Ada nuansa yang
seolah-olah memperlihatkan bahwa ada beberapa pihak yang secara kompak sedang
berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk
mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan,
tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
diajukan ke Pengadilan.
 
Ada apa dibalik itu
?.
 
*
 
”Persoalan ini
bukan saja pada siapa aktornya, tetapi pada apa yang sebenarnya terjadi. Kami
lebih fokus pada pertanyaan besar, apakah proses hukum pada Bibit dan Chandra
itu proses hukum yang sudah berjalan benar atau tidak. Kami review fakta dan
bukti hukum yang digunakan oleh Polri dan memverifikasi itu”, tutur Anies
Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan.
 
”Kalau kepolisian
dan kejaksaan tak bisa menjawab pertanyaan fundamental, itu akan menimbulkan
pertanyaan publik dan menimbulkan keraguan. Nah, ini memang mesti diperjelas,
apakah kepolisian dan kejaksaan cukup menggantungkan kasus ini pada sejumlah
petunjuk yang belum tentu bisa dibuktikan”, tutur Todung Mulya Lubis, salah
seorang anggota Tim Delapan.
 
Ditambahkannya, bahwa
ia belum bisa menegaskan penyidikan atas kasus Bibit dan Chandra ini sebaiknya
dihentikan. Namun, yang jelas bahwa Tim Delapan menemukan masih banyak
persoalan yang tak bisa dijelaskan kepolisian dan kejaksaan.
 
Senada dengan itu
Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, menjelaskan masih terdapat mata
rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran
dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif)
KPK.
 
”Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih
missing link akan dibawa ke pengadilan ?.  Buat apa ?. Hanya buang waktu,
tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi
terdakwa”, ujar Adnan Buyung
Nasution menambahkannya.
 
Lebih jelas lagi
adalah yang disampaikan oleh Mantan
Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga Chairman
The Habibie Center. Disarankannya agar penyidik menghentikan perkara yang
melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto
dan Chandra M Hamzah, dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
 
Berkait dengan SP3
tersebut, ketika ditanyakan kepada Muladi tentang apakah Pesiden SBY bisa 
‘mengarahkan’
langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, ia menjawab bahwa
menurut dia itu bisa dan mungkin untuk dilakukan oleh Presiden SBY.
 
Hal itu karena kedua
lembaga tersebut (Polri dan Kejagung) masih merupakan eksekutif, sangat
berbeda halnya dengan pengadilan.
 
Lain dengan pendapat
tersebut diatas, ada pendapat dari beberapa pihak lain yang menimbulkan
persepsi bahwa seolah-olah pihak lainnya itu secara kompak terlihat sangat
ingin dan sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta
sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad
Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.
 
Berbagai dalih
diajukan mengapa agar secepatnya diajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan dan
tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan
pengadilan.
 
Beberapa dalih
diantaranya adalah supremasi hukum harus dijunjung tinggi, oleh sebab itu siapa
pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan
rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi, sehingga mendesak untuk segera
diajukannya kasus ini ke depan pengadilan.
 
Pendapat ini, salah
satunya diamini oleh beberapa anggota Komisi III DPRRI. ”Supremasi hukum harus
dijunjung tinggi. Kami mendesak agar kasus ini segera disidangkan. Siapa pun
yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan
rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi”, demikian yang disampaikan
oleh salah seorang anggota Komisi III DPRRI.
 
Seolah seperti benar
belaka pendapat itu. Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa ada beberapa
pihak yang kompak dan begitu ngotot ingin segera mengajukan ke depan pengadilan
tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan 
kasus
ini diajukan ke depan pengadilan ?. Ada apa dibalik itu ?.
 
Benar belaka bahwa
kebenaran itu pastilah akan menang. Hampir semua orang di Indonesia sangat
haqqul yakini dengan pomeo itu.
 
Namun ada beberapa
kalangan yang menengarai bahwa skenario segera mengajukan ke depan pengadilan
tanpa tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji
kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan, sepertinya memang sebuah
jebakan yang seolah sudah disiapkan, dan seolah memang diskenariokan agar 
Chandra
Hamzah dan Bibit Samad segera memasuki arena ‘Killing Field’.
 
Mengapa demikian ?.
 
Beberapa pihak itu
menengarai bahwa dengan menimbang kontelasi dari pihak-pihak yang saat ini
berkuasa di jantung kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif,
akan menjadikan sulit bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad untuk bisa lolos dari
jeratan hukuman penjara. Atau dengan kata lain, situasi yang melingkupi
psikologi para aparat di lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif
menjadikan probabilitas Chandra Hamzah dan Bibit Samad di vonis bersalah oleh
para hakim menjadi sangat besar.
 
Jika pada akhir
nantinya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan divonis bersalah, maka
siapa yang bisa membantah bahwa pihak yang menang adalah pihak yang benar ?.
 
Selainnya itu, di
vonis bersalahnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan, merupakan
pesan yang ingin disampaikan oleh para pemimpin KPK pada masa mendatang.
 
Pesan yang kuat dan
efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang
dahulu sebelum bertindak.
 
Pimpinan KPK di masa
mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan
ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.
 
Pimpinan KPK di masa
depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan
ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan
terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena
maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya.
 
Vonis yang tentunya
akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk
bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal main hantam 
kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang
dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.
 
Begitukah ?.
 
 
Wallahulambishshawab.
 
 
*
Referensi Artikel
Terkait :
” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html
 http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/
” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/keberhasilan-upaya-mengganti-pimpinan-kpk/
http://politikana.com/baca/2009/11/08/keberhasilan-mengganti-pimpinan-kpk
“ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/kisruh-kpk-puisi-republik-mimpi-buruk/
http://politikana.com/baca/2009/11/08/kriminalisasi-kpk-puisi-republik-mimpi-buruk
 
 
*
Bibit Chandra
Secepatnya Diadili ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/09/bibit-chandra-segera-secepatnya-diadili-di-pengadilan/
Bibit Chandra segera diadili di Pengadilan ?
http://politikana.com/baca/2009/11/09/bibit-chandra-segera-diadili-di-pengadilan.html
 
*****

 


Jangan pernah menyesali pilihan yang telah berikan.
 
*
 
Komisi adalah salah satu dari alat kelengkapan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) 
yang mempunyai tugas dalam pembentukan UU (Undang-Undang).
 
Tugas Komisi dalam pembentukan UU, meliputi antara lainnya adalah mengadakan 
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU (Rancangan 
Undang-Undang) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
 
Selain itu, Komisi juga mempunyai tugas di bidang anggaran lain. Tugas tersebut 
antara lain adalah mengadakan Pembicaraan Pendahuluan dengan Pemerintah 
mengenai penyusunan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
yang mata anggarannya tersebut termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
 
Tugas Komisi dalam penyusunan RAPBN antara lain adalah mengadakan pembahasan 
dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN.
 
Selanjutnya, Komisi juga mengemban tugas di bidang pengawasan yang antara lain 
meliputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta peraturan 
pelaksanaannya. Termasuk pula tentunya didalam pengawasan terhadap kebijakan 
Pemerintah.
 
Tak terlepas pula bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK 
(Badan Pemeriksa Keuangan) yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
 
Komisi III sebagai salah satu Komisi di DPR mempunyai ruang lingkup di bidang 
Hukum, HAM, Keamanan.
 
Komisi III ini dalam melakukan tugasnya erat menjalin hubungan dengan Pasangan 
Kerja mereka yang berada di Pemerintah.
 
Pasangan kerja mereka itu adalah Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Azasi 
Manusia), Kejagung (Kejaksaan Agung), Polri (Kepolisian Negara Republik 
Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KHN (Komisi Hukum Nasional), 
Komnas HAM (Komisi Nasional HAM), Setjen MA (Mahkamah Agung), Setjen MK 
(Mahkamah Konstitusi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 
Komisi Yudisial, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), BNN (Badan 
Narkotika Nasional).
 
Komisi III ini juga erat berhubungan dengan sesama perangkat alat kelengkapan 
yang berada di lembaga Legislatif, yaitu dengan Setjen MPR (Majelis 
Permusyawaratan Rakyat), Setjen DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
 
 
 
Jajaran pimpinan Komisi 3 :
 
Jabatan Nama Parpol Dapil 
Ketua DR. Benny Kabur Harman, SH Demokrat NTT I 
Wakil Ketua Fahri Hamzah, SE PKS NTB 
Wakil Ketua Ir. H. Tjatur Sapto Edy, MT PAN Jateng VI 
Wakil Ketua DR. Azis Syamsuddin Golkar Lampung II 
 
 
Jajaran anggota Komisi 3 :
 
No. Nama Parpol Dapil 
1 Ruhut Poltak Sitompul, SH Demokrat Sumut III 
2 Edi Ramli Sitanggang, SH Demokrat Sumut III 
3 DR. Pieter C. Zulkifli Simabuea, MH Demokrat Jatim V 
4 HJ. Himmatul Alyah Setiawaty SH, MH Demokrat Banten III 
5 H. Daday Hudaya, SH, MH Demokrat Jabar I 
6 Sutjipto, SH, MKN Demokrat Jatim VIII 
7 Didi Irawadi Syamsudin, SH, LLM Demokrat Jabar X 
8 DRS. Eddy Sadeli, SH Demokrat DKI Jakarta III 
9 H. Harry Witjaksono, SH Demokrat Jabar VI 
10 H. Suhartono Wijaya, SE, MBA Demokrat Jatim I 
11 Muhammad Nazaruddin, SE Demokrat Jatim IV 
12 Saan Mustofa Demokrat Jabar VII 
13 H. Dasrul Djabar Demokrat Sumbar I 
1 KH. Bukhori, LC, MA PKS Sumsel II 
2 H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG PKS NAD I 
3 H. TB. Soenmandjaja, SD PKS Jabar V 
4 DRS. H. Adang Daradjatun PKS DKI Jakarta III 
1 Yahdil Abdi Harahap, SH, MH PAN Sumut II 
2 DRS. H. Ach Rubaie, SH, MH PAN Jatim XI 
3 Taslim, S.Si PAN Sumbar II 
4 H. Andi Anzhar Cakra Wijaya PAN DKI Jakarta I 
1 Achmad Dimyati N, SH, MH, M.Si PPP Banten I 
2 Ahmad Yani, SH, MH PPP Sulsel I 
3 H. M. Aditya Mufti Arifin, SH PPP Kalsel II 
4 DRS. H. Ahmad Kurdi Moekri PPP Jabar XI 
1 IR. H. M. Lukman Edy, MSi PKB Riau II 
2 Bachrudin Nasori, S.Si, MM PKB Jateng IX 
3 Peggi Patricia Pattipi PKB Papua 
1 H. Chairuman Harahap, SH, MH Golkar Sumut II 
2 DR. H. Deding Ishak, SH, MM Golkar Jabar III 
3 Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn   Sulsel II 
4 I Gusti Ketut Adhiputra, SH Golkar Bali 
5 H. Nudirman Munir, SH Golkar Sumbar II 
6 HJ. Dewi Asmara, SH   Jabar IV 
7 H. Bambang Soesatyo, SE, MBA Golkar Jateng VII 
8 Drs. Setya Novanto   NTT II 
9 Aditya Anugrah Moha, S.Ked Golkar Sulut 
1 Panda Nababan PDIP Sumut I 
2 Prof. DR. Topane Gayus Lumbun, SH, MH PDIP Jatim V 
3 Trimedya Panjaitan, S.H., MH PDIP Sumut II 
4 Asdi Narang, SH, M.Comm.Law PDIP Kalteng 
5 Drs. M. Nurdin, MM PDIP Jabar X 
6 Drs. H. Imam Suroso, MM PDIP Jateng III 
7 Drs. H. Setia Permana PDIP Jabar I 
8 Desmond Junaidi Mahesa PDIP Kaltim 
9 Herman Hery PDIP NTT II 
10 Murdaya Widyawimarta Poo PDIP Banten II 
1 H. Syarifuddin Sudding, SH, MH Hanura Sulteng 
2 Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati Hanura Jateng IV 
1 Martin Hutabarat Gerindra Sumut III 
2 Rindhoko, SH, M.Kum Gerindra Jatim I 
 
 
 
Saat ini, Komisi III sedang menjadi primadona terkait dengan kasus kekisruhan 
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lantaran para pimpinannya terkena penyidikan 
tindak kriminal.
 
Dua orang Wakil Ketua KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto berstatus 
tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Polri (Kepolisian Negara 
Republik Indonesia) dibantu oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung).
 
Mereka para pimpinan KPK, termasuk M Yasin, dituduh oleh pihak Polri dan 
Kejagung, melakukan tindak kriminal berupa melakukan pemerasan dan menerima 
uang suap serta menyalah gunakan kewenangannya, berkait dengan kesaksian Ary 
Muladi dan Anggodo.
 
Saat ini, Komisi III juga sedang disorot terkait dengan kinerja mereka dalam 
rapat kerja antara Komisi III dengan pihak Polri terkait tuduhan tindak 
kriminal yang dilakukan oleh para pimpinan KPK.
 
Beberapa kalangan menilai bahwa Komisi III lebih condong memihak kepada pihak 
Polri dalam kaitan kasus tersebut.
 
Tak ayal lagi, keberpihakan Komisi yang diketuai oleh anggota legislative dari 
partai Demokrat, PKS, PAN, dan Golkar ini, menuai kecaman dan keprihatinan dari 
beberapa pihak.
 
Namun tak kurang pula yang memberikan penghargaan serta dukungan terhadap 
Komisi III ini terkait keberpihakannya terhadap Polri.
 
Bagaimanakah akhir dari keberpihakan Komisi III ini nantinya ?.
 
Kita, sebagai rakyat jelata sebaiknya menunggu saja perkembangan selanjutnya.
 
Bagaimanapun juga, representasi suara Komisi ini menurut logika demokrasi 
tentunya dan seharusnya mencerminkan suara rakyat.
 
Mengingat jumlah dan komposisi dari pimpinan dan anggota komisi ini disusun 
berdasarkan perimbangan dan pemerataan dari anggota fraksi yang berada di DPR.
 
Dimana pada Pemilu kemarin kita sebagai rakyat sudah dengan sukarela 
mempercayakan suara kita kepada mereka melalui Pemilu yang Demokratis dan Luber 
serta Jurdil.
 
Bukankah sebagai rakyat pemilih yang bertanggungjawab dan mengerti akan hak 
serta kewajibannya, sudahlah seharusnya jika kita tidak boleh menyesali pilihan 
kita yang telah berikan pada pemilu yang lalu ?.
 
 
Wallahualambishshawab. 
 

*
Tulisan ini juga dapat dibaca di Kompasiana dan Politikana
*****
 

Pada akhirnya, apapun upaya yang dilakukan oleh para pendukung dan simpatisan 
Chandra Hamzah dan Bibit Samad rasanya akan sia-sia dan mubazir belaka jika 
dibenturkan pada kemungkinan hasil akhir dari kasus ini.
 
Beberapa kalangan memperkirakan bahwa pihak Polri sebagai pihak yang berwenang 
melakukan penyidikan tak akan menemui kesulitan yang berarti dalam 
menyelesaikan pemberkasan perkaranya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung 
sebagai lembaga penuntut yang berwenang dalam proses persidangan nantinya juga 
tak akan kesulitan dalam membeberkan bukti-bukti yang diajukannya.
 
Bagaimana tidak, tingkah polah Chandra Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat 
sebagai unsur pimpinan KPK, tentu wajar jika sepak terjangnya itu, secara 
manusiawi dapat dimaklumi, jika seandainya telah membuat luka yang mendalam 
bagi jajaran kejaksaan Agung.
 
Pembeberan yang tanpa tedeng aling-aling pada pembeberan penyadapan pembicaarn 
antara Pak Guru dengan Ibu Guru dalam kasus Arlita dengan Jaksa Urip, sangat 
wajar jika seandainya telah membuat geram dan dendam di kalangan koleganya.
 
Konon, kata beberapa kalangan, hal itu masih ditambahinya dengan tindakan 
kelewatan batas dari KPK yang menurut rumor telah melakukan penyadapan telepon 
para jajaran pimpinan Polri. Jika ini benar, maka tentu sangat manusiawi jika 
seandainya itu membuat para kolega yang menghayati spirit solidaritas satu korp 
telah membuatnya bersemangat untuk memberikan pelajaran yang tak akan dilupakan 
seumur hidup bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad.
 
Di kalangan anggota legislatif pun tak luput dari tindakan tak bijaksana dari 
KPK semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad masih menjabat. Beragam kasus yang 
melibatkan para wakil rakyat yang terhormat telah dibeberkan dengan vulgar dan 
melukai harkat serta martabatnya mereka yang tersangkut perkara.
 
beberapa kalangan itu juga menambahkan bahwa tak tertutup kemungkinan di pihak 
lembaga eksekutif juga menyimpan dendam terkait sepak terjangnya Chandra Hamzah 
dan Bibit Samad semasa ikut menakhodai KPK.
 
Pepatah masyarakat Jawa yang mengatakan bahwa ngono yo ngono neng ojo ngono, 
serta panggo papan lan empan papan, sama sekali tidak difahami oleh Chandra 
Hamzah dan Bibit Samad.
 
Tindakan membabi buta main hantam kromo tanpa tepo sliro yang dilakukan KPK 
semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad menjadi bagian dari unsur pimpinannya, 
telah memanen berjibunnya musuh di banyak kalangan, yang pada akhirnya berakita 
menunai badai yang tak berkesudahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad.
 
Itu semua, ditengarai oleh beberapa kalangan adalah tabungan Chandra Hamzah dan 
Bibit Samad pada masa lalu yang membuatnya saat ini nyaris tak punya kawan yang 
akan membelanya.
 
Tak heran seandainya saat ini hampir semua pihak yang berkuasa maupun yang 
nantinya akan berkuasa menjadi mempunyai kepentingan bersama utuk mengeroyok 
dan memberikan balasan yang setimpal bagi perbuatan Chandra Hamzah dan Bibit 
Samad di masa lalu yang telah membuat tak senang hati banyak pihak.
 
Memang, pihak lembaga judikatif dalam hal ini para pejabat di lembaga Peradilan 
belum pernah ada yang merasakan akibat dari tindakan tak santun dari Chandra 
Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat pimpinan KPK. Namun itu tak berarti 
membuat mereka menjadi suka terhadap sosok Chandra Hamzah dan Bibit Samad.
 
Sosok yang suka melakukan tindakan kelewat batas seperti Chandra Hamzah dan 
Bibit Samad jika dibiarkan, tak heran senadainya juga membuat jajaran di 
lembaga Peradilan menjadi ketar-ketir.
 
Andai, sosok ini bisa dihabisi saat ini, maka di masa depan, ini dapat menjadi 
pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar 
berfikir secara matang dahulu sebelum bertindak.
 
Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus 
menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.
 
Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan 
cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. 
Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat 
dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di 
kemudian hari nantinya.
 
Kasus ini tentu akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK 
mendatang untuk bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal 
main hantam kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan 
siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.
 
Jadi, jika pada akhirnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad divonis pengadilan 
sebagai pesakitan yang bersalah sehingga pantas masuk penjara, maka menjadi 
sangat jelas bagi rakyat, siapa yang benar dan siapa yang salah.
 
Bukankah kebenaran itu pasti menang ?, maka vonis bersalah yang merupakan 
kekalahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad akan menjadi bukti tak 
terbantahkan tentang kebenaran ada di pihak mana.
 
Beragam taktik dan strategi apapun tak akan ada gunanya, Chandra Hamzah dan 
Bibit Samad pun pada akhirnya nanti akan tamat.
 
Dan, mayoritas rakyat Indonesia tentu mafum bahwa ‘kebenaran pasti menang’, 
selanjutnaya akan menjadi termahfumkan bahwa ‘pihak yang menang pastinya adalah 
pihak yang benar’.
 
Wallahualambishshawab.
 
*
‘Bibit Samad pun Akhirnya akan Tamat’ :
http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/
http://www.kompasiana.com/bocahndeso
http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html
http://politikana.com/profil/rifkyprdn.html
*****


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to