Waspadai Skenario Pelumpuhan Negara Bangsa Kaos bertuliskan Selamatkan Indonesia dari Korupsi usai aksi terjun payung Solidaritas Pemuda dan Penggiat Alam Terbuka dari Jakarta dan Jawa Barat di Gedung KPK, dalam rangka memperingati semangat, tekad dan keberanian hari pahlawan sekaligus mendukung KPK memerangi korupsi di Indonesia [Rakyat Merdeka, 11 Nopember 2009] mengingatkan pada saat yang sama uraian ikhwal Tahap-tahap Perang Modern [Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Dialog Nasional, 10 Nopember 2009] yaitu : (1) Infiltrasi ipoleksosbudhankam, (2) Eksploitasi memperbesar hasil, (3) Cuci otak, rusak UUD Negara, ganti dasar / pandangan hidup Negara, ganti bentuk Negara, (4) Adu domba, perselisihan masal, perang / konflik sara, pemberontakan & separatis, revolusi / chaos, perpecahan / disintegrasi bangsa, (5) Sasaran Tercapai / Direbut. Uraian tersebut diatas telah pula digarisbawahi oleh penulis tentang sejarah aksi penyusupan ke garis belakang lawan yang disebut wingate oleh TNI saat Perang Kemerdekaan 1948-1949 yang berhasil melumpuhkan kapasitas balatentara Belanda sehingga berdampak politik yaitu adanya keyakinan di kalangan politisi di negeri Belanda bahwa balatentara Belanda di Indonesia telah tidak akan mampu menaklukkan TNI. Selanjutnya sejarah mencatat bahwa disertai strategi diplomasi politisi Indonesia yang piawai, pemerintah Belanda akhirnya tergiring ke Konperensi Meja Bundar yang kemudian berujung serah terima kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember 2009 itu, penulis juga menyarankan kepada Seminar Nasional Tinjauan Kritis Terhadap Perubahan UUD 1945 (Ke Arah Perumusan Adendum), UnTag’45 Surabaya, 11 Nopember 2009, antara lain agar supaya dilakukan Adendum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga tinggi Negara demi kepastian pembelaan negara dari tindak pidana luar biasa yang dapat melumpuhkan sendi-sendi bangunan masyarakat, bangsa dan Negara, sebagai Pasal-30 (5) pada UUD 1945 [Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959]. Dengan demikian, ke depan, lembaga Negara KPK dapat lebih difungsikan pula sedemikian rupa sebagai agen pembangunan Bela Negara untuk perangi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang kini sudah berciri extra ordinary organized crime, terbukti terungkapnya keberadaan peran strategik para markus (makelar kasus) selain mengingat pula merebaknya sikap perilaku koruptif terhadap norma dan nilai-nilai ideologi dan pandangan hidup bangsa serta sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila sudah sedemikian parahnya menggerus haluan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Begitu pula peran masyarakat madani dalam rangka perangi Tindak Pidana Korupsi perlu berpolakan perang rakyat semesta sehingga diusulkan dapat dilakukan Adendum yaitu Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara penggiat gerakan anti suap dan anti korupsi nasional serta penggiat pembangunan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dalam rangka penguatan jati diri hak asasi manusia Indonesia, sebagai Pasal-27 (3) pada UUD 1945 [LNRI No. 75, 1959]. Selengkapnya, kedua usulan tersebut diatas dapat diunduh dari Politika Pancasila Adendum UUD 1945 [www.jakarta45.wordpress.com]. Jakarta, 11 Nopember 2009 / Pandji R Hadinoto / Badan Pekerja, Petisi45 / HP : 0817 983 4545 [Sekretariat Bersama, Gerakan Implementasi Pancasila, Gedung Cawang Kencana Lt-5, Jl. Mayjend Sutoyo Kav. 22, Jakarta 13630] Korupsi Musuh Sejati detikcom – Kamis, 12 November Musuh Sejati Adalah Korupsi, Bukan Institusi Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejagung mengundang keprihatinan masyarakat Indonesia di luar negeri. Pelemahan intitusi hukum adalah kemenangan bagi para koruptor. “Musuh sejati adalah para pelaku korupsi dan konspirasi, bukan institusi yang sah dan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia se-Jerman (FORKOM) Nugroho Fredivianus dalam rilis kepada detikcom, Kamis (12/11/2009). Kriminalisasi KPK juga menjadi keprihatinan masyarakat Indonesia di Jerman. Menurut Nugroho, KPK seharusnya dijadikan sebagai mitra kerja ideal kedua kakak kandungnya yaitu Polri dan Kejagung. “Namun masyarakat disuguhi pertikaian dan konflik dari ketiga institusi yang justru sangat dinanti prestasinya,” lanjutnya. Nugroho menegaskan FORKOM mendesak agar konflik KPK, Polri dan Kejagung segera diakhiri. Semua pihak yang terbukti terlibat dari setiap institusi harus segera diseret ke meja hijau. “Selesaikan konflik dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” pungkasnya. [Non-text portions of this message have been removed]
[ekonomi-nasional] Waspadai Skenario Pelumpuhan Negara Bangsa
Pandji R Hadinoto, www.pkpi.co.cc Wed, 11 Nov 2009 19:09:46 -0800