh
permainan. Mereka semua menargetkan pimpinan KPK yaitu Bibit dan Chandra untuk
dinonaktifkan”.
 
Satu hal penting lain
yang juga terungkap dalam rekaman tsb adalah penahanan terhadap unsur pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah,
terungkap sebagai komitmenTruno 3
kepada Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom.
 
Isi penting lainnya
yang mengejutkan dari rekaman tsb adalah adanya perkataan Anggodo yang
menyatakan secara jelas niatnya untuk membunuh Chandra Hamzah jika Chandra
dimasukkan dalam tahanan (dikatakan
dengan bahasa Jawa dengan istilah dipateni)
 
 
TAMPIL PDDAN MERASA TIDAK BERSALAH :
 
Apakah Anggodo merasa
dirinya bersalah karena ditelanjangi dengan pemutaran rekaman di gedung MK tsb
? 
 
Ternyata tidak. Dia
justru tampil PD(percaya diri) untuk mengikuti wawancara di TV One. Pada
hari Rabu, 3-11-2009.
 
Dalam acara tsb,
semua isi rekaman dibantah. Ia menyatakan seluruh rekaman yang diperdengarkan
itu menunjukkan bahwa dia tidak ada upaya untuk melemahkan KPK, apalagi sampai
mengatur atau mengendalikan pejabat.
 
”Apanya yang melemahkan KPK ?. Saya ini diperiksa sebagai saksi di
Mabes. Coba Anda dengar seluruh rekaman itu, apa ada pejabat yang saya telepon.
Saya tidak telepon Ritonga. Yang pejabat hanya Wisnu (Wisnu Subroto, mantan
Jamintel),” kata Anggodo yang didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang.
 
Sikap Anggodo pada
saat itu benar-benar tampak kalau dia merasa
tak bersalah.
 
Walaupun rekaman itu
diperdengarkan secara luas dan ditanggapi oleh banyak kalangan sebagai
terungkapnya mafia peradilan. 
 
Dia menegaskan bahwa
rekaman itu tidak menunjukkan kalau dia menelepon pejabat.
 
Di satu sisi, Anggodo
memang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ary Muladi.
Uang itu adalah uang Anggoro, yang sekarang ini ada di luar negeri. 
 
“Itu uangnya Anggoro. Kalau sampai uang itu tidak diberikan (kepada
pimpinan KPK), jangan-jangan nanti Anggoro mengira uang itu dimakan Anggodo,”
kata Anggodo.
 
Anggodo mengatakan
bahwa dia sama sekali tidak berhubungan dengan kasus yang menimpa saudaranya:
Anggoro Widjojo. 
 
”Saya ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Masaro atau
Anggoro. Saya ini justru melapor ke polisi karena sebagai warga negara, saya
tidak terima telah disadap,” katanya.
 
Tentang adanya
pengaturan kronologis di BAP waktu Anggodo diperiksa di Mabes Polri, yang ada
di rekaman, Anggodo mengakui itu.
 
”Saya dan Ary sama-sama membuat BAP. Dia bikin BAP. Saya juga bikin BAP.
Karena itu saya minta bantuan sama Pak Wisnu, karena BAP yang dibuat Ary
bertentangan. Dan ingat, saya meminta itu karena Pak Wisnu teman saya,”
katanya.
 
Sepanjang siaran itu,
terlihat betapa Anggodo merasa dirinya yang justru menjadi korban. Bahwa,
munculnya nama-nama pejabat, itu sama sekali tidak berhubungan dengan dia.
 
 ”Coba
Anda dengar seluruh rekaman itu. Seluruh Indonesia dengar. Apa ada saya
mengatur atau mengendalikan pejabat ?. Memangnya siapa saya ini ?,” kata
Anggodo.
 
Seperti telah
diberitakan bahwa seusai wawancara dengan TV One, Anggodo diperiksa polisi dan
hasilnya adalah pihak kepolisian membebaskan Anggodo dengan alasan tidak
diketemukan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
 
Banyak media yang
memberitakan bahwa dengan dibebaskannya Anggodo dengan alasan tidak ditemukan
cukup bukti menyebabkan sejumlah besar masyarakat sangat terkejut dan
melontarkan kecaman.
 
Barang kali hal itu
belum seberapa, karena ada lagi satu hal lagi yang lebih mengejutkan. 
 
Hal yang lebih
mengejutkan tsb adalah bahwa KPK dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum 
kepada Anggodo dan pengacaranya. 
 
Menurut Bonaran
(pengacara Anggodo), berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf a
tahun 2002, KPK hanya berwenang melakukan
penyadapan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Anggodo tidak pernah
diselidiki, disidik, dan dituntut.
 
Selain itu menurut
undang-undang, penyadapan tidak boleh
dilakukan terhadap seorang pengacara. 
 
Jadi penyadapan terhadap Anggodo dan pengacaranya
merupakan pelanggaran hukum. 
 
Ada lagi yang jauh
lebih mengejutkan lagi yaitu bahwa menurut seorang
pakar telematikabahwa rekaman yang diputar itu tidak aslikarena sudah diedit. 
Nah lho ?.
 
*
Anggodo Tampil PD dan Merasa
Tidak Bersalah, Bahkan Salahkan KPK (?)
http://politik.kompasiana.com/2009/11/06/anggodo-tampil-pd-dan-merasa-tidak-bersalah-bahkan-salahkan-kpk/
 
***


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke