Ada nuansa yang seolah-olah memperlihatkan bahwa ada beberapa pihak yang secara kompak sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan. Ada apa dibalik itu ?. * ”Persoalan ini bukan saja pada siapa aktornya, tetapi pada apa yang sebenarnya terjadi. Kami lebih fokus pada pertanyaan besar, apakah proses hukum pada Bibit dan Chandra itu proses hukum yang sudah berjalan benar atau tidak. Kami review fakta dan bukti hukum yang digunakan oleh Polri dan memverifikasi itu”, tutur Anies Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan. ”Kalau kepolisian dan kejaksaan tak bisa menjawab pertanyaan fundamental, itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menimbulkan keraguan. Nah, ini memang mesti diperjelas, apakah kepolisian dan kejaksaan cukup menggantungkan kasus ini pada sejumlah petunjuk yang belum tentu bisa dibuktikan”, tutur Todung Mulya Lubis, salah seorang anggota Tim Delapan. Ditambahkannya, bahwa ia belum bisa menegaskan penyidikan atas kasus Bibit dan Chandra ini sebaiknya dihentikan. Namun, yang jelas bahwa Tim Delapan menemukan masih banyak persoalan yang tak bisa dijelaskan kepolisian dan kejaksaan. Senada dengan itu Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, menjelaskan masih terdapat mata rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK. ”Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih missing link akan dibawa ke pengadilan ?. Buat apa ?. Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa”, ujar Adnan Buyung Nasution menambahkannya. Lebih jelas lagi adalah yang disampaikan oleh Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga Chairman The Habibie Center. Disarankannya agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Berkait dengan SP3 tersebut, ketika ditanyakan kepada Muladi tentang apakah Pesiden SBY bisa ‘mengarahkan’ langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, ia menjawab bahwa menurut dia itu bisa dan mungkin untuk dilakukan oleh Presiden SBY. Hal itu karena kedua lembaga tersebut (Polri dan Kejagung) masih merupakan eksekutif, sangat berbeda halnya dengan pengadilan. Lain dengan pendapat tersebut diatas, ada pendapat dari beberapa pihak lain yang menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah pihak lainnya itu secara kompak terlihat sangat ingin dan sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan. Berbagai dalih diajukan mengapa agar secepatnya diajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan. Beberapa dalih diantaranya adalah supremasi hukum harus dijunjung tinggi, oleh sebab itu siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi, sehingga mendesak untuk segera diajukannya kasus ini ke depan pengadilan. Pendapat ini, salah satunya diamini oleh beberapa anggota Komisi III DPRRI. ”Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kami mendesak agar kasus ini segera disidangkan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi”, demikian yang disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRRI. Seolah seperti benar belaka pendapat itu. Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa ada beberapa pihak yang kompak dan begitu ngotot ingin segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan ?. Ada apa dibalik itu ?. Benar belaka bahwa kebenaran itu pastilah akan menang. Hampir semua orang di Indonesia sangat haqqul yakini dengan pomeo itu. Namun ada beberapa kalangan yang menengarai bahwa skenario segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan, sepertinya memang sebuah jebakan yang seolah sudah disiapkan, dan seolah memang diskenariokan agar Chandra Hamzah dan Bibit Samad segera memasuki arena ‘Killing Field’. Mengapa demikian ?. Beberapa pihak itu menengarai bahwa dengan menimbang kontelasi dari pihak-pihak yang saat ini berkuasa di jantung kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif, akan menjadikan sulit bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad untuk bisa lolos dari jeratan hukuman penjara. Atau dengan kata lain, situasi yang melingkupi psikologi para aparat di lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif menjadikan probabilitas Chandra Hamzah dan Bibit Samad di vonis bersalah oleh para hakim menjadi sangat besar. Jika pada akhir nantinya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan divonis bersalah, maka siapa yang bisa membantah bahwa pihak yang menang adalah pihak yang benar ?. Selainnya itu, di vonis bersalahnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan, merupakan pesan yang ingin disampaikan oleh para pemimpin KPK pada masa mendatang. Pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang dahulu sebelum bertindak. Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus. Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya. Vonis yang tentunya akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal main hantam kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya. Begitukah ?. Wallahulambishshawab. * Referensi Artikel Terkait : ” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/ ” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/keberhasilan-upaya-mengganti-pimpinan-kpk/ http://politikana.com/baca/2009/11/08/keberhasilan-mengganti-pimpinan-kpk “ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini http://politik.kompasiana.com/2009/11/08/kisruh-kpk-puisi-republik-mimpi-buruk/ http://politikana.com/baca/2009/11/08/kriminalisasi-kpk-puisi-republik-mimpi-buruk * Bibit Chandra Secepatnya Diadili ? http://politik.kompasiana.com/2009/11/09/bibit-chandra-segera-secepatnya-diadili-di-pengadilan/ Bibit Chandra segera diadili di Pengadilan ? http://politikana.com/baca/2009/11/09/bibit-chandra-segera-diadili-di-pengadilan.html *****
Jangan pernah menyesali pilihan yang telah berikan. * Komisi adalah salah satu dari alat kelengkapan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang mempunyai tugas dalam pembentukan UU (Undang-Undang). Tugas Komisi dalam pembentukan UU, meliputi antara lainnya adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu, Komisi juga mempunyai tugas di bidang anggaran lain. Tugas tersebut antara lain adalah mengadakan Pembicaraan Pendahuluan dengan Pemerintah mengenai penyusunan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mata anggarannya tersebut termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Tugas Komisi dalam penyusunan RAPBN antara lain adalah mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN. Selanjutnya, Komisi juga mengemban tugas di bidang pengawasan yang antara lain meliputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta peraturan pelaksanaannya. Termasuk pula tentunya didalam pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Tak terlepas pula bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya. Komisi III sebagai salah satu Komisi di DPR mempunyai ruang lingkup di bidang Hukum, HAM, Keamanan. Komisi III ini dalam melakukan tugasnya erat menjalin hubungan dengan Pasangan Kerja mereka yang berada di Pemerintah. Pasangan kerja mereka itu adalah Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia), Kejagung (Kejaksaan Agung), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KHN (Komisi Hukum Nasional), Komnas HAM (Komisi Nasional HAM), Setjen MA (Mahkamah Agung), Setjen MK (Mahkamah Konstitusi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Komisi Yudisial, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), BNN (Badan Narkotika Nasional). Komisi III ini juga erat berhubungan dengan sesama perangkat alat kelengkapan yang berada di lembaga Legislatif, yaitu dengan Setjen MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Setjen DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Jajaran pimpinan Komisi 3 : Jabatan Nama Parpol Dapil Ketua DR. Benny Kabur Harman, SH Demokrat NTT I Wakil Ketua Fahri Hamzah, SE PKS NTB Wakil Ketua Ir. H. Tjatur Sapto Edy, MT PAN Jateng VI Wakil Ketua DR. Azis Syamsuddin Golkar Lampung II Jajaran anggota Komisi 3 : No. Nama Parpol Dapil 1 Ruhut Poltak Sitompul, SH Demokrat Sumut III 2 Edi Ramli Sitanggang, SH Demokrat Sumut III 3 DR. Pieter C. Zulkifli Simabuea, MH Demokrat Jatim V 4 HJ. Himmatul Alyah Setiawaty SH, MH Demokrat Banten III 5 H. Daday Hudaya, SH, MH Demokrat Jabar I 6 Sutjipto, SH, MKN Demokrat Jatim VIII 7 Didi Irawadi Syamsudin, SH, LLM Demokrat Jabar X 8 DRS. Eddy Sadeli, SH Demokrat DKI Jakarta III 9 H. Harry Witjaksono, SH Demokrat Jabar VI 10 H. Suhartono Wijaya, SE, MBA Demokrat Jatim I 11 Muhammad Nazaruddin, SE Demokrat Jatim IV 12 Saan Mustofa Demokrat Jabar VII 13 H. Dasrul Djabar Demokrat Sumbar I 1 KH. Bukhori, LC, MA PKS Sumsel II 2 H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG PKS NAD I 3 H. TB. Soenmandjaja, SD PKS Jabar V 4 DRS. H. Adang Daradjatun PKS DKI Jakarta III 1 Yahdil Abdi Harahap, SH, MH PAN Sumut II 2 DRS. H. Ach Rubaie, SH, MH PAN Jatim XI 3 Taslim, S.Si PAN Sumbar II 4 H. Andi Anzhar Cakra Wijaya PAN DKI Jakarta I 1 Achmad Dimyati N, SH, MH, M.Si PPP Banten I 2 Ahmad Yani, SH, MH PPP Sulsel I 3 H. M. Aditya Mufti Arifin, SH PPP Kalsel II 4 DRS. H. Ahmad Kurdi Moekri PPP Jabar XI 1 IR. H. M. Lukman Edy, MSi PKB Riau II 2 Bachrudin Nasori, S.Si, MM PKB Jateng IX 3 Peggi Patricia Pattipi PKB Papua 1 H. Chairuman Harahap, SH, MH Golkar Sumut II 2 DR. H. Deding Ishak, SH, MM Golkar Jabar III 3 Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn Sulsel II 4 I Gusti Ketut Adhiputra, SH Golkar Bali 5 H. Nudirman Munir, SH Golkar Sumbar II 6 HJ. Dewi Asmara, SH Jabar IV 7 H. Bambang Soesatyo, SE, MBA Golkar Jateng VII 8 Drs. Setya Novanto NTT II 9 Aditya Anugrah Moha, S.Ked Golkar Sulut 1 Panda Nababan PDIP Sumut I 2 Prof. DR. Topane Gayus Lumbun, SH, MH PDIP Jatim V 3 Trimedya Panjaitan, S.H., MH PDIP Sumut II 4 Asdi Narang, SH, M.Comm.Law PDIP Kalteng 5 Drs. M. Nurdin, MM PDIP Jabar X 6 Drs. H. Imam Suroso, MM PDIP Jateng III 7 Drs. H. Setia Permana PDIP Jabar I 8 Desmond Junaidi Mahesa PDIP Kaltim 9 Herman Hery PDIP NTT II 10 Murdaya Widyawimarta Poo PDIP Banten II 1 H. Syarifuddin Sudding, SH, MH Hanura Sulteng 2 Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati Hanura Jateng IV 1 Martin Hutabarat Gerindra Sumut III 2 Rindhoko, SH, M.Kum Gerindra Jatim I Saat ini, Komisi III sedang menjadi primadona terkait dengan kasus kekisruhan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lantaran para pimpinannya terkena penyidikan tindak kriminal. Dua orang Wakil Ketua KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto berstatus tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dibantu oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung). Mereka para pimpinan KPK, termasuk M Yasin, dituduh oleh pihak Polri dan Kejagung, melakukan tindak kriminal berupa melakukan pemerasan dan menerima uang suap serta menyalah gunakan kewenangannya, berkait dengan kesaksian Ary Muladi dan Anggodo. Saat ini, Komisi III juga sedang disorot terkait dengan kinerja mereka dalam rapat kerja antara Komisi III dengan pihak Polri terkait tuduhan tindak kriminal yang dilakukan oleh para pimpinan KPK. Beberapa kalangan menilai bahwa Komisi III lebih condong memihak kepada pihak Polri dalam kaitan kasus tersebut. Tak ayal lagi, keberpihakan Komisi yang diketuai oleh anggota legislative dari partai Demokrat, PKS, PAN, dan Golkar ini, menuai kecaman dan keprihatinan dari beberapa pihak. Namun tak kurang pula yang memberikan penghargaan serta dukungan terhadap Komisi III ini terkait keberpihakannya terhadap Polri. Bagaimanakah akhir dari keberpihakan Komisi III ini nantinya ?. Kita, sebagai rakyat jelata sebaiknya menunggu saja perkembangan selanjutnya. Bagaimanapun juga, representasi suara Komisi ini menurut logika demokrasi tentunya dan seharusnya mencerminkan suara rakyat. Mengingat jumlah dan komposisi dari pimpinan dan anggota komisi ini disusun berdasarkan perimbangan dan pemerataan dari anggota fraksi yang berada di DPR. Dimana pada Pemilu kemarin kita sebagai rakyat sudah dengan sukarela mempercayakan suara kita kepada mereka melalui Pemilu yang Demokratis dan Luber serta Jurdil. Bukankah sebagai rakyat pemilih yang bertanggungjawab dan mengerti akan hak serta kewajibannya, sudahlah seharusnya jika kita tidak boleh menyesali pilihan kita yang telah berikan pada pemilu yang lalu ?. Wallahualambishshawab. * Tulisan ini juga dapat dibaca di Kompasiana dan Politikana ***** Pada akhirnya, apapun upaya yang dilakukan oleh para pendukung dan simpatisan Chandra Hamzah dan Bibit Samad rasanya akan sia-sia dan mubazir belaka jika dibenturkan pada kemungkinan hasil akhir dari kasus ini. Beberapa kalangan memperkirakan bahwa pihak Polri sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan tak akan menemui kesulitan yang berarti dalam menyelesaikan pemberkasan perkaranya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut yang berwenang dalam proses persidangan nantinya juga tak akan kesulitan dalam membeberkan bukti-bukti yang diajukannya. Bagaimana tidak, tingkah polah Chandra Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat sebagai unsur pimpinan KPK, tentu wajar jika sepak terjangnya itu, secara manusiawi dapat dimaklumi, jika seandainya telah membuat luka yang mendalam bagi jajaran kejaksaan Agung. Pembeberan yang tanpa tedeng aling-aling pada pembeberan penyadapan pembicaarn antara Pak Guru dengan Ibu Guru dalam kasus Arlita dengan Jaksa Urip, sangat wajar jika seandainya telah membuat geram dan dendam di kalangan koleganya. Konon, kata beberapa kalangan, hal itu masih ditambahinya dengan tindakan kelewatan batas dari KPK yang menurut rumor telah melakukan penyadapan telepon para jajaran pimpinan Polri. Jika ini benar, maka tentu sangat manusiawi jika seandainya itu membuat para kolega yang menghayati spirit solidaritas satu korp telah membuatnya bersemangat untuk memberikan pelajaran yang tak akan dilupakan seumur hidup bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Di kalangan anggota legislatif pun tak luput dari tindakan tak bijaksana dari KPK semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad masih menjabat. Beragam kasus yang melibatkan para wakil rakyat yang terhormat telah dibeberkan dengan vulgar dan melukai harkat serta martabatnya mereka yang tersangkut perkara. beberapa kalangan itu juga menambahkan bahwa tak tertutup kemungkinan di pihak lembaga eksekutif juga menyimpan dendam terkait sepak terjangnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad semasa ikut menakhodai KPK. Pepatah masyarakat Jawa yang mengatakan bahwa ngono yo ngono neng ojo ngono, serta panggo papan lan empan papan, sama sekali tidak difahami oleh Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Tindakan membabi buta main hantam kromo tanpa tepo sliro yang dilakukan KPK semasa Chandra Hamzah dan Bibit Samad menjadi bagian dari unsur pimpinannya, telah memanen berjibunnya musuh di banyak kalangan, yang pada akhirnya berakita menunai badai yang tak berkesudahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Itu semua, ditengarai oleh beberapa kalangan adalah tabungan Chandra Hamzah dan Bibit Samad pada masa lalu yang membuatnya saat ini nyaris tak punya kawan yang akan membelanya. Tak heran seandainya saat ini hampir semua pihak yang berkuasa maupun yang nantinya akan berkuasa menjadi mempunyai kepentingan bersama utuk mengeroyok dan memberikan balasan yang setimpal bagi perbuatan Chandra Hamzah dan Bibit Samad di masa lalu yang telah membuat tak senang hati banyak pihak. Memang, pihak lembaga judikatif dalam hal ini para pejabat di lembaga Peradilan belum pernah ada yang merasakan akibat dari tindakan tak santun dari Chandra Hamzah dan Bibit Samad semasa menjabat pimpinan KPK. Namun itu tak berarti membuat mereka menjadi suka terhadap sosok Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Sosok yang suka melakukan tindakan kelewat batas seperti Chandra Hamzah dan Bibit Samad jika dibiarkan, tak heran senadainya juga membuat jajaran di lembaga Peradilan menjadi ketar-ketir. Andai, sosok ini bisa dihabisi saat ini, maka di masa depan, ini dapat menjadi pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang dahulu sebelum bertindak. Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus. Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya. Kasus ini tentu akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk bertindak bijaksana dan tepo sliro serta santun, yang tak asal main hantam kromo dengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya. Jadi, jika pada akhirnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad divonis pengadilan sebagai pesakitan yang bersalah sehingga pantas masuk penjara, maka menjadi sangat jelas bagi rakyat, siapa yang benar dan siapa yang salah. Bukankah kebenaran itu pasti menang ?, maka vonis bersalah yang merupakan kekalahan bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad akan menjadi bukti tak terbantahkan tentang kebenaran ada di pihak mana. Beragam taktik dan strategi apapun tak akan ada gunanya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad pun pada akhirnya nanti akan tamat. Dan, mayoritas rakyat Indonesia tentu mafum bahwa ‘kebenaran pasti menang’, selanjutnaya akan menjadi termahfumkan bahwa ‘pihak yang menang pastinya adalah pihak yang benar’. Wallahualambishshawab. * ‘Bibit Samad pun Akhirnya akan Tamat’ : http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/ http://www.kompasiana.com/bocahndeso http://politikana.com/baca/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat.html http://politikana.com/profil/rifkyprdn.html ***** [Non-text portions of this message have been removed]